Banyak masyarakat Indonesia yang belum menyadari bahwa zakat, sebagai kewajiban bagi umat Islam, dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh). Dengan memahami mekanisme ini, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga dapat mengoptimalkan perencanaan keuangan Anda. Artikel ini akan membahas bagaimana zakat dapat mengurangi beban pajak Anda dan cara menghitungnya dengan tepat.
Dasar Hukum Zakat sebagai Pengurang Pajak
Baca Juga: “SEJUK” Sedekah Jariyah untuk Kedua Orang Tua
Pemerintah Indonesia telah mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Dasar hukum yang mengatur hal ini antara lain:
Syarat Zakat yang Dapat Mengurangi Pajak
Agar zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak, beberapa syarat harus dipenuhi:
Baca Juga: Lebih Baik Sedekah Sendiri atau Lewat BAZNAS? Ini Perbedaannya!
Cara Menghitung Zakat sebagai Pengurang Pajak
Berikut ilustrasi sederhana penghitungan pajak dengan pengurangan zakat:
Hilal, seorang karyawan tetap berstatus lajang tanpa tanggungan, memperoleh penghasilan selama tahun 2024 sebesar Rp250.000.000. Sebagai umat Islam yang taat, Hilal menghitung dan membayar zakat penghasilan (profesi) sebesar 2,5% per tahun. Ia membayar zakat tersebut ke lembaga pengelola zakat resmi. Tentukan PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Hilal!
Perhitungan:
Dengan membayar zakat melalui lembaga resmi, Hilal dapat mengurangi penghasilan kena pajaknya, sehingga pajak terutangnya menjadi lebih rendah dibandingkan jika tidak membayar zakat.
Baca Juga: Gaji UMR vs Gaji Sultan: Berapa Sebenarnya Zakat yang Harus Dibayar?
Manfaat Menggunakan Zakat sebagai Pengurang Pajak
Memanfaatkan zakat sebagai pengurang pajak merupakan langkah bijak yang memberikan manfaat ganda: memenuhi kewajiban agama dan mengoptimalkan perencanaan pajak. Pastikan Anda menyalurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ resmi dan menyimpan bukti setoran untuk dilampirkan saat pelaporan pajak.
Ayo Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kota Sukabumi!
Dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi, Anda tidak hanya membantu sesama yang membutuhkan, tetapi juga dapat mengurangi beban pajak Anda. Mari bersama-sama membangun masyarakat yang lebih sejahtera dengan berbagi melalui zakat.
Klik di sini untuk menunaikan zakat Anda sekarang juga!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Zakat dan Pajak)
1. Apakah semua jenis zakat bisa menjadi pengurang pajak?
Tidak. Hanya zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah, seperti BAZNAS atau LAZ yang memiliki izin operasional, yang dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
2. Bagaimana cara melaporkan zakat sebagai pengurang pajak di SPT Tahunan?
Saat mengisi SPT Tahunan, Anda bisa memasukkan jumlah zakat yang telah dibayarkan di bagian pengurang penghasilan bruto. Pastikan Anda melampirkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai dokumen pendukung.
3. Apakah zakat dapat menggantikan kewajiban membayar pajak?
Tidak. Zakat adalah kewajiban umat Islam kepada sesama, sedangkan pajak adalah kewajiban kepada negara. Namun, zakat dapat mengurangi jumlah penghasilan kena pajak sehingga beban pajak yang harus dibayar menjadi lebih kecil.
4. Apakah ada batasan jumlah zakat yang bisa dikurangkan dari pajak?
Ya. Zakat hanya bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar jumlah yang dibayarkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Jika saya sudah membayar zakat, apakah saya tetap harus membayar pajak?
Ya, tetapi jumlah pajak yang harus dibayarkan bisa lebih kecil karena adanya pengurangan dari zakat yang telah dibayarkan melalui lembaga resmi.
Mari Tunaikan Zakat Sekarang!
Dengan membayar zakat, Anda tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga mendapatkan manfaat perpajakan yang sah. Jangan ragu untuk menyalurkan zakat Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi agar lebih terkelola dengan baik dan tepat sasaran.
👉 Tunaikan zakat Anda sekarang melalui BAZNAS Kota Sukabumi! Klik di sini untuk berdonasi.