BAZNAS
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • ZAKAT Fitrah
  • FIDYAH
ZAKAT FITRAH
BAZNAS
  • Infak
  • Zakat
  • Fidyah
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini

Mandi Wajib Setelah Melahirkan: Segera atau Menunggu Nifas Selesai?

13 Nov 2025
Artikel
Mandi Wajib Setelah Melahirkan: Segera atau Menunggu Nifas Selesai?

Bingung mandi wajib setelah melahirkan atau menunggu nifas selesai? Simak panduan fikih Syafi’iyyah agar ibadah tetap sah dan aman.

Dalam ajaran Islam, kebersihan dan kesucian memiliki kedudukan yang sangat penting, terutama terkait sahnya ibadah. Salah satu wujud kesucian ini adalah mandi wajib, yaitu mandi yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar. Bagi wanita, salah satu kondisi yang mewajibkan mandi adalah setelah melahirkan, yang disebut mandi wiladah. Namun, dalam praktiknya muncul pertanyaan: apakah mandi wajib dilakukan segera setelah melahirkan, atau menunggu masa nifas selesai?

Pertanyaan ini sangat penting karena terkait sahnya shalat, puasa, dan ibadah lainnya, serta menjaga kesucian sebelum hubungan suami istri. Artikel ini akan membahas pandangan fikih terkait mandi wiladah, perbedaan dengan nifas, serta urutan prioritas yang dianjurkan oleh para ulama.

Mandi Wiladah: Pengertian dan Dasar Hukum

Dalam kitab-kitab fikih Syafi’iyyah, disebutkan enam kondisi yang mewajibkan mandi:

  1. Masuknya kepala kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan

  2. Keluarnya air mani

  3. Suci dari haid

  4. Suci dari nifas

  5. Melahirkan (mandi wiladah)

  6. Kematian

Seorang wanita yang baru melahirkan diwajibkan mandi, disebut mandi wiladah. Hal ini berlaku bagi semua kondisi kelahiran: bayi lahir utuh, janin, atau gumpalan darah dan daging. Bahkan jika melahirkan dalam keadaan kering, mandi ini tetap dianjurkan.

Menurut Al Fiqhiy Al Manhaji ‘ala Manhaji Imam Asy-Syafi’i, wanita yang melahirkan hukumnya seperti orang junub karena bayi berasal dari air mani ayah dan ibu. Darah yang keluar saat melahirkan dianggap darah fasad, sedangkan darah yang muncul sesudahnya disebut darah nifas, yang memiliki aturan tersendiri.

Asy-Syathiri dalam Nailur Rajaa bi Syarhi Safinatin Najaa menekankan bahwa mandi wiladah wajib dilakukan meski bayi lahir dalam kondisi kecil atau hanya berupa gumpalan daging, karena setiap kelahiran menimbulkan hadas besar.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Mandi Wiladah dan Nifas

BAZNAS Kota Sukabumi

Ulama berbeda pendapat terkait apakah mandi wiladah harus dilakukan segera atau menunggu nifas selesai:

  1. Pendapat yang menunda mandi:
    Ulama Malikiyyah dan Hanabilah, seperti Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (Al-Mughni 1/429) dan referensi dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (41/15), berpendapat mandi tidak diwajibkan segera. Menurut mereka, syariat hanya mewajibkan mandi bagi wanita yang suci dari nifas, sehingga mandi wiladah bukan kewajiban mutlak.

  2. Pendapat yang mewajibkan mandi segera:
    Ulama Syafi’iyyah, termasuk pendapat Lajnah Da’imah lil Ifta’, berpendapat mandi wiladah wajib dilakukan segera setelah melahirkan, meski darah nifas belum keluar. Alasan mereka, kelahiran hampir selalu menimbulkan nifas, dan mandi wajib memastikan wanita suci untuk menunaikan ibadah shalat dan puasa, serta memperbolehkan hubungan suami istri setelahnya.

  3. Pendapat pertengahan:
    Ulama seperti Syaikh Ibn ‘Utsaimin (Syarhul Mumti’ 1/281) menyarankan sikap pertengahan. Ia menekankan mandi wajib setelah melahirkan tetap dianjurkan, tetapi memperhatikan kondisi fisik dan keluarnya darah. Hal ini mengakomodasi perbedaan pendapat sekaligus menjaga kesucian dan kenyamanan ibu.

Mandi Wiladah dan Nifas: Mana yang Didahulukan?

Secara fikih, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan dan menandai kondisi biologis tertentu, berlangsung beberapa hari. Sedangkan mandi wiladah adalah mandi yang diwajibkan karena melahirkan itu sendiri, terlepas dari adanya darah.

Dari perspektif mazhab Syafi’iyyah:

  • Mandi wiladah dilakukan segera setelah melahirkan untuk memastikan kesucian dari hadas besar, terutama jika ibu ingin melaksanakan shalat atau puasa.

  • Nifas tetap dihitung sebagai darah yang menunda pelaksanaan ibadah tertentu sampai selesai dan mandi dilakukan.

Dengan demikian, secara praktis: mandi wiladah didahulukan, meskipun nifas masih berlangsung. Ibu bisa mandi untuk bersuci dari hadas besar, lalu menunaikan shalat atau puasa. Namun, jika darah nifas keluar setelahnya, urusan nifas tetap diikuti sampai darah berhenti sebelum bersetubuh atau melakukan ibadah tertentu yang memerlukan kesucian penuh.

BAZNAS Kota Sukabumi

Contoh Praktis dan Tips bagi Wanita Muslimah

  1. Segera mandi setelah melahirkan:
    Misalnya seorang ibu melahirkan di pagi hari dan kondisi fisiknya memungkinkan, mandi wiladah (mandi wajib) bisa dilakukan sebelum waktu shalat Dhuhur agar ibadahnya sah.

  2. Perhatikan kondisi fisik:
    Jika terlalu lelah, mandi bisa dilakukan secara bertahap atau dengan bantuan keluarga.

  3. Pantau darah nifas:
    Meski mandi sudah dilakukan, nifas tetap dihitung hingga darah berhenti, baru diperbolehkan bersetubuh atau menunaikan ibadah tertentu yang memerlukan kesucian penuh.

  4. Konsultasi medis:
    Ibu dianjurkan berkonsultasi dengan tenaga medis untuk memastikan kondisi fisik mendukung mandi dan ibadah pasca-persalinan.

  5. Pelaksanaan ibadah:
    Setelah mandi wajib, ibu bisa menunaikan shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, atau amalan sunnah lain yang sebelumnya tertunda.

Kesimpulan

Mandi wajib setelah melahirkan atau mandi wiladah memiliki prioritas tinggi untuk menjaga kesucian dari hadas besar. Dalam konteks fikih Syafi’iyyah:

  1. Mandi wajib (mandi wiladah) didahulukan segera setelah melahirkan, meski nifas belum selesai, agar shalat, puasa, dan ibadah lain tetap sah.

  2. Nifas tetap dihitung sampai darah berhenti; mandi wiladah tidak menggantikan aturan nifas terkait bersetubuh atau ibadah tertentu.

  3. Sikap pertengahan dianjurkan: mandi segera jika kondisi fisik memungkinkan, tetapi perhatikan kenyamanan dan kesehatan ibu.

  4. Dengan mengikuti urutan ini, wanita muslimah dapat menunaikan ibadah dengan sah, sambil tetap menjaga kesucian dan keselamatan pasca-persalinan.

Mari sempurnakan rasa syukur dan kepedulian kita dengan berbagi melalui zakat, infak, dan fidyah.
Salurkan amal terbaikmu melalui BAZNAS Kota Sukabumi untuk membantu mereka yang membutuhkan dan menebar keberkahan di tengah masyarakat.

Untuk referensi bacaan singkat lainnya mengenai Mengutamakan Mandi Wajib Setelah Melahirkan melalui BAZNAS Kota Sukabumi dengan tema Mandi Wajib Setelah Melahirkan: Segera atau Menunggu Nifas Selesai?

BAZNAS Kota Sukabumi

 

Share

Baca Juga

Artikel
MENGHADAPI KELUARGA TOXIC,TRAUMA,EMOTIONAL ABOUSE : BERKACA DARI KISAH PARA NABI
13 Aug 2025
Artikel
Antara Tawakal dan Ikhtiar: Menemukan Keseimbangan dalam Hidup Seorang Muslim
17 Nov 2025
Artikel
Antara Menjaga Perasaan Orang Lain atau Kejujuran: Mana Yang Harus Di Dahulukan?
17 Nov 2025
Artikel
Etika Meminta Maaf dan Keutamaan Memaafkan dalam Islam
17 Nov 2025
Artikel
Upgrade Diri atau Upgrade Gaya Hidup? Menentukan Pilihan yang Bijak dalam Perspektif Islam
14 Nov 2025
Artikel
Antara Kerja Keras dan Kesehatan: Mana yang Harus Diprioritaskan?
14 Nov 2025
Artikel
Mana yang Harus Didahulukan: Kebutuhan atau Keinginan?
14 Nov 2025
BAZNAS Gedung Islamik Center, Jl. Veteran II No.2, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43111
(0266) 6245222

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Infak
  • Fidyah

Ikuti Kami

  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
© 2025 - Baznas Kota Sukabumi