Belakangan ini masyarakat indonesia di gegerkan dengan munculnya statemen dari salah satu mentri keuangan RI yang menyatakan bahwa pembayaran pajak sama dengan ibadah zakat dan wakaf. Statemennya ini menimbulkan kontroversi di beberapa pihak karena di anggap berpotensi memunculkan bias pemahaman serta politasi agama dalam isu pajak.Nah untuk itu ayok kita sama-sama bahas apasih perbedaan dari ketiganya ?
Dikutip dari buku Perpajakan: Implementasi Peraturan Terkini karya Agustina Prativi Nugraheni, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pajak berlaku untuk semua warga negara tanpa memandang agama atau latar belakang. Contohnya, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak kendaraan bermotor.
Zakat adalah kewajiban yang bersifat keagamaan khusus bagi umat Islam. Zakat diatur dalam Al-Qur’an dan hadits, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Merujuk buku Hukum Zakat dan Wakaf karya Dr. Yulkarnain Harahab, istilah zakat secara etimologis berasal dari kata zakat yang memiliki arti suci, berkah, tumbuh dan berkembang, serta baik. Makna ini menyiratkan bahwa harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, berkah, tumbuh, berkembang dan terpelihara dari kebinasaan.
Secara terminologi, zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Selain itu, zakat secara terminologi dapat diartikan juga sebagai pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Di Indonesia, hal yang berkaitan dengan zakat diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU 25 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Badan usaha dalam ketentuan tersebut adalah badan usaha yang dimiliki orang Islam yang meliputi badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti firma dan yang berbadan hukum seperti perseroan terbatas.
Wakaf merupakan amal ibadah yang bersifat sunnah, meskipun pahalanya sangat besar dan terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan.
Dikutip dari buku Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya karya Dr. Ahmad Mujahidin, wakaf adalah penyerahan hak milik atas suatu harta, baik berupa tanah, bangunan, uang, maupun aset lainnya, untuk dimanfaatkan sesuai niat pemberi wakaf (wakif).
Wakaf bisa digunakan untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau program pemberdayaan ekonomi umat. Berbeda dengan zakat yang bersifat periodik, wakaf umumnya berlaku selamanya atau untuk jangka waktu tertentu yang disepakati.
Di Indonesia, wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, dan pengelolaannya dilakukan oleh pihak yang disebut nazir.an ketiganya juga terletak dari segi sifat dan hukumya.Kalau pajak itu berdasarkan aturan negara,sifatnya wajib dan memaksa. Sedangkan zakat berdasarkan aturan syariat dan merupakan ibadah wajib. Wakaf juga sama hukumnya berdasarkan syariat tapi sifatnya suka rela dan abadi.Nah gak cuma itu ajah, perbedaannya juga ada di tujuan dan penggunaan.kalau pajak itu di gunakan untuk kebutuhan umum negara contohnya [ jalan,sekolah,rumah sakit dll ],kalau zakat khusus untuk 8 asnaf yang tercantum di surat at-taubah ayat : 60
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”https://quran.nu.or.id/at-taubah/60
Informasi tentang zakat bisa di akses di website resmi https://kotasukabumi.baznas.go.id/