Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional 2025 dan cuti bersama 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Menariknya, cuti bersama Lebaran 2025 kali ini lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat merayakan hari raya dengan lebih leluasa serta mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, berikut adalah jadwal tanggal merah 2025 terkait Hari Raya Idul Fitri:
Baca Juga: Bukan Sekadar Kata! Ini Ucapan Idul Fitri 2025 yang Penuh Makna dan Berkesan
Selain itu, pemerintah menetapkan libur cuti bersama Idul Fitri 2025 sebagai berikut:
Dengan demikian, total cuti bersama Lebaran 2025 mencapai 11 hari, dimulai dari Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025. Periode ini mencakup libur akhir pekan dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Baca Juga: Jangan Tunda Kewajiban, Segera Tunaikan Fidyah
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, libur Lebaran 2025 lebih panjang. Pada tahun 2024, total libur Lebaran berkisar antara 8 hingga 9 hari. Penambahan durasi libur ini memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dan beristirahat.
Libur panjang ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, antara lain:
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik atau Turun? Saatnya Beli atau Jual?
Momen libur panjang dan perayaan Idul Fitri adalah waktu yang tepat untuk berbagi dengan sesama. BAZNAS Kota Sukabumi mengajak Anda untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui lembaga resmi yang terpercaya. Dengan menyalurkan donasi Anda melalui BAZNAS, bantuan akan tepat sasaran dan dikelola secara profesional untuk kesejahteraan umat.
Salurkan zakat, infaq, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi untuk membantu sesama dan meraih keberkahan di Hari Raya.