Pertanyaan apakah menangis bisa membatalkan puasa sering muncul, terutama saat bulan Ramadhan. Banyak orang khawatir ketika air mata mengalir karena sedih, terharu, atau takut kepada Allah SWT, puasanya menjadi tidak sah.
Secara tegas, janji tidak membatalkan puasa . Dalam fiqih Islam, hal-hal yang membatalkan puasa umumnya berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dengan sengaja, seperti makan, minum, atau berhubungan dengan suami istri di siang hari Ramadhan.
Air mata bukanlah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, melainkan keluar dari mata. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan apakah menangis bisa membatalkan puasa , para ulama sepakat bahwa jawabannya adalah tidak membatalkan puasa .

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memuji orang-orang yang menangis karena takut kepada-Nya:
“Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil dan menangis mereka bertambah khusyuk.”
(QS. Al-Isra : 109)
Ayat ini menunjukkan bahwa menangis karena iman dan ketakwaan adalah perbuatan yang terpuji. Tidak ada satu pun dalil shahih yang menyebutkan bahwa menangis termasuk pembatal puasa.
Dalam kitab Al-Majmu’ , Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa sesuatu yang membatalkan puasa adalah bila ada benda yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui jalan terbuka secara sengaja. Air mata tidak termasuk dalam kategori ini.
Apalagi Rasulullah SAW sendiri dikenal sebagai pribadi yang mudah menangis ketika membaca Al-Qur’an atau mengingat akhirat. Dalam sebuah hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim , disebutkan bahwa Nabi SAW pernah menangis saat mendengar ayat Al-Qur’an dibacakan oleh Ibnu Mas’ud. Tentu saja, tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa hal tersebut membatalkan puasa beliau.
Meskipun pertanyaan menjawab apakah tangisan bisa membatalkan puasa tidak, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
Jika seseorang menangis lalu air mata masuk ke mulut dan ditelan dengan sengaja, sebagian ulama menyebutkan hal ini bisa membatalkan puasa karena tidak yakin memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.
Namun jika tertelan tanpa disengaja dan sulit dihindari, maka tidak membatalkan kejadian.
Kemenangan yang berlebihan hingga membuat tubuh lemah memang tidak membatalkan puasa, tetapi bisa mengurangi kekhusyukan dan kekuatan dalam beribadah. Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga emosi dan perilaku.
Kemenangan akibat kemarahan juga tidak membatalkan puasa. Namun, rasa marah yang berlebihan bisa mengurangi pahala puasa. Rasulullah SAW bersabda:
“Puasa itu bukan hanya menahan makan dan minum, tapi juga dari kata sia-sia dan perbuatan buruk.”
(HR. Ibnu Hibban)
Agar lebih jelas dalam memahami apakah menangis bisa membatalkan puasa , berikut beberapa hal yang secara ijma’ (kesepakatan ulama) membatalkan puasa:
Makan dan minum dengan sengaja
Berhubungan suami istri di siang hari
Keluar mani dengan sengaja
Muntah dengan sengaja
Haid dan nifas
Murtad
Menangis tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Dalam kajian fiqih empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), tidak ada satu pun pendapat mu’tabar yang memasukkan air mata sebagai pembatal puasa.

Alih-alih menolak, menangis justru bisa menjadi tanda kelembutan hati. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi , Rasulullah SAW bersabda bahwa ada tujuh golongan yang mendapatkan perlindungan Allah di hari kiamat, salah satunya adalah orang yang mengingat Allah dalam keadaan sepi lalu meneteskan air mata.
Artinya, jika menangis itu karena takut kepada Allah, menyesali dosa, atau terharu saat membaca Al-Qur’an, maka justru menjadi nilai ibadah yang tinggi.
Jadi, tidak perlu khawatir lagi tentang apakah menangis bisa membatalkan puasa . Yang lebih penting adalah menjaga niat dan keikhlasan selama berpuasa.
Pertanyaan apakah menangis bisa membatalkan puasa terjawab dengan jelas: selama tidak ada unsur memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja, maka puasa tetap sah.
Menangis karena takut kepada Allah bahkan merupakan tanda keimanan yang kuat. Oleh karena itu, jangan ragu untuk tetap khusyuk dalam beribadah, meskipun air mata menetes.

Selain menjaga puasa dari hal-hal yang dibatalkan, Ramadhan adalah momen terbaik untuk memperbanyak amal, termasuk bersedekah dan berinfaq.
Jika Anda ingin menyempurnakan ibadah puasa dengan berbagi kepada sesama, mari salurkan infaq terbaik Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi .
Silakan klik tautan resmi berikut untuk membayar infaq secara online:
👉 https://baznaskotasukabumi.com/campaign/bayar-infaq
Infaq Anda akan membantu masyarakat yang membutuhkan dan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Semoga Allah SWT menerima puasa dan amal ibadah kita semua. Aamiin.
untuk membaca artikel lainnya terkait ramadhan klik link di bawah ini:
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa: Panduan Lengkap dan Penting bagi Muslim
https://baznaskotasukabumi.com/apakah-menangis-bisa-membatalkan-puasa