Jangan Bingung! Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Cara Menghitungnya
Zakat fitrah 2025 adalah kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Banyak yang masih bertanya-tanya mengenai besaran zakat fitrah 2025, kapan harus membayar, dan bagaimana cara menghitungnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang zakat fitrah 2025 agar Anda tidak bingung lagi dan dapat menunaikannya dengan benar sesuai syariat Islam.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan dan sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu agar semua umat Islam dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan beliau memerintahkannya untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari & Muslim)
Pelajari lebih lanjut tentang zakat fitrah
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kota Sukabumi
Berdasarkan ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat untuk tahun 1446 H/2025 M, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota Sukabumi.
Sebagai contoh, jika harga beras berkisar Rp12.000 per kg, maka zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang adalah: Rp12.000 x 2,5 kg = Rp30.000 per jiwa
Nominal ini dapat berubah sesuai dengan ketetapan terbaru dari BAZNAS Kota Sukabumi. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengikuti informasi resmi dari lembaga terkait.
Simak informasi terkini zakat fitrah 2025 di BAZNAS Kota Sukabumi
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Menghitung zakat fitrah 2025 sebenarnya sangat mudah. Anda hanya perlu mengetahui harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, lalu dikalikan dengan jumlah yang telah ditetapkan, yaitu 2,5 kg.
Contoh perhitungan:
Jika harga beras Rp10.000 per kg → Rp10.000 x 2,5 kg = Rp25.000 per jiwa
Jika harga beras Rp13.000 per kg → Rp13.000 x 2,5 kg = Rp32.500 per jiwa
Total zakat fitrah untuk keluarga dengan 5 anggota: Rp30.000 x 5 orang = Rp150.000
Hitung zakat fitrah Anda dengan kalkulator zakat
Waktu dan Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika ditunaikan setelah shalat Idul Fitri, maka dihitung sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Cara pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui:
Keutamaan Membayar Zakat Fitrah
Menunaikan zakat fitrah 2025 memiliki banyak keutamaan, antara lain:
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah itu menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi)
Ketahui lebih lanjut tentang manfaat zakat fitrah
Mari Salurkan Zakat Fitrah Anda Melalui BAZNAS Kota Sukabumi
BAZNAS Kota Sukabumi memastikan dana zakat Anda disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS, Anda ikut serta dalam membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
💳 Salurkan zakat fitrah Anda sekarang melalui:
✅ Transfer ke rekening resmi BAZNAS Kota Sukabumi
✅ Datang langsung ke kantor BAZNAS Kota Sukabumi
✅ Gunakan layanan donasi online melalui website resmi BAZNAS
📌 Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BAZNAS Kota Sukabumi atau hubungi layanan zakat kami.
Jangan lupa tunaikan zakat fitrah Anda sekarang! Klik di sini untuk berdonasi
✍️ Ayo berbagi, ayo berzakat!