Boleh nggak sih curhat di sosmed menurut Islam? Ini 5 fakta penting lengkap dengan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pandangan ulama tentang batasan curhat digital.
Di era digital, media sosial menjadi tempat berbagi cerita, keluh kesah, dan isi hati. Banyak orang merasa lega setelah menuliskan curahan hati mereka, baik dalam bentuk status, story, atau komentar. Namun sebagai Muslim, muncul pertanyaan: “Sebenarnya curhat di sosmed itu boleh nggak sih menurut Islam?”
Untuk menjawabnya, perlu dipahami bahwa Islam sangat memperhatikan adab menjaga lisan dan kehormatan diri serta orang lain. Curhat bukanlah perkara haram secara mutlak, tetapi bisa menjadi masalah jika melewati batasan syariat. Berikut pembahasan lengkap berdasarkan dalil, hadis, serta pandangan ulama.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A’raf: 31)
Bercerita berlebihan di sosmed sering membuat seseorang tanpa sadar mengeluhkan keadaan dengan cara yang tidak terjaga. Imam Ibn Qayyim menjelaskan bahwa keluhan yang mengungkapkan ketidakpuasan terhadap takdir dapat melemahkan hati dan menunjukkan kurangnya tawakal.
Boleh saja menyampaikan perasaan, tetapi jika sudah menjurus menjadi keluhan terus-menerus, hal ini bisa menunjukkan kurangnya kesabaran.

Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menutup aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.”
(HR. Muslim)
Saat pembahasannya tentang masalah keluarga, hubungan, atau tempat kerja, banyak orang tidak sadar bahwa mereka sedang membuka aib sendiri atau orang lain. Para ulama sepakat bahwa membuka aib termasuk dosa kecuali untuk kebutuhan tertentu, seperti mencari solusi dari ahli ilmu atau meminta fatwa.
Curhat di sosmed bukanlah tempat yang tepat karena audiensnya luas dan tidak semua pembaca berniat baik.
Kasus “trauma dumping” atau bercerita meledak-ledak tentang orang lain yang sedang viral juga berpotensi menjadi fitnah. Allah mengingatkan:
“Wahai orang-orang beriman! Jika datang kepada kalian orang fasik membawa berita, maka periksalah kebenarannya.”
(QS. Al-Hujurat: 6)
Ketika seseorang bercerita dengan menyudutkan pihak lain, pengikutnya bisa langsung menyimpulkan suatu tuduhan tanpa verifikasi, sehingga memicu fitnah yang lebih luas.
Dalam hadis disebutkan:
“Sesungguhnya obat bagi kebingungan adalah bertanya.”
(HR. Abu Dawud)
Ulama menjelaskan bahwa bercerita yang bertujuan mencari solusi — kepada orang yang tepat — adalah sesuatu yang dibolehkan. Termasuk dilakukan di online melalui DM kepada ustaz, konselor rumah tangga, atau teman dekat yang amanah.
Curhat juga bisa meringankan beban mental, selama dilakukan dengan cara terjaga dan tidak membuka aib.
Para ulama menjelaskan bahwa curhat (al-syakwā) terbagi menjadi dua jenis: ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang atau dimakruhkan. Pembagian ini didasarkan pada niat, isi curhatan, dan kepada siapa itu disampaikan.
Diperbolehkan jika bertujuan mencari solusi, pertolongan, atau nasihat dari orang yang tepat. Ulama menekankan bahwa curhat yang dibolehkan selalu memiliki niat baik dan tidak melanggar adab syariat. Contohnya seperti :
Mencari solusi kepada ahli ilmu, konselor, atau orang yang amanah.
Misalnya, seseorang mengalami masalah rumah tangga atau kebingungan agama, lalu bertanya kepada ustaz, psikolog Muslim, atau orang saleh yang dipercaya.
➜ Ini termasuk ikhtiar dan bukan keluhan tercela.
Mengungkap perasaan seperlunya tanpa mencela takdir Allah.
Contoh: “Saya sedang sedih karena masalah ini, mohon nasihat.”
Bukan: “Kenapa Allah membuat hidup saya begini? Saya tidak terima!”
➜ Curhat boleh, tapi tetap harus menjaga adab terhadap takdir.
Curhat secara pribadi, bukan di ruang publik.
Para ulama menegaskan bahwa menceritakan masalah secara privat lebih aman daripada di media sosial yang audiensnya tidak terkontrol.
Ibn Rajab Al-Hanbali menjelaskan
Dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, beliau menyebutkan bahwa sekedar menyampaikan kondisi diri untuk meminta doa atau nasihat termasuk perkara yang dibolehkan, selama tidak mengandung keluhan kepada Allah atau membuka aib yang tidak perlu.
Hal ini menjadi terlarang ketika isinya melanggar adab, menimbulkan mudarat, atau membuka pintu fitnah. Contohnya seperti :
Mengumbar aib diri atau orang lain di ruang publik.
Ini termasuk membuka aib rumah tangga, konflik keluarga, atau masalah pasangan.
Nabi SAW bersabda bahwa membuka aib adalah perbuatan yang tidak disukai, kecuali dalam kondisi tertentu untuk mencari keadilan melalui jalur resmi, bukan sosmed.
Mengeluh berlebihan hingga menunjukkan ketidakridhaan pada takdir.
Contoh keluhan:
“Saya capek hidup begini, Allah nggak adil!”
➜ Ini termasuk keluhan tercela menurut ulama.
Curhat untuk mencari perhatian, simpati berlebihan, atau validasi (riya digital).
Contoh seperti:
“Aku paling tersakiti, lihat hidupku paling berat…”
atau menulis status samar-samar (“sad boy/sad girl posts”) demi dikasihani.
➜ Para ulama menyebut ini riya’ bil-ahwal (pamer kondisi), termasuk perbuatan tercela.
Membahas masalah pribadi di ruang publik hingga memicu fitnah.
Cerita di sosmed kadang memancing komentar, salah paham, bahkan memojokkan pihak lain.
Nabi SAW sangat melarang fitnah dan prasangka buruk — dua hal ini sering muncul akibat cerita secara terbuka.
Bisa menyalurkan emosi jika dilakukan dengan batasan syariat.
Mendapat dukungan moral dari teman yang baik.
Bisa menjadi ruang edukasi jika kisah disampaikan dengan anonim dan adab.
Mendapatkan solusi dari orang yang paham agama atau konselor.
Risiko membuka aib pribadi dan orang lain.
Mengundang fitnah, salah paham, atau drama digital.
Menjadi riya atau “pamer derita” untuk mendapatkan simpati.
Membiasakan diri mengeluh di ruang publik.
Data pribadi bisa disalahgunakan (cyber risk).

Curhat di sosmed tidak otomatis haram, tetapi harus dilakukan dengan kehati-hatian. Islam mengajarkan adab menjaga lisan, kehormatan diri, dan tidak membuka aib. Jika ingin mencari nasihat, lebih baik curhat secara pribadi kepada orang yang amanah.
Media sosial adalah ruang publik. Apa yang kita tulis bisa dibaca semua orang, disimpan, disebarkan, dan disalahpahami. Karena itu, seorang Muslim perlu bijak, menjaga niat, dan selalu mengutamakan akhlak ketika mengekspresikan perasaan di dunia digital.
Kamu dapat menyalurkan fidyah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi , yang menyalurkan fidyah, zakat, dan infak dengan amanah dan tepat sasaran. Semoga dengan menunaikan fidyah dengan benar, ibadah kita diterima Allah SWT dan menjadi jalan menuju keberkahan, ampunan, serta ridha-Nya.
Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
Untuk referensi bacaan singkat lainnya mengenai curhat di sosmed menurut pandangan islam melalui BAZNAS Kota Sukabumi dengan tema 5 Fakta Penting Curhat di Sosmed: Boleh atau Nggak Menurut Islam?
