Oleh: A. Zaki Mubarak
“Riqab” atau hamba sahaya adalah asnaf zakat setelah muallaf. Posisinya berpasangan dengan Gharimin. Qur’an memasangkan delapan asnaf jadi empat pasang yakni fuqara-masakin, amilina alaiha-muallafati qulubuhum, firriqabi-gharimin, fisabilillah-ibnu sabil. Hamba sahaya adalah orang yang telah dimiliki orang lain sama halnya gharim yang hak miliknya telah dimiliki orang lain. Sama-sama dimiliki orang lain. Islam harus hadir untuk memerdekakan dirinya agar menjadi manusia seutuhnya. Bisa bebas untuk ibadah, terhormat hak asasinya dan memiliki tanggung jawab langsung pada Allah. Dalam konteks sekarang, konsep hamba sahaya sepertinya sudah tidak berlaku lagi. Manusia sudah merdeka, tak ada lagi istilah budak atau amat.
Lantas, kenapa Quran At-taubah: 60 masih menarasikannya? Tentu Allah yang Maha Tahu maksudnya. Karena Qur’an turun sesuai zaman di asbabul nuzulnya, tentu definisi riqab antara dulu dengan hari ini perlu tafsir ulang. Konsep hamba sahaya dulu adalah tawanan perang yang kemudian dirinya dijual untuk jadi budak. Makna substansinya adalah ketidak mandirian, pengekangan dan dirinya tidak punya otoritas atas dirinya sendiri karena ada kuasa orang lain. Mungkin hari ini status pribadinya merdeka, tapi jika dia tak punya akses pada kesejahteraan, ditindas penguasa, didzholimi pengusaha, dibungkam pendapatnya dan tak punya kebebasan untuk usaha karena para kapitalis menghabisinya, itu pun bisa dimasukan kategori “budak”. Mereka riqab masa kini, walau perlu definisi fikih kontemporer untuk penjelasan teknisnya.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Bekal Ramadhan, Apa yang Harus Kita Siapkan?
Atau, memang sengaja Qur’an masih menyebut riqab untuk tetap dinarasikan karena dunia selalu berubah: “Al alam mutaghayyar”. Bisa jadi, saat puncak modernitas berakhir, manusia kembali pada zaman perang yang menjual belikan manusia kembali. Riqab masih tetap relevan karena hidup itu sering dejavu. Namun, riqab modern yang paling nyata adalah human traficking (jual beli manusia), pekerja migran yang haknya tak diakui negara tujuan, ekspatriat yang illegal sehingga dikejar polisi internasional, atau TKW kontrak yang dijual PJKTI pada Timur Tengah yang bagi orang Arab dianggap sebagai “membeli hamba sahaya” layaknya masa lalu di dunia Arab jahiliyah.
Artinya, Riqab masih relevan untuk zakat walau definisinya diperluas. Substansi kebebasan diri yang dikekang pihak lain harus dibebaskan oleh Islam melalui zakat. Islam sangat menghormati kebebasan hidup, memuliakan harga diri dan anti perbudakan. Banyak hadits yang menentang perbudakan dan ratusan matan hadits yang menjamin pahala besar bagi mereka yang memerdekakan hamba sahaya ini. Islam lahir pun sejatinya untuk membebaskan kemanusiaan dari perbudakan, sehingga jika pun ini masih berlaku maka zakat adalah dana untuk membebaskan mereka. Termasuk dana zakat bisa membebaskan dari penindasan ekonomi, penghinaan harga diri dan kedzholiman yang menghina kemanusiaan.
Dari sini kita bisa lihat, zakat harus diposisikan sebagai instrumen memanusiakan manusia. Jika manusia dianggap barang dagangan sehingga hak kemanusiaannya tergadaikan maka zakat wajib menebusnya. Tidak hanya pada definisi tawanan perang saja seperti waktu lampau tapi lebih luas pada kesewenang-wenangan pada kemanusiaan saat ini dan zakat bisa digunakan untuk itu. Di sinilah kita paham, Islam adalah agama yang memuliakan manusia dan zakat adalah konsep untuk menebus jika kemanusiaan itu tergadaikan. Jadi, orang berzakat sama halnya menegakan Islam atas kemanusiaan yang dihinakan.
Baca Juga: Kabur Aja Dulu’ ke Luar Negeri? Ini Perbandingan Gaji & Biaya Hidup di 3 Negara!