BAZNAS
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Kemanusiaan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Dakwah
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
BAZNAS
  • Infak
  • Zakat
  • Fidyah
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini

Perbedaan Fidyah dan Kafarat: 7 Fakta Penting yang Wajib Dipahami Muslim

12 Feb 2026
Artikel
Perbedaan Fidyah dan Kafarat: 7 Fakta Penting yang Wajib Dipahami Muslim

Perbedaan fidyah dan kafarat sering kali membuat bingung umat Islam, terutama saat membahas ibadah puasa, sumpah, dan pelanggaran syariat lainnya. Padahal, memahami perbedaan fidyah dan kafarat sangat penting agar ibadah yang kita lakukan sah dan sesuai dengan syariat Islam

Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan fidyah dan kafarat, mulai dari pengertian, hukum, dalil, hingga contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Fidyah dalam Islam

Fidyah adalah tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara tetap , seperti orang tua renta, penderita sakit menahun, atau orang yang wafat dan masih memiliki hutang puasa menurut sebagian pendapat ulama.

Allah SWT menegaskan:

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Bentuk fidyah biasanya berupa memberi makan fakir miskin atau menyerahkan bahan makanan pokok seperti beras sesuai takaran yang berlaku.

Pengertian Kafarat dalam Islam

Berbeda dengan fidyah, kafarat adalah denda atau tebusan akibat pelanggaran tertentu yang dilakukan dengan sengaja. Kafarat umumnya berkaitan dengan pelanggaran sumpah, hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, atau pembunuhan yang tidak disengaja.

Allah SWT menegaskan:

“Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin…”
(QS. Al-Ma’idah: 89)

Jenis kafarat bisa berupa:

  • Memberi makan orang miskin

  • Memberi pakaian

  • Memerdekakan budak (jika ada)

  • Puasa beberapa hari jika tidak mampu

7 Perbedaan Fidyah dan Kafarat yang Wajib Diketahui

1. Dari Segi Penyebab

Perbedaan fidyah dan kafarat yang pertama terletak pada alasannya.

  • Fidyah: karena ketidakmampuan menjalankan ibadah

  • Kafarat: karena pelanggaran hukum syariat

2. Dari Segi Hukum

  • Fidyah: wajib bagi yang memenuhi syarat

  • Kafarat: wajib sebagai bentuk penebusan dosa

3. Dari Segi Dalil

Perbedaan fidyah dan kafarat juga terlihat dari dalilnya yang berbeda dalam Al-Qur’an dan Hadis.

4. Dari Segi Bentuk Pembayaran

  • Fidyah: memberi makan fakir miskin

  • Kafarat: lebih beragam (makan, pakaian, puasa)

5. Dari Segi Waktu Pelaksanaan

  • Fidyah: bisa kesulitan saat Ramadhan atau setelahnya

  • Kafarat: harus segera ditunaikan setelah pelanggaran

6. Dari Segi Tujuan

  • Fidyah: pengganti ibadah

  • Kafarat: penebus kesalahan

7. Dari Segi Sifat

Perbedaan fidyah dan kafarat terakhir adalah sifatnya:

  • Fidyah: keringanan

  • Kafarat: konsekuensi hukum

Contoh Kasus Perbedaan Fidyah dan Kafarat

Seorang lansia yang tidak mampu berpuasa cukup membayar fidyah. Namun, seseorang yang sengaja membatalkan puasa dengan berhubungan suami istri wajib membayar kafarat berat, bahkan bisa berupa puasa dua bulan berturut-turut.

Hikmah Memahami Perbedaan Fidyah dan Kafarat

Memahami perbedaan fidyah dan kafarat membantu kita:

  • Melakukan ibadah dengan benar

  • Menghindari kesalahan dalam beramal

  • Menumbuhkan kepedulian sosial melalui sedekah dan infaq

    Kesalahan Umum dalam Memahami Perbedaan Fidyah dan Kafarat

    Meski pembahasan fidyah dan kafarat sering disampaikan, masih banyak umat Islam yang keliru dalam mempraktikkannya. Kesalahan ini bisa berdampak pada tidak sahnya ibadah atau tertundanya kewajiban yang seharusnya segera ditunaikan.

    Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menyamakan fidyah dengan kafarat. Banyak orang mengira bahwa setiap pelanggaran puasa cukup ditebus dengan fidyah, padahal dalam kondisi tertentu yang diwajibkan justru kafarat, bukan fidyah. Misalnya, seseorang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan dengan berhubungan suami istri di siang hari, lalu hanya membayar fidyah. Dalam kasus ini, fidyah tidak cukup, karena syariat mewajibkan kafarat berat.

    Rasulullah ﷺ bersabda tentang seorang sahabat yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan:

    “Apakah engkau mampu memerdekakan seorang budak?”
    Ia menjawab, “Tidak.”
    Rasulullah bersabda, “Maka berpuasalah dua bulan berturut-turut.”
    (HR. Bukhari dan Muslim)

    Kesalahan lainnya adalah menunda pembayaran kafarat tanpa uzur. Berbeda dengan fidyah yang memiliki kelonggaran waktu, kafarat sebaiknya segera ditunaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan. Menunda kafarat tanpa alasan yang dibenarkan dapat menambah dosa dan mengurangi kesempurnaan taubat.

    Selain itu, masih ada anggapan bahwa fidyah hanya boleh dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji. Padahal, mayoritas ulama membolehkan fidyah dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, yang nilainya setara dengan satu porsi makan untuk fakir miskin. Pemahaman ini penting agar fidyah benar-benar sampai kepada yang berhak.

    Dengan memahami perbedaan fidyah dan kafarat secara utuh, umat Islam diharapkan lebih berhati-hati dalam beribadah, tidak meremehkan pelanggaran syariat, serta lebih tepat dalam menunaikan kewajiban sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.

Salurkan Infaq Terbaik Anda Sekarang

Sebagai wujud kepedulian dan penyempurnaan ibadah, mari salurkan infaq terbaik Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi . Infaq Anda akan disalurkan secara amanah dan tepat sasaran untuk membantu mustahik yang membutuhkan.

👉 Klik dan tunaikan infaq sekarang melalui BAZNAS Kota Sukabumi
https://baznaskotasukabumi.com

untuk membaca artikel lainnya terkait ramadhan klik link di bawah ini:

Perbedaan FIDYAH dan KAFARAT : Jangan Sampai Tertukar!

https://kotasukabumi.baznas.go.id/artikel/show/kajian-kafarat-puasa-ramadan-hukum-bentuk-dan-implementasinya/37751

https://kotasemarang.baznas.go.id/artikel/show/memahami-kaffarah-dan-fidyah-penebus-kesalahan-dalam-syariat-islam-ini-penjelasan-lengkapnya/36772 

Share

Baca Juga

Artikel
Inilah yang Terjadi Ketika Kepedulian Bertemu dengan Amanah
22 Jul 2026
Artikel
Sedekahmu Bisa Menjadi Alasan Seseorang Tetap Bertahan Hari Ini
21 Jul 2026
Artikel
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Wujud Kepedulian kepada Sesama
21 Jul 2026
Artikel
Zakat yang Tepat Sasaran, Pahala yang Terus Mengalir
21 Jul 2026
Artikel
Saat Kebaikan Bertemu Amanah, Hadirlah BAZNAS
21 Jul 2026
Artikel
Kebaikan Tak Pernah Rugi, Zakat dan Sedekah Selalu Kembali pada Pemiliknya
20 Jul 2026
BAZNAS Gedung Islamik Center, Jl. Veteran II No.2, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43111
(0266) 6245222

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Infak
  • Fidyah

Ikuti Kami

  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
© 2026 - Baznas Kota Sukabumi