SUKABUMI,26 November 2025– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui rombongan yang terdiri dari Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sidoarjo, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Studi Implementasi Kebijakan Pencapaian Indeks Zakat Nasional (IZN) ke Kota Sukabumi.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari secara langsung praktik dan strategi yang telah berhasil diterapkan oleh Kota Sukabumi dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat dan mencapai target IZN.

Rombongan dari Sidoarjo disambut hangat oleh perwakilan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, menunjukkan sinergi kuat yang menjadi kunci keberhasilan di tingkat lokal. Pihak yang hadir dari Kota Sukabumi meliputi:
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Sukabumi
Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi
BAZNAS Kota Sukabumi
Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS Kota Sukabumi
Dalam pertemuan tersebut, fokus utama diskusi adalah mengenai penguatan dimensi kelembagaan melalui regulasi daerah dan optimalisasi dimensi dampak melalui kolaborasi Pemda-BAZNAS.
Poin utama yang menjadi sorotan dan dipelajari oleh delegasi Sidoarjo adalah keberhasilan Kota Sukabumi dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi yang Mengikat: Kota Sukabumi telah memiliki Peraturan Walikota yang secara eksplisit mengatur dan mendukung pemotongan wajib ZIS bagi ASN di lingkup pemerintah kota. Regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat bagi BAZNAS Kota Sukabumi untuk melakukan penghimpunan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Mekanisme Penghimpunan: Melalui peraturan ini, pemotongan ZIS dilakukan secara otomatis dari gaji bulanan ASN, memastikan konsistensi dan transparansi dana yang terkumpul. Hal ini secara langsung memperkuat Dimensi Kelembagaan IZN, khususnya dalam aspek akuntabilitas dan efisiensi penghimpunan.
Perwakilan Setda Kabupaten Sidoarjo menyatakan, “Regulasi Walikota yang mengikat ASN untuk berzakat ini adalah kunci kelembagaan yang sangat ingin kami pelajari. Ini menunjukkan komitmen pimpinan daerah dalam mendukung BAZNAS dan pencapaian IZN.”
Aspek kedua yang didalami adalah bagaimana kolaborasi antara Pemerintah Daerah (Kesra dan Setda Kota Sukabumi) dengan BAZNAS berhasil menciptakan dampak (Dimensi Dampak IZN) yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Sinergi Program: Pemda Kota Sukabumi menjalin kerja sama erat dengan BAZNAS dalam penyelarasan data kemiskinan dan program pengentasan kemiskinan. Dana ZIS BAZNAS digunakan untuk mengisi celah (gap) yang tidak terjangkau oleh APBD, seperti program bedah rumah, bantuan modal usaha mikro, dan beasiswa untuk keluarga kurang mampu.
Optimalisasi Penyaluran: Kolaborasi ini memungkinkan BAZNAS menyalurkan ZIS dengan sasaran yang lebih tepat dan terukur, sehingga hasil atau dampak ZIS terhadap peningkatan taraf hidup mustahik menjadi lebih optimal.
Hadirnya Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS Kota Sukabumi dalam pertemuan tersebut juga menegaskan komitmen pada akuntabilitas, memastikan bahwa dana yang dihimpun dari ASN dan masyarakat disalurkan secara profesional dan memberikan dampak maksimal.
Kunjungan studi implementasi yang melibatkan Kesra, Setda, Kemenag, BAZNAS, dan SAI Kota Sukabumi ini diharapkan dapat menjadi peta jalan bagi Kabupaten Sidoarjo untuk mereplikasi keberhasilan serupa, khususnya dalam penerbitan regulasi daerah yang mendukung penuh optimalisasi zakat.
