Pelajari syarat, ketentuan, dan niat mengganti puasa Ramadhan (qadha) sesuai syariat Islam. Panduan lengkap hukum qadha dan fidyah agar ibadahmu sah, benar, dan berkah.
Mengganti puasa Ramadhan, atau qadha, adalah kewajiban bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa dengan alasan syar’i. Misalnya sakit, bepergian jauh (safar), haid, nifas, hamil, atau menyusui.
Kata “qadha” secara bahasa berarti menyelesaikan atau menunaikan sesuatu. Dalam konteks ibadah, qadha adalah mengganti kewajiban yang belum ditunaikan pada waktu asalnya dengan waktu lain.
Dengan kata lain, qadha puasa Ramadhan berarti mengganti hari-hari yang ditinggalkan di bulan Ramadhan dengan berpuasa di luar bulan tersebut.
Allah SWT menegaskan kewajiban qadha dalam firman-Nya:
QS. Al-Baqarah ayat 184
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah mengganti sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain…”
Dari ayat ini jelas bahwa mengganti puasa Ramadhan adalah kewajiban, bukan pilihan.
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Ketika ada alasan syar’i yang membuat seseorang tidak bisa berpuasa, Allah memberi keringanan. Namun, keringanan ini tidak berarti bebas dari kewajiban, melainkan hanya penundaan.
Qadha adalah bentuk tanggung jawab seorang muslim kepada Allah SWT. Dengan menunaikannya, kita menjaga keutuhan ibadah puasa Ramadhan dan tetap mendapatkan pahala penuh.
Berikut adalah syarat dan ketentuan mengganti puasa Ramadhan agar sah menurut syariat:
Jumlah puasa yang diganti sesuai hari yang ditinggalkan.
Jika meninggalkan 5 hari, maka wajib mengganti 5 hari.
Berniat qadha sebelum Subuh.
Niat harus dilakukan di malam hari, tidak sah jika dilakukan setelah Subuh.
Dilakukan di luar hari yang diharamkan untuk berpuasa.
Yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah).
Boleh dilakukan berurutan atau terpisah.
Tidak ada kewajiban harus berurutan, yang penting jumlah hari terpenuhi.
Tidak boleh dibatalkan tanpa alasan syar’i.
Membatalkan puasa qadha tanpa udzur termasuk dosa.
Segera menunaikan qadha sebelum Ramadhan berikutnya.
Jika ditunda hingga Ramadhan berikutnya, sebagian ulama mewajibkan qadha + fidyah.
Diniatkan ikhlas karena Allah SWT.
Bukan karena paksaan atau sekadar formalitas.
Bacaan niat qadha puasa Ramadhan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya: “Saya berniat mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Waktu niat yang dianjurkan adalah setelah shalat Isya hingga sebelum Subuh.
Waktu qadha puasa Ramadhan dimulai sejak bulan Syawal hingga akhir Sya’ban tahun berikutnya.
Namun, ada hari yang haram berpuasa, yaitu:
1 Syawal (Idul Fitri)
10 Dzulhijjah (Idul Adha)
11–13 Dzulhijjah (hari Tasyrik)
Di luar hari itu, qadha boleh dilakukan kapan saja.
Sebagian orang bertanya, apakah qadha harus dilakukan berturut-turut? Jawabannya boleh terpisah.
Contoh:
Jika ada 7 hari hutang puasa, bisa dilakukan 7 hari langsung berurutan.
Atau bisa dilakukan terpisah, misalnya Senin dan Kamis, hingga genap 7 hari.
Yang penting jumlahnya sesuai dengan hari yang ditinggalkan.
Ada kondisi tertentu di mana seseorang tidak bisa mengqadha puasa, maka wajib membayar fidyah.
Mereka adalah:
Orang tua renta yang tidak kuat lagi berpuasa.
Penderita penyakit kronis yang sulit sembuh.
Ibu hamil yang khawatir membahayakan janin.
Ibu menyusui yang khawatir mengganggu kesehatan bayi.
Fidyah ditunaikan dengan memberi makan fakir miskin. Ukurannya adalah 1 mud (±6–7 ons makanan pokok) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Contoh: Jika meninggalkan 10 hari puasa, maka wajib membayar fidyah setara dengan makanan pokok 10 hari.
Beberapa kesalahan yang sering dilakukan antara lain:
Menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya.
Tidak membaca niat qadha dengan benar.
Menganggap fidyah bisa menggantikan semua hutang puasa, padahal hanya untuk kondisi tertentu.
Mengabaikan jumlah hari yang ditinggalkan.
Mengganti puasa Ramadhan (qadha) adalah kewajiban bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa dengan alasan syar’i. Qadha harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan agar sah menurut syariat, baik melalui berpuasa kembali maupun membayar fidyah bagi yang tidak mampu. Hal ini menunjukkan bentuk tanggung jawab kita kepada Allah SWT sekaligus menjaga keutuhan ibadah puasa Ramadhan.
Sebagai penyempurna amal ibadah, kita juga dianjurkan memperbanyak amal kebaikan, salah satunya dengan bersedekah. Kini, bersedekah bisa dilakukan lebih mudah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi. Yuk, salurkan sedekahmu melalui website resmi: https://kotasukabumi.baznas.go.id.
Semoga dengan menunaikan qadha puasa dengan benar serta memperbanyak sedekah, Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan, kelapangan rezeki, dan pahala yang terus mengalir hingga akhirat.
Artikel ini merujuk pada penjelasan dari Baznas Kota Sukabumi sebagai referensi tambahan terkait syarat, ketentuan, dan niat mengganti puasa Ramadhan.