Pendahuluan
Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja di berbagai sektor menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka selama setahun terakhir. Tahun 2025, perhatian publik kembali tertuju pada kebijakan baru terkait pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol), khususnya mitra Grab.
Kebijakan ini diharapkan memberikan keringanan finansial bagi para pengemudi ojol, namun pertanyaannya, apakah bonus ini hanya sekadar lewat begitu saja untuk keperluan konsumtif, atau justru bisa dimanfaatkan sebagai ladang pahala dengan berbagi kepada sesama? Artikel ini akan membahas segala aspek terkait THR Ojol 2025, serta bagaimana penggunaannya bisa menjadi berkah bagi diri sendiri dan orang lain.
THR untuk Pengemudi Ojol: Kebijakan Terbaru 2025
Sumber: CNBC
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pengemudi ojek online akan mendapatkan bonus THR Idul Fitri 1446 H. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap peran mereka dalam mendukung mobilitas masyarakat Indonesia. Namun, besaran bonus ini masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian dan pihak terkait. (money.kompas.com)
Dalam merespons kebijakan tersebut, Grab Indonesia mengumumkan program Bonus Hari Raya (BHR) yang ditujukan kepada mitra pengemudi aktif. Program ini dirancang untuk memberikan penghargaan yang adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra. (tekno.kompas.com)
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan mengenai pencairan THR ojol Grab 2025:
Memanfaatkan THR sebagai Ladang Pahala
THR yang diterima pengemudi ojol sebaiknya tidak hanya digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperoleh keberkahan. Salah satu cara terbaik adalah dengan menyisihkan sebagian THR untuk zakat, infaq, dan sedekah.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang penghasilannya mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang wajib dizakati. Dalam Islam, zakat penghasilan (zakat maal) dikeluarkan sebesar 2,5% dari pendapatan yang diterima, termasuk THR.
Jika seorang pengemudi Grab menerima THR sebesar Rp2.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 2,5% x Rp2.000.000 = Rp50.000
Meskipun jumlahnya kecil, zakat ini dapat membantu banyak orang yang membutuhkan. Untuk memudahkan penghitungan zakat, BAZNAS Kota Sukabumi menyediakan layanan kalkulator zakat online yang dapat diakses di baznas.sukabumikota.go.id.
Baca juga: Cara Menghitung dan Membayar Zakat Fitrah dengan Benar
Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib, infaq adalah pemberian harta yang bersifat sunnah dan tidak terikat jumlah atau waktu tertentu. Pengemudi ojol dapat mengalokasikan sebagian dari THR mereka untuk membantu sesama, seperti:
Baca juga: Keutamaan Infaq di Bulan Ramadhan
Sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan zakat dan infaq, karena tidak terbatas pada harta saja. Bahkan, senyuman kepada pelanggan pun bisa menjadi bentuk sedekah.
Beberapa bentuk sedekah yang bisa dilakukan oleh pengemudi ojol dengan THR mereka:
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi)
Baca juga: Keutamaan Sedekah Subuh yang Bisa Anda Amalkan
Kemudahan Berzakat Melalui Platform Digital
Kini, membayar zakat, infaq, dan sedekah semakin mudah melalui berbagai platform e-commerce BAZNAS Kota Sukabumi:
Kesimpulan: Gunakan THR dengan Bijak dan Berkah
Pemberian THR kepada pengemudi ojol pada tahun 2025 merupakan langkah positif yang patut disyukuri. Namun, lebih dari sekadar tambahan penghasilan, THR ini juga dapat menjadi ladang pahala jika dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan berbagi, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga mendapatkan balasan yang lebih besar dari Allah SWT. Untuk kemudahan berdonasi, kunjungi BAZNAS Kota Sukabumi dan salurkan harta Anda untuk mereka yang membutuhkan.