Mudik Lebaran adalah momen yang paling dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Setiap tahunnya, jutaan orang berbondong-bondong menuju kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Namun, tingginya volume kendaraan yang bergerak dalam waktu bersamaan sering menyebabkan kemacetan panjang di berbagai ruas jalan, terutama di jalur utama Pulau Jawa dan Sumatera.
Untuk mengatasi lonjakan arus kendaraan, pemerintah menerapkan berbagai strategi, salah satunya adalah sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol selama periode mudik Lebaran. Tahun 2025, kebijakan ini kembali diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Lalu, bagaimana aturan detailnya? Siapa yang terkena dampaknya? Dan kapan waktu terbaik untuk berangkat agar perjalanan lebih lancar? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025, Sudah Siap Berbagi dengan Sesama?
Aturan Ganjil Genap Mudik 2025
Sistem ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor mereka. Jika angka terakhir adalah ganjil, maka kendaraan hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, dan begitu pula sebaliknya.
Menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sistem ganjil genap akan diterapkan pada:
✅ Tanggal Berlaku:
✅ Ruas Jalan Tol yang Menerapkan Ganjil Genap:
✅ Jam Berlaku:
Baca Juga: Libur Lebaran 2025 Berapa Hari? Ini Daftar Resmi dan Tips Agar Cuti Tambah Panjang!
Siapa yang Terkena Aturan Ini?
Aturan ganjil genap berlaku untuk mobil pribadi, khususnya yang akan melintasi ruas jalan tol yang ditentukan selama periode mudik. Namun, beberapa jenis kendaraan dikecualikan, yaitu:
🚗 Kendaraan yang TIDAK terkena aturan ganjil genap:
✔ Angkutan umum seperti bus dan travel resmi
✔ Kendaraan dinas pemerintah, TNI, dan Polri
✔ Ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainnya
✔ Kendaraan dengan pelat diplomatik
✔ Kendaraan listrik (sesuai kebijakan terbaru pemerintah)
❗ Denda bagi Pelanggar
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, polisi akan memberikan tilang elektronik (ETLE) atau tilang langsung dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kapan Waktu Terbaik untuk Berangkat?
Memilih waktu keberangkatan yang tepat adalah kunci agar perjalanan lebih lancar dan nyaman. Berikut rekomendasi waktu terbaik untuk berangkat mudik:
Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya, puncak arus mudik 2025 diprediksi terjadi pada tanggal 27-28 Maret (H-3 dan H-2 Lebaran). Jika memungkinkan, sebaiknya berangkat sebelum atau sesudah tanggal tersebut untuk menghindari kepadatan ekstrem.
Jika Anda berangkat pada hari ganjil/genap yang sesuai dengan pelat nomor kendaraan Anda, usahakan mulai perjalanan sebelum pukul 06.00 WIB untuk menghindari kemacetan.
Rest area sepanjang jalur tol akan dipadati pemudik, terutama menjelang waktu berbuka puasa dan sahur. Gunakan rest area hanya untuk keperluan penting, seperti mengisi bahan bakar, makan, atau beribadah. Jika memungkinkan, manfaatkan rest area alternatif di luar jalur utama.
Tips Aman dan Nyaman Saat Mudik
Agar perjalanan mudik lebih nyaman dan selamat, berikut beberapa tips penting yang harus Anda perhatikan:
✅ 1. Cek Kondisi Kendaraan Sebelum Berangkat
Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, termasuk rem, oli, ban, dan bahan bakar.
✅ 2. Pastikan Saldo E-Toll Cukup
Jangan sampai perjalanan terganggu karena saldo e-toll yang kurang. Isi saldo sebelum masuk tol.
✅ 3. Siapkan Bekal dan Obat-Obatan
Perjalanan panjang bisa melelahkan, terutama jika terjadi kemacetan. Bawa bekal makanan, air minum, dan obat-obatan untuk mengantisipasi kondisi darurat.
✅ 4. Hindari Berkendara dalam Keadaan Lelah
Jika merasa lelah, segera beristirahat di tempat aman. Jangan memaksakan diri untuk terus mengemudi.
Mudik bukan hanya soal pulang kampung dan bertemu keluarga, tetapi juga tentang berbagi kebahagiaan dengan sesama. Sebelum berangkat, pastikan Anda telah menunaikan zakat fitrah, infak, dan sedekah agar perjalanan lebih berkah dan selamat.
💡 Kenapa Harus Berzakat di BAZNAS Kota Sukabumi?
✔ Aman dan terpercaya – Dikelola oleh lembaga resmi pemerintah
✔ Tepat sasaran – Langsung disalurkan kepada mereka yang membutuhkan
✔ Mudah dan praktis – Bisa dilakukan secara online
Mari berbagi keberkahan! Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi sekarang juga!
Aturan ganjil genap mudik 2025 diberlakukan untuk mengurangi kemacetan di jalan tol selama periode mudik. Agar perjalanan lebih lancar, pemudik harus memahami aturan ini, memilih waktu keberangkatan yang tepat, serta melakukan persiapan yang matang.
Tak hanya perjalanan yang perlu dipersiapkan, ibadah dan kepedulian sosial juga harus diperhatikan. Pastikan Anda telah menunaikan zakat, infak, dan sedekah sebelum mudik agar Idul Fitri menjadi lebih bermakna.
🌙 Selamat mudik! Semoga perjalanan Anda aman, nyaman, dan penuh berkah!
Semoga artikel ini dapat meningkatkan trafik website BAZNAS Kota Sukabumi sekaligus mengajak lebih banyak orang untuk berzakat. Jika ada tambahan atau revisi, silakan beri tahu saya! 🚀