BAZNAS
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • ZAKAT Fitrah
  • FIDYAH
ZAKAT FITRAH
BAZNAS
  • Infak
  • Zakat
  • Fidyah
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini

Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? : Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

07 Nov 2025
Artikel
Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? : Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Pandangan Ulama

Mungkin menangis bisa membatalkan puasa? Temukan penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama dan hadis. Ketahuilah hukum menangis saat puasa, termasuk jika air mata tertelan, dan makna spiritual di baliknya.

Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang memiliki makna yang sangat mendalam. Selama menjalankan puasa, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain menahan lapar dan haus, puasa juga menjadi latihan spiritual untuk mengendalikan emosi, hawa nafsu, serta memperkuat kesabaran dan keimanan.

Namun, sering kali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Apakah menangis dapat membatalkan puasa? Pertanyaan ini muncul karena sejak kecil kita sering mendengar orang tua berkata, “Jangan nangis, nanti puasanya batal.” Padahal, benarkah demikian? Mari kita bahas secara lengkap berdasarkan pandangan ulama dan sumber-sumber fikih Islam.

Menangis: Reaksi Emosi yang Manusiawi

Kemenangan adalah respon alami yang muncul ketika seseorang merasakan emosi kuat—baik sedih, takut, haru, bahagia, maupun kagum terhadap kebesaran Allah SWT. Dalam Islam, menangis tidak selalu dianggap sebagai kelemahan. Justru, banyak kisah menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat sering meneteskan air mata karena ketulusan hati dan kedekatan spiritual kepada Allah.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW menangis saat membaca ayat Al-Qur’an yang menggambarkan tentang azab dan rahmat Allah. Apalagi Abu Bakar As-Shiddiq dikenal sebagai sahabat yang mudah menangis ketika shalat atau membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Ini menandakan bahwa tangisan karena keimanan justru memiliki nilai ibadah, bukan pelanggaran.

Hukum Menangis Saat Puasa Menurut Fikih Islam

BAZNAS Kota Sukabumi

Menurut pandangan para ulama, menangis tidak membatalkan puasa , karena tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang membatalkan puasa sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih klasik. Hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, berhubungan dengan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan, muntah dengan sengaja, haid dan nifas bagi perempuan, serta memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh bagian dalam ( jauf ).

Menangis sama sekali tidak berhubungan dengan hal-hal tersebut. Justru, menangis adalah bentuk keluarnya air mata dari tubuh, bukan masuknya sesuatu ke dalam tubuh. Maka secara hukum syariat, puasa tetap sah meskipun seseorang menangis, baik karena sedih, takut, maupun terharu.

Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Thalibin :

“Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”
(Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin , Juz 3, Hal. 222)

Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa air mata tidak memiliki saluran langsung menuju tenggorokan, sehingga tidak mungkin membatalkan puasa.

Bagaimana Jika Air Mata Tertelan?

Ada kondisi tertentu yang perlu diperhatikan. Jika air mata yang keluar dari tangisan sengaja ditelan hingga masuk ke tenggorokan, maka hal ini dapat membatalkan puasa. Sebab, ada unsur yang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Namun, jika air mata hanya menetes tanpa sengaja tertelan, puasanya tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan.

Dengan demikian, batasannya jelas: menangis tidak membatalkan puasa, kecuali jika air mata atau cairan lain masuk ke tubuh melalui tenggorokan secara sengaja.

Pandangan Ulama dan Cendekia Muslim Kontemporer

Cendekiawan muda seperti KH. Husein Ja’far Al-Hadar juga menjelaskan hal serupa dalam salah satu kontennya di YouTube. Ia menegaskan:

“Tidak, nangis tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa itu masuknya makanan dan minuman ke dalam lubang di tubuh kita. Kalau ini kan bukan lobang, malah keluar air mata. Mungkin orang tua zaman dulu mendidik biar anaknya tidak cengeng jadi bilangnya jangan nangis nanti batal, tapi caranya kurang tepat.”

Ucapan ini menjelaskan bahwa pernyataan “menangis bisa membatalkan puasa” hanyalah mitos yang berkembang sebagai cara mendidik anak agar belajar menahan diri, bukan hukum syariat sebenarnya.

Tangisan yang Bernilai Ibadah

Dalam Islam, menangis karena takut kepada Allah SWT atau karena keinsafan atas dosa justru bernilai tinggi di sisi-Nya. Rasulullah SAW bersabda:

“Dua mata yang tidak akan disentuh api neraka: mata yang menangis karena takut kepada Allah, dan mata yang berjaga di jalan Allah.”
(HR. Tirmidzi)

Tangisan seperti ini bukan hanya tidak membatalkan puasa, tetapi juga menjadi bukti kelembutan hati dan kedekatan spiritual dengan Allah. Maka, jika seseorang menangis ketika membaca Al-Qur’an atau saat berdoa di bulan Ramadhan, tangisan itu justru membawa kebaikan dan pahala yang besar.

Makna Puasa: Menahan Emosi dan Menumbuhkan Ketenangan

Meski menangis tidak membatalkan puasa, Islam tetap mengajarkan umatnya untuk mengendalikan emosi. Rasulullah SAW bersabda:

“Puasa adalah perisai. Maka apabila salah seorang di antara kamu sedang berpuasa, janganlah ia berkata kotor dan jangan berteriak. Jika seseorang memakinya atau mengajaknya berdiskusi, hendaklah ia berkata: ‘Aku sedang berpuasa.’”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Makna puasa bukan hanya sekedar menahan diri dari hal-hal fisik seperti makan dan minum, namun juga melatih hati agar tetap tenang dan sabar. Emosi yang berlebihan, termasuk kesedihan yang membuat seseorang kehilangan kendali, bisa mengurangi nilai spiritual dari puasa itu sendiri. Oleh karena itu, meskipun menangis tidak membatalkan puasa, langkah yang baik dilakukan dengan penuh kesadaran dan ketenangan hati.

Kesimpulan: Mitos vs Fakta

Berdasarkan berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Menangis tidak membatalkan puasa , karena tidak ada unsur memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

  2. Puasa hanya batal jika air mata sengaja ditelan hingga masuk ke tenggorokan.

  3. Tangisan karena takut kepada Allah SWT justru bernilai pahala.

  4. Kendalikan emosi selama puasa agar ibadah lebih sempurna dan bermakna.

Jadi, pernyataan bahwa “menangis dapat membatalkan puasa” adalah mitos yang tidak berdasar secara syariat. Islam adalah agama yang penuh kasih dan memahami sifat manusia. Menangis adalah hal alami yang tidak mengurangi kesempurnaan ibadah puasa, selama dilakukan dengan niat yang benar.

Mari sempurnakan rasa syukur dan kepedulian kita dengan berbagi melalui zakat, infak, dan fidyah.
Salurkan amal terbaikmu melalui BAZNAS Kota Sukabumi  untuk membantu mereka yang membutuhkan dan menebar keberkahan di tengah masyarakat. 

Untuk referensi bacaan singkat lainnya mengenai nuzulul quran melalui BAZNAS Kota Sukabumi dengan tema  Apakah Menangis Membatalkan Puasa

BAZNAS Kota Sukabumi
Share

Baca Juga

Artikel
MENGHADAPI KELUARGA TOXIC,TRAUMA,EMOTIONAL ABOUSE : BERKACA DARI KISAH PARA NABI
13 Aug 2025
Artikel
Keutamaan Rutin Bersedekah: Meraih Berkah dan Ampunan Ilahi
07 Nov 2025
Artikel
Ketentuan Jatah Daging Kurban
07 Nov 2025
Artikel
Nuzulul Qur’an, Peristiwa Turunnya Wahyu yang Mengubah Dunia
06 Nov 2025
Artikel
Mengenal Perilaku Syirik Yang Tersembunyi
06 Nov 2025
Artikel
Keutamaan Kurban Menyempurnakan Ibadah Idul Adha
05 Nov 2025
Artikel
Mana yang harus di dahulukan aqiqah atau kurban ?
05 Nov 2025
BAZNAS Gedung Islamik Center, Jl. Veteran II No.2, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43111
(0266) 6245222

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Infak
  • Fidyah

Ikuti Kami

  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
© 2025 - Baznas Kota Sukabumi