BAZNAS
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • ZAKAT Fitrah
  • FIDYAH
ZAKAT FITRAH
BAZNAS
  • Infak
  • Zakat
  • Fidyah
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini

Puasa Nazar: Makna, Hukum, Niat, dan Tata Cara Pelaksanaannya dalam Islam

12 Sep 2025
Artikel
Puasa Nazar: Makna, Hukum, Niat, dan Tata Cara Pelaksanaannya dalam Islam

Memahami Puasa Nazar: Makna, Hukum, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Pengertian Puasa Nazar dalam Islam

Dalam ajaran Islam, terdapat berbagai macam ibadah puasa, baik yang hukumnya wajib maupun sunnah. Salah satu puasa yang wajib dilaksanakan adalah puasa Nazar. Puasa ini menjadi kewajiban bagi seorang muslim yang telah berniat atau berjanji (bernazar) untuk melaksanakannya.

Secara bahasa, Nazar berasal dari kata Arab an-nadzru yang berarti janji. Dalam konteks syariat Islam, Nazar adalah janji seorang hamba kepada Allah Swt. untuk melakukan suatu ibadah tertentu yang sebelumnya tidak diwajibkan, tetapi kemudian menjadi wajib karena ia sendiri yang mewajibkannya.

Contohnya, seseorang berkata: “Jika saya lulus ujian, saya akan berpuasa Senin-Kamis selama satu bulan.” Maka, ketika kelulusannya terwujud, ia wajib menunaikan puasa tersebut. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw. dari Aisyah Ra, beliau bersabda:

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia melakukannya.” (HR. Bukhari no. 6696).

Dari hadits ini, jelas bahwa puasa Nazar hukumnya wajib bila memang diniatkan sebagai bentuk ketaatan. Sebaliknya, nazar yang berisi maksiat atau sesuatu yang dilarang agama tidak boleh dilaksanakan.

BAZNAS Kota Sukabumi

Hukum Puasa Nazar

Hukum puasa Nazar adalah wajib apabila syarat yang dinazarkan terpenuhi. Jika seseorang mengabaikannya, maka ia berdosa karena meninggalkan kewajiban yang telah ia tetapkan sendiri. Bahkan, sebagian ulama menekankan bahwa orang yang tidak menunaikan Nazar harus membayar kafarat sebagaimana melanggar sumpah.

Namun, perlu diperhatikan bahwa Nazar tidak sah jika dilakukan pada perkara mubah, makruh, atau haram. Misalnya, bernazar untuk merokok atau melakukan hal yang sia-sia jelas tidak sah. Demikian pula, bernazar untuk berpuasa Ramadhan tidak sah karena puasa Ramadhan memang sudah wajib tanpa perlu dinazarkan.

Tata Cara Melaksanakan Puasa Nazar

Secara teknis, tata caranya tidak jauh berbeda dengan puasa wajib lainnya. Adapun langkah-langkahnya adalah:

  1. Niat di malam hari. Seorang muslim yang ingin berpuasa Nazar wajib berniat pada malam hari sebelum fajar.

  2. Makan sahur. Meski tidak wajib, sahur sangat dianjurkan karena menjadi keberkahan bagi orang yang berpuasa.

  3. Menahan diri dari hal yang membatalkan puasa. Seperti makan, minum, berhubungan suami-istri di siang hari, serta perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa.

  4. Berpuasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Waktu pelaksanaan sama dengan puasa Ramadhan maupun puasa sunnah.

  5. Membaca doa berbuka. Setelah azan Maghrib, berbukalah dengan doa dan makanan yang halal.

Lafadz Niat Puasa Nazar

Niat menjadi syarat sah dalam setiap ibadah, adapun lafadz niat puasa Nazar adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ صَوْمِ النَّذْرِ ِللهِ تَعَالَى

“Saya niat puasa besok pagi untuk menunaikan puasa Nazar karena Allah Ta’ala.”

Dengan membaca niat ini, maka sah puasanya dan bernilai ibadah di sisi Allah Swt.

Hikmah Menunaikan Puasa Nazar

Melaksanakan puasa Nazar mengandung banyak hikmah, di antaranya:

  • Mendidik jiwa untuk menepati janji. Nazar adalah janji kepada Allah, dan menepatinya menunjukkan keimanan yang kuat.

  • Meningkatkan ketaatan. Seseorang semakin terbiasa menjalankan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.

  • Menguatkan keikhlasan. Karena diniatkan hanya untuk Allah semata, maka setiap amal yang dilakukan menjadi lebih bernilai pahala.

  • Menambah pahala. Ibadah yang sebelumnya tidak wajib menjadi wajib karena Nazar, sehingga pahalanya berlipat ganda.

Puasa Nazar dan Keikhlasan dalam Beramal

Islam selalu mendorong umatnya untuk beribadah dengan penuh keikhlasan, tanpa pamrih duniawi. Hal ini berlaku juga dalam amalan sedekah, infak, dan zakat. Amal yang ikhlas semata-mata karena Allah akan mendapat ganjaran besar.

Sebagaimana puasa Nazar harus ditunaikan dengan niat tulus, begitu juga infak dan sedekah harus dilakukan dengan hati yang bersih. Allah Swt. berfirman bahwa setiap kebaikan yang dikeluarkan tidak akan pernah sia-sia, melainkan akan kembali menjadi kebaikan bagi pelakunya.

Untuk pembahasan lain, bisa juga lihat di sini: Baznas Kota Sukabumi – Memahami Puasa Nazar

Ayo Tunaikan Infak dan Sedekah Bersama BAZNAS

Selain melaksanakan ibadah wajib, mari kita juga menunaikan ibadah sosial berupa zakat, infak, dan sedekah. Melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi, umat muslim dapat menyalurkan sebagian rezekinya secara amanah dan tepat sasaran.

BAZNAS sebagai lembaga resmi pemerintah telah dipercaya masyarakat luas dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah untuk disalurkan kepada mereka yang berhak. Dengan berinfak melalui BAZNAS, kita ikut berkontribusi dalam membantu saudara-saudara yang membutuhkan.

👉 Mari kunjungi laman resmi Berinfak di Baznas Kota Sukabumi – Baznas Kota Sukabumi untuk melakukan infak dan sedekah secara online. Semoga setiap rupiah yang kita keluarkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir.

BAZNAS Kota Sukabumi
Share

Baca Juga

Artikel
MENGHADAPI KELUARGA TOXIC,TRAUMA,EMOTIONAL ABOUSE : BERKACA DARI KISAH PARA NABI
13 Aug 2025
Artikel
Surat Al Fatihah: Keutamaan, Makna, dan Keistimewaan dalam Islam
15 Sep 2025
Artikel
Pahala Puasa Hilang karena Ghibah? Simak Penjelasan Lengkapnya
15 Sep 2025
Artikel
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW: Sejarah, Makna dan Amalan yang Dianjurkan
12 Sep 2025
Artikel
Hak Sesama Muslim dalam Islam: Penjelasan Berdasarkan Hadist Rasulullah
11 Sep 2025
Artikel
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Dalam Islam
11 Sep 2025
Artikel
Manfaat Membaca Al-Quran: Keutamaan dan Pedoman Hidup Muslim
10 Sep 2025
BAZNAS Gedung Islamik Center, Jl. Veteran II No.2, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43111
(0266) 6245222

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Infak
  • Fidyah

Ikuti Kami

  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
© 2025 - Baznas Kota Sukabumi