ImageBAYAR KAFARAT
Image

BAYAR KAFARAT

Rp 1.750.000 terkumpul dari Rp 150.000.000
6 Donasi ∞ hari lagi

Kafarat adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim karena telah melanggar suatu larangan agama atau meninggalkan kewajiban tertentu dalam Islam. Tujuan kafarat adalah untuk membersihkan diri dari dosa dan menebus kesalahan yang telah dilakukan. Kafarat memiliki berbagai macam bentuk dan ketentuan, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

:

  • :

    • Membunuh seorang Muslim secara tidak sengaja

    • Melanggar sumpah (melanggar janji atas nama Allah)

    • Zihar (mengucapkan kata-kata yang menyamakan istri dengan ibu sendiri, yang pada masa lalu dianggap sebagai talak)

    • Melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan (bagi yang berpuasa)

    • Membunuh hewan buruan saat sedang ihram (dalam keadaan beribadah haji atau umrah)

  • :

    • : (Pada masa sekarang, opsi ini tidak relevan karena perbudakan sudah tidak ada)

    • : Jika tidak mampu membebaskan budak.

    • : Jika tidak mampu berpuasa.

    • : (Untuk kafarat melanggar sumpah)

    • : (Untuk kafarat membunuh hewan buruan saat ihram)

  • :

    • Kafarat harus dilakukan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT.

    • Kafarat harus dilakukan sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam (misalnya, jika tidak mampu membebaskan budak, maka harus berpuasa).

    • Kafarat harus dilakukan setelah pelanggaran terjadi dan disadari.

  • :

    • Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan.

    • Menebus kelalaian dalam menjalankan perintah Allah SWT.

    • Mendidik diri untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.

    • Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama.

:

Jika seseorang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat (misalnya, sakit atau bepergian), maka ia wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut. Selain itu, ia juga wajib membayar kafarat.

Kafarat untuk membatalkan puasa adalah:

  1. Membebaskan budak (tidak relevan saat ini).

  2. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut.

  3. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (sekitar 6 ons atau 1,5 kg) makanan pokok.

📌 Contoh Niat Pembayaran Kafarat:

Bismillah, saya berniat membayar kafarat sebesar Rp 900.000 untuk memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing Rp15.000 per orang. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya. Aamiin.

Penting untuk diingat bahwa hukum dan ketentuan kafarat dapat berbeda-beda tergantung pada mazhab atau interpretasi hukum Islam yang diikuti. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin mengetahui secara lebih detail tentang kafarat, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang terpercaya

Baca selengkapnya ▾

  • Februari, 6 2026

    Campaign is published

Aldi Yudasmara Prawiradilaga3 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 200.000
Orang Baik4 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.000
Orang Baik4 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 150.000
Andi dedi wijaya5 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 250.000
Orang Baik5 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 900.000

Doa-doa orang baik (5)

Aldi Yudasmara Prawiradilaga3 bulan yang lalu
Saya berniat untuk membayar Kafarat sebesar 200.000 untuk memberi makan 10 orang miskin. Semoga dosa saya diampuni oleh Allah SWT. Amin
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Orang Baik4 bulan yang lalu
Semoga Allah SWT memaafkan dosa dosa saya.dan Allah SWT,ijinkan. Mudahkan . Kabulkan doa doa saya. Amin ya Allah yarobbal alamin 🤲
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Orang Baik4 bulan yang lalu
Saya mohon ampun kepada Allah & mencabut sumpah-sumpah dan makian buruk, baik sengaja atau tidak sengaja terhadap anak-anak dan istri saya serta keluarga besar
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Orang Baik5 bulan yang lalu
Semoga Allah memafkan dosan sy dan istri sy
Image
10 Aaminn
+1
inggri fajriani6 bulan yang lalu
semoga dosa saya dimaafkan oleh Allah swt.Amiin
Image
2 Aaminn
+1
Bagikan melalui:
✕ Close