BAZNAS
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • ZAKAT Fitrah
  • FIDYAH
ZAKAT FITRAH
BAZNAS
  • Infak
  • Zakat
  • Fidyah
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini

Redenominasi Rupiah: Apakah Pengurangan Nol pada Mata Uang Mempengaruhi Perhitungan Zakat?

19 Nov 2025
Artikel
Redenominasi Rupiah: Apakah Pengurangan Nol pada Mata Uang Mempengaruhi Perhitungan Zakat?

Redenominasi rupiah: apakah pengurangan nol memengaruhi perhitungan zakat? Ulasan lengkap dalil, pendapat ulama, pro-kontra, dan panduan menghitung zakat.

Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan angka dengan menghilangkan beberapa digit nol (misalnya Rp1.000 menjadi Rp1), menimbulkan banyak diskusi dalam masyarakat. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah:
“Apakah redenominasi memengaruhi kewajiban zakat?”

Karena zakat sangat berkaitan dengan angka nominal, nisab, dan haul, perubahan tampilan mata uang memang dapat menimbulkan keraguan. Namun dalam fikih muamalah, nilai harta tidak diukur dari angka yang tertulis, melainkan dari nilai riil sebuah mata uang. Artikel ini membahas dasar syariah, pandangan ulama klasik dan modern, serta pro-kontra redenominasi terhadap zakat secara lengkap.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Kewajiban Zakat

Beberapa dalil dasar kewajiban zakat antara lain:

1. Al-Qur’an

  • “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah:110).

  • QS. At-Taubah:60 menjelaskan delapan kelompok mustahik (penerima zakat).

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban syar’i atas harta tertentu yang mencapai nisab dan haul.

2. Hadis Nabi SAW

  • Hadis tentang lima rukun Islam (HR. Bukhari-Muslim) yang menempatkan zakat sebagai pilar wajib.

  • Hadis tentang nisab emas: “Tidak ada zakat pada emas hingga mencapai dua puluh dinar…” (HR. Abu Dawud).

Dalam semua dalil tersebut, fokusnya adalah nilai harta, bukan bentuk fisik atau satuan mata uang.

Pandangan Para Ulama Mengenai Redenominasi dan Zakat

1. Ulama Klasik

Pada masa ulama klasik seperti Imam Nawawi, Imam Malik, Ibn Qudamah, mata uang yang digunakan adalah dinar (emas) dan dirham (perak). Ketika negara menurunkan kadar emas atau perak atau menggunakan mata uang tembaga, ulama menjelaskan bahwa:

“Yang dinilai dalam zakat adalah qimah (nilai riil), bukan rupa atau angka mata uang.”

Prinsip ushul fikih yang digunakan ialah:

  • Al-‘ibrah bi al-ma‘ani la bi al-alfazh – yang dinilai adalah makna, bukan bentuk.

  • Al-zakah tata‘allaq bi al-qimah – kewajiban zakat terkait nilai harta.

Ini menunjukkan bahwa perubahan tampilan atau satuan tidak membatalkan zakat.

2. Ulama Kontemporer Internasional

Lembaga seperti Majma’ Fiqh Islami, Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah, dan pakar fikih ekonomi seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Syekh Yusuf Al-Qaradawi, dan Mufti Taqi Usmani menjelaskan:

  • Redenominasi hanyalah perubahan teknis, bukan perubahan nilai.

  • Selama daya beli uang sama, maka nisab, haul, dan zakat sama.

  • Zakat uang tetap merujuk kepada nisab emas 85 gram atau perak, bukan angka mata uang.

3. Ulama dan Lembaga Zakat Indonesia

Kajian dari BAZNAS, DSN-MUI, dan berbagai pakar ekonomi syariah di Indonesia menyatakan:

  • Redenominasi tidak membatalkan zakat.

  • Perlu dibuat pedoman konversi agar masyarakat tidak keliru.

  • Perhitungan zakat setelah redenominasi sebaiknya langsung dikaitkan dengan harga emas harian.

Pro dan Kontra Redenominasi Terhadap Perhitungan Zakat

BAZNAS Kota Sukabumi

A. Pro (Alasan yang Mendukung Bahwa Redenominasi Tidak Mempengaruhi Zakat)

  1. Nilai riil tetap sama
    Secara ekonomi, redenominasi tidak mengubah kekayaan seseorang. Jika sebelum redenominasi seseorang memiliki Rp10.000.000, dan setelah penyederhanaan menjadi Rp10.000 (unit baru), maka nilai dayanya tetap sama. Maka kewajiban zakat tetap 2,5% dari nilai yang setara.

  2. Nisab menggunakan standar emas
    Nisab zakat uang selalu dihitung berdasarkan harga emas 85 gram. Karena emas tidak terpengaruh redenominasi, maka zakat tetap dapat dihitung dengan mudah.

  3. Kaidah fikih konsisten
    “Al-hukmu yaduru ma‘a ‘illatihi” – hukum mengikuti sebabnya. Sebab kewajiban zakat adalah kepemilikan harta yang bernilai nisab, bukan angka nol di mata uang.

  4. Contoh negara lain
    Turki, Irak, Sudan, Zimbabwe, dan beberapa negara lain pernah redenominasi. Lembaga zakat mereka tetap menggunakan nisab emas dan tidak ada perubahan hukum zakat.

  5. Mempermudah sistem pembukuan
    Dengan nominal lebih pendek, transaksi keuangan lebih ringkas sehingga pencatatan zakat lebih rapih.

B. Kontra (Kekhawatiran dan Tantangan dalam Praktiknya)

  1. Miskonsepsi bahwa harta ‘mengecil’
    Ketika angka berkurang nolnya, masyarakat bisa merasa lebih miskin dan mengira dirinya tidak mencapai nisab, padahal nilai sebenarnya tetap sama.

  2. Potensi salah konversi
    Jika konversi misalnya 1 rupiah baru = 1.000 rupiah lama, maka nisab emas yang sebelumnya Rp80.000.000 menjadi Rp80.000 dalam rupiah baru.
    Jika seseorang tidak memahami ini, ia dapat keliru menghitung kewajiban zakatnya.

  3. Kebingungan pada masa transisi
    Dokumen keuangan, laporan pembukuan usaha, donasi masjid, hingga catatan hutang-piutang dapat mengalami masa penyesuaian sehingga perlu kehati-hatian saat menghitung zakat.

  4. Inflasi pasca-redenominasi
    Meskipun redenominasi tidak berhubungan langsung dengan inflasi, beberapa negara mengalami inflasi pada periode setelahnya. Jika terjadi inflasi, nisab uang berubah karena harga emas ikut berubah.

  5. Kurangnya panduan resmi
    Tanpa pedoman khusus dari pemerintah atau lembaga zakat, masyarakat bisa membuat interpretasi masing-masing sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat.

Rekomendasi Praktis untuk Muzaki

  1. Gunakan nisab emas sebagai standar (85 gram).

  2. Ikuti konversi resmi rupiah baru.

  3. Selalu cek harga emas saat waktu bayar zakat.

  4. Konsultasikan dengan amil zakat atau ahli fikih setempat.

  5. Catat nilai harta sebelum dan sesudah redenominasi agar tidak salah hitung.

BAZNAS Kota Sukabumi

Kesimpulan

Secara syariah, redenominasi tidak memengaruhi kewajiban zakat, karena zakat dihitung berdasarkan nilai riil harta, bukan angka nominal rupiah. Para ulama, baik klasik maupun kontemporer, sepakat bahwa perubahan satuan mata uang tidak menghapus atau mengurangi kewajiban zakat.

Perubahan teknis seperti pengurangan nol hanya menuntut masyarakat untuk memahami konversi dan tetap merujuk pada nisab emas sebagai standar. Dengan panduan yang jelas, umat Islam tetap dapat menunaikan zakat dengan benar meskipun sistem mata uang mengalami perubahan.

Kamu dapat menyalurkan fidyah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi , yang menyalurkan fidyah, zakat, dan infak dengan amanah dan tepat sasaran. Semoga dengan menunaikan fidyah dengan benar, ibadah kita diterima Allah SWT dan menjadi jalan menuju keberkahan, ampunan, serta ridha-Nya.
Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Untuk referensi bacaan singkat lainnya mengenai mengaruh redenominasi rupiah pada proses perhitungan zakat nanti dalam syariat islam melalui BAZNAS Kota Sukabumi dengan tema Redenominasi Rupiah: Apakah Pengurangan Nol pada Mata Uang Mempengaruhi Perhitungan Zakat?

BAZNAS Kota Sukabumi
Share

Baca Juga

Artikel
MENGHADAPI KELUARGA TOXIC,TRAUMA,EMOTIONAL ABOUSE : BERKACA DARI KISAH PARA NABI
13 Aug 2025
Artikel
Mencari Keuntungan Bisnis Tanpa Menghilangkan Keberkahan
19 Dec 2025
Artikel
UMKM Naik Kelas: Strategi Bisnis Halal dan Berkah Menurut Prinsip Ekonomi Islam
17 Dec 2025
Artikel
Menghidupkan Kembali Empati: Tantangan Akhlak di Era Modern dalam Pandangan Islam
17 Dec 2025
Artikel
Ketika Tubuh Berbicara: Pentingnya Menjaga Kesehatan sebagai Amanah dalam Islam
16 Dec 2025
Artikel
Bangkit Tanpa Menunggu Sempurna: Kekuatan Tawakal dalam Mengubah Hidup
15 Dec 2025
Artikel
Belajar Bukan Sekadar Hafalan: Menemukan Makna Ilmu Menurut Perspektif Islam
12 Dec 2025
BAZNAS Gedung Islamik Center, Jl. Veteran II No.2, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43111
(0266) 6245222

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Infak
  • Fidyah

Ikuti Kami

  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
© 2025 - Baznas Kota Sukabumi