Apakah Anda pernah bertanya-tanya berapa besar zakat yang harus dibayar jika memiliki penghasilan setara UMR atau bahkan sebesar gaji sultan? Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, tetapi bagaimana cara menghitung zakat penghasilan secara tepat sesuai dengan ketentuan agama? Artikel ini akan membahas perbandingan perhitungan zakat antara penghasilan UMR dan gaji besar, serta pentingnya menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu memahami pengertian dan ketentuan dasar dalam zakat penghasilan.
Baca Juga: “SEJUK” Sedekah Jariyah untuk Kedua Orang Tua
Zakat penghasilan dikenakan jika pendapatan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dalam setahun. Misalkan harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp85.000.000 per tahun atau sekitar Rp7.083.000 per bulan. Jika penghasilan sudah melebihi angka tersebut, maka wajib zakat sebesar 2,5% dari total pendapatan.
Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Cara Menghitungnya
Menunaikan zakat bukan hanya soal kewajiban agama, tetapi juga cara membantu mereka yang kurang mampu. Zakat berfungsi membersihkan harta, menjaga keberkahan, serta menjadi bentuk solidaritas sosial. Bagi yang memiliki gaji besar, membayar zakat dapat menjadi sarana berbagi dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Melalui BAZNAS Kota Sukabumi, zakat penghasilan dapat disalurkan secara tepat dan terpercaya. Anda bisa berdonasi melalui:
Baik memiliki penghasilan setara UMR atau gaji besar, zakat adalah kewajiban yang tidak boleh dilupakan. Dengan menunaikan zakat, kita membersihkan harta sekaligus membantu mereka yang membutuhkan. Mari salurkan zakat Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi dan ikut berbagi kebaikan!