Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Batas akhir lapor pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025.
Namun, masih banyak masyarakat yang menunda atau bahkan lupa melaporkan pajak hingga akhirnya terkena denda keterlambatan. Padahal, sekarang ini cara lapor SPT tahunan sudah semakin mudah dan bisa dilakukan secara online tanpa harus antre di kantor pajak.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara lapor pajak 2025 dengan cepat, mudah, dan anti ribet agar Anda bisa terhindar dari denda dan tetap patuh terhadap kewajiban sebagai warga negara. Yuk, simak selengkapnya!
Lapor pajak bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan negara. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk:
β
Pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dll.)
β
Pembiayaan program sosial dan bantuan masyarakat
β
Gaji pegawai negeri dan layanan publik lainnya
Dengan membayar dan melaporkan pajak tepat waktu, kita ikut serta dalam membangun negeri!
Jika Anda terlambat atau tidak melaporkan pajak, ada sanksi yang harus ditanggung, di antaranya:
π° Denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tepat waktu
π° Denda Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan yang terlambat lapor
π° Pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika ada ketidaksesuaian dalam laporan
Agar terhindar dari denda, pastikan Anda lapor SPT tahunan 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan!
Baca Juga: Heboh! Zakat atau Pajak, Mana yang Lebih Berpengaruh untuk Keadilan Sosial?
Kini, Anda bisa melaporkan pajak dengan mudah melalui e-Filing di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Berikut langkah-langkahnya:
Sebelum mulai melaporkan pajak, pastikan Anda telah menyiapkan:
π Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
π E-FIN (Electronic Filing Identification Number) untuk login ke DJP Online
π Formulir 1721 A1 atau A2 dari perusahaan (bagi karyawan)
π Rekap penghasilan dan bukti potong pajak (bagi pekerja lepas atau pengusaha)
π‘ Tips: Jika belum memiliki E-FIN, Anda bisa memperolehnya dengan mendaftar di kantor pajak terdekat atau melalui layanan online di situs resmi DJP.
β
Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id
β
Masukkan NPWP dan kata sandi untuk masuk ke akun Anda
β
Jika lupa password, gunakan fitur βLupa Kata Sandiβ untuk mereset
πΉ Klik menu e-Filing
πΉ Pilih Buat SPT
πΉ Isi pertanyaan yang diajukan sistem untuk menentukan jenis formulir yang harus diisi (1770, 1770 S, atau 1770 SS)
π‘ Keterangan Formulir:
π Formulir 1770 SS: Untuk pegawai dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta
π Formulir 1770 S: Untuk pegawai dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta
π Formulir 1770: Untuk pekerja lepas, freelancer, pengusaha, atau pemilik bisnis
Baca Juga: 100% Zakat di BAZNAS Langsung ke yang Berhak!
β
Masukkan jumlah penghasilan yang diterima selama tahun 2024
β
Input data pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja
β
Jika Anda memiliki penghasilan tambahan, masukkan secara terpisah
π‘ Tips: Pastikan semua data sudah sesuai dengan bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.
β
Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Kirim SPT”
β
Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pajak sudah dilaporkan
π‘ Tips: Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ini sebagai arsip pribadi jika sewaktu-waktu dibutuhkan!
Tahukah Anda bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS bisa menjadi pengurang pajak?
Menurut Pasal 22 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat yang disalurkan melalui BAZNAS atau LAZ yang terdaftar bisa menjadi faktor pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan.
π° Artinya, jika Anda menunaikan zakat di BAZNAS Kota Sukabumi, jumlah pajak yang harus dibayar bisa lebih ringan!
Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Pemutihan Sudah Dimulai, Begini Cara Dapat Diskonnya!
β
Pastikan zakat dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi
β
Simpan bukti pembayaran zakat resmi dari BAZNAS
β
Lampirkan bukti zakat saat mengisi SPT Tahunan
Dengan cara ini, Anda tetap taat pajak sekaligus mendapatkan keberkahan dari zakat!
Lapor pajak tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Dengan memanfaatkan e-Filing, Anda bisa melaporkan pajak secara mudah, cepat, dan anti ribet tanpa perlu antre di kantor pajak.
Selain itu, jangan lupa bahwa zakat bisa menjadi pengurang pajak, sehingga Anda bisa menjalankan dua kewajiban sekaligus dengan manfaat ganda!
π‘ Sudahkah Anda menunaikan zakat tahun ini?
π Klik di sini untuk bayar zakat online di BAZNAS Kota Sukabumi
Dengan membayar zakat dan lapor pajak tepat waktu, keuangan Anda lebih tertata, kewajiban terpenuhi, dan keberkahan semakin bertambah! β¨