Di tengah perdebatan publik mengenai keadilan sosial, muncul pertanyaan mendasar: manakah yang lebih efektif dalam menciptakan keadilan sosial, zakat atau pajak? Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mendistribusikan kekayaan secara lebih merata. Namun, perbedaan mendasar antara keduanya membuat kita perlu menggali lebih dalam untuk memahami pengaruhnya dalam masyarakat.
Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang telah mencapai nisab, sementara pajak adalah kewajiban warga negara kepada negara. Lalu, mana yang lebih efektif dalam menyejahterakan masyarakat? Mari kita bahas lebih lanjut!
Baca Juga: “SUBUR” Sedekah Subuh Berkah & Makmur
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang sudah mencapai batas tertentu (nisab). Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, orang terlilit utang, hingga mualaf.
Menurut data BAZNAS, potensi zakat di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Namun, realisasinya masih jauh dari target. Ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami atau menjalankan kewajiban zakat dengan baik.
Di sisi lain, pajak adalah kontribusi wajib dari warga negara kepada pemerintah. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan berbagai program sosial lainnya.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara. Namun, distribusi manfaatnya sering kali dirasa kurang adil oleh masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah.
Baca Juga: THR Ojol Grab 2025: Cuma Numpang Lewat atau Jadi Ladang Pahala?
Menurut data dari BAZNAS, potensi zakat nasional pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 327,6 triliun, namun realisasi penghimpunannya baru sekitar Rp 26,5 triliun atau hanya sekitar 8,1% dari potensi yang ada. Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp 1.785,8 triliun dengan tingkat kepatuhan wajib pajak sekitar 75%.
Dari data tersebut, terlihat bahwa meski penerimaan pajak lebih besar secara nominal, persentase penghimpunan zakat masih sangat rendah dibandingkan potensinya. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam pemahaman dan pelaksanaan kewajiban zakat di kalangan umat Muslim di Indonesia.
Zakat bersifat spesifik dan terarah, yaitu langsung diberikan kepada mustahik yang membutuhkan. Sementara itu, pajak dikelola oleh negara untuk kepentingan umum, yang mana penggunaannya mungkin tidak selalu tepat sasaran. Pajak lebih luas cakupannya, namun seringkali terkendala birokrasi yang menghambat distribusi yang tepat. Sementara itu, zakat yang dikelola dengan baik memiliki potensi besar dalam mengentaskan kemiskinan secara lebih efektif. Zakat bersifat spesifik dan terarah, yaitu langsung diberikan kepada mustahik yang membutuhkan. Sementara itu, pajak dikelola oleh negara untuk kepentingan umum, yang mana penggunaannya mungkin tidak selalu tepat sasaran.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa zakat memiliki dampak langsung yang lebih nyata dalam membantu kaum miskin. Di sisi lain, pajak memiliki cakupan yang lebih luas, tetapi seringkali terkendala birokrasi yang menghambat distribusi yang tepat.
Baca Juga: Peggy Melati Sukma: Dari Panggung Hiburan ke Panggung Keberkahan sebagai Muzaki
Baik zakat maupun pajak memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial. Namun, efektivitasnya bergantung pada pengelolaan yang baik dan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban masing-masing.
Sudahkah Anda menunaikan zakat Anda? Salurkan zakat, infaq, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi! Bersama kita ciptakan keadilan sosial yang lebih baik dan bantu mereka yang membutuhkan. Klik di sini untuk berdonasi dengan mudah dan aman!