Pelaporan pajak merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Menunda atau lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat berakibat pada sanksi administratif. Oleh karena itu, penting bagi setiap WP untuk mengetahui batas waktu dan cara mudah melaporkan pajak, terutama melalui layanan lapor pajak online.
Untuk tahun pajak 2024 yang dilaporkan pada tahun 2025, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
Penting untuk dicatat bahwa batas waktu ini tetap sama setiap tahunnya. Keterlambatan dalam melaporkan SPT dapat mengakibatkan sanksi denda.
Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan Ramadhan (BERKAH)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan lapor pajak online melalui e-Filing yang dapat diakses di https://djponline.pajak.go.id/. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online:
Pastikan semua data yang dimasukkan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Meroket! Apakah Saatnya Investasi atau Bersedekah?
Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda:
Untuk menghindari sanksi tersebut, disarankan untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.
Melaporkan pajak tepat waktu tidak hanya menghindarkan Anda dari sanksi, tetapi juga memberikan manfaat seperti:
Baca Juga: Heboh! Zakat atau Pajak, Mana yang Lebih Berpengaruh untuk Keadilan Sosial?
Selain memenuhi kewajiban perpajakan, sebagai umat beragama, kita juga memiliki kewajiban untuk berbagi melalui zakat, infaq, dan sedekah. BAZNAS Kota Sukabumi menyediakan platform yang aman dan terpercaya untuk menyalurkan donasi Anda. Dengan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui BAZNAS, Anda turut serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu mereka yang membutuhkan.
Salurkan zakat, infaq, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi untuk membantu sesama dan meraih keberkahan.