Rp 409.717.456
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
1. Deskripsi Fidyah Puasa
Fidyah secara
bahasa diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Menurut
istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan
kewajiban atau melakukan larangan. Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan
al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah
senilai
satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan
menyembelih dam
(binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab,
hal.
186).
2. Kriteria Orang yang wajib membayar fidyah
Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak
berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Berikut Kriteria orang yang wajib membayar fidyah:
1. Wanita hamil yang takut membahayakan bayinya jika puasa
2. Wanita menyusui yang takut membahayakan bayinya jika puasa
3. Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa
4. Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan
Bagi
beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria
tersebut, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di
lain
waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah puasa.
Fidyah
puasa ini
dikeluarkan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
3. Ketentuan Jumlah atau ukuran fidyah Puasa
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, ukuran fidyah adalah satu mud (makanan pokok) untuk satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud. 1 mud = 675 gram/mencukupi untuk makan sehari.
“Boleh
mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab
masing-masing
hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan
seperti
beberapa
kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh
diberikan
kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah
telah
mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang
dari
jumlah tersebut”. (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2,
hal.
176).
Cara bayar hutang puasa Ramadhan dengan Fidyah
di BAZNAS
Jabar cukup mudah. Dengan membayar Rp 45.000 per hari
, Sahabat sudah bisa memberi
makan satu dhuafa.
4. Waktu untuk
Mengeluarkan
Fidyah
Fidyah puasa
untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan
waktu
khusus dalam fiqih turats. Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit
keras, tua
renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh
untuk
setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam
harinya,
bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari
berikutnya
atau bahkan di luar bulan Ramadhan.
BAZNAS Jabar akan membantu Sahabat menyalurkan fidyah puasa kepada saudara kita yang kurang mampu, anak yatim piatu, lansia terlantar, serta keluarga dhuafa. anak yatim piatu, lansia terlantar, serta keluarga dhuafa hingga ke pelosok Jawa Barat.