Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Muslim yang memenuhi syarat. Zakat berfungsi sebagai ibadah finansial untuk mensucikan harta dan jiwa serta membantu mereka yang membutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Salah satu dari jenis zakat adalah zakat mal (harta), zakat yang dikeluarkan seorang Muslim atas harta kekayaan. Zakat mal hanya berlaku untuk mereka yang mampu dan memenuhi syarat. Zakat mal sendiri terdiri dari beberapa jenis salah satunya yaitu zakat atas aset perdagangan.
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Zakat ini wajib bagi setiap Muslim yang memiliki usaha perdagangan dengan total aset yang telah mencapai nishab (batas minimal harta yang wajib dizakatkan) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Nishab zakat perdagangan setara dengan nilai 85 gram emas, dan besaran zakatnya adalah 2,5% dari aset perdagangan setelah dikurangi utang jangka pendek.
Zakat perdagangan mencakup segala jenis usaha yang melibatkan barang perdagangan, seperti toko-toko, baik dalam skala grosir maupun retail. Pedagang di pasar tradisional, pengusaha toko modern, distributor, hingga pemilik bisnis daring semuanya berpotensi memiliki kewajiban zakat apabila hartanya sudah mencapai nishab.
Perintah untuk menunaikan zakat sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103)
Zakat wajib dikeluarkan jika selisih antara aset perdagangan dan kewajiban mencapai nishab setara 85 gram emas. Ini dihitung dari aset lancar (nilai barang dagangan, modal, keuntungan, piutang) dikurangi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo dalam satu tahun tersebut. Jika nilai bersihnya mencapai atau melebihi nishab, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah tersebut. Untuk menghitung zakat perdagangan dapat menggunakan rumus berikut:
Zakat Perdagangan = (aset lancar – utang jangka pendek) x 2,5%
Contoh:
Seorang pebisnis memiliki aset usaha sebesar Rp200.000.000 dan utang jangka pendek Rp50.000.000, dengan harga emas saat itu Rp1.000.000 per gram, maka nishab zakat perdagangan adalah Rp85.000.000. Maka pedagang tersebut wajib mengeluarkan zakat dan besar zakat yang harus dikeluarkan adalah (Rp200.000.000 – Rp50.000.000) x 2,5% = Rp3.750.000
BAZNAS sebagai lembaga resmi yang mengelola dana zakat yang memfasilitasi para pedagang untuk menunaikan kewajiban zakat perdagangan. Mari kita sucikan harta dan usahakan keberkahan dalam setiap transaksi dengan menunaikan zakat perdagangan. BAZNAS akan memastikan bahwa zakat Anda dikelola secara profesional, sesuai syariat, dan berdampak nyata pada masyarakat. Setiap rupiah yang dizakatkan akan menjadi investasi keberkahan yang tidak ternilai.
Untuk menunaikan zakat klik disini.