Kafarat jima adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh suami istri yang melakukan hubungan intim secara sengaja pada siang hari di bulan Ramadan saat sedang berpuasa. Perbuatan ini termasuk pelanggaran berat karena tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan qadha dan kafarat sebagai bentuk tebusan.
Ramadan adalah bulan suci yang dimuliakan Allah SWT. Setiap Muslim diperintahkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Oleh karena itu, memahami hukum dan ketentuan kafarat jima menjadi penting agar tidak meremehkan kesucian ibadah puasa.

Kewajiban kafarat jima didasarkan pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Dikisahkan seorang sahabat datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah binasa.” Rasulullah bertanya, “Apa yang membuatmu binasa?” Ia menjawab, “Aku berhubungan dengan istriku di siang hari Ramadan.”
Maka Rasulullah SAW bersabda:
“Apakah engkau memiliki budak untuk dimerdekakan?”
Ia menjawab, “Tidak.”
Rasulullah bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Ia menjawab, “Tidak.”
Rasulullah bersabda, “Berilah makan enam puluh orang miskin.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi landasan utama dalam penetapan urutan kafarat jima yang bersifat wajib dan tidak boleh dipilih sembarangan.

Berikut tiga ketentuan penting dalam kafarat jima:
Kafarat jima berlaku jika hubungan suami istri dilakukan secara sengaja dan sadar bahwa sedang berpuasa di siang hari Ramadan. Jika terjadi karena lupa atau tidak tahu hukumnya, sebagian ulama berpendapat tidak dikenakan kafarat, tetapi tetap wajib qadha.
Orang yang melakukan jima di siang hari Ramadan tidak cukup hanya mengganti puasa (qadha), tetapi juga wajib membayar kafarat sesuai urutan yang telah ditetapkan Rasulullah SAW.
Urutan kafarat jima adalah:
Memerdekakan budak (tidak berlaku di masa sekarang)
Berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus
Jika tidak mampu secara fisik, memberi makan 60 orang miskin
Karena perbudakan sudah tidak ada, maka pilihan yang berlaku saat ini adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika benar-benar tidak mampu, barulah memberi makan 60 fakir miskin.
Memberi makan dapat berupa makanan siap santap atau bahan pokok yang layak sesuai standar konsumsi harian.
Kewajiban kafarat jima mengandung banyak hikmah, di antaranya:
Menjaga kesucian bulan Ramadan
Memberikan efek jera agar tidak meremehkan puasa
Menumbuhkan tanggung jawab spiritual
Membantu fakir miskin melalui pemberian makanan
Islam tidak semata-mata menghukum, tetapi juga mendidik umatnya agar lebih berhati-hati dalam menjaga ibadah.

Tidak semua orang otomatis terkena kewajiban Kafarat Jima di Bulan Ramadan. Para ulama menjelaskan bahwa kafarat wajib apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
Dilakukan dengan sengaja
Jika hubungan suami istri dilakukan karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka tidak dikenakan kafarat, tetapi tetap wajib mengganti puasanya (qadha).
Terjadi di siang hari Ramadan
Jika dilakukan pada malam hari setelah berbuka, maka tidak ada kafarat karena hal itu memang diperbolehkan dalam Islam sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187.
Dalam keadaan sadar dan tidak dipaksa
Jika salah satu pasangan dipaksa, maka yang menanggung kafarat adalah pihak yang memaksa.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa kafarat hanya wajib bagi suami sebagai pihak yang memulai, namun sebagian ulama lain berpendapat keduanya wajib jika sama-sama rela.
Allah SWT menetapkan hukum jima di siang hari Ramadan bukan untuk memberatkan, tetapi untuk:
Menjaga kehormatan bulan suci
Melatih pengendalian hawa nafsu
Menumbuhkan kepedulian sosial
Membersihkan dosa melalui taubat dan amal kebajikan
Kafarat juga menjadi bentuk tanggung jawab seorang Muslim atas kesalahan yang diperbuatnya.
Bagi Anda yang memiliki kewajiban kafarat jima, penyalurannya kini dapat dilakukan secara mudah, amanah, dan sesuai syariat melalui lembaga resmi.
👉 Salurkan kafarat Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi di link berikut:
https://baznaskotasukabumi.com/campaign/bayar-kafarat

Dengan menunaikan kafarat melalui BAZNAS Kota Sukabumi, bantuan akan disalurkan kepada fakir miskin yang berhak secara tepat sasaran dan transparan.
✨ Jangan menunda kewajiban yang telah Allah tetapkan.
✨ Sempurnakan taubat dan ibadah Anda dengan menunaikan kafarat jima hari ini.
Semoga Allah SWT menerima taubat dan amal ibadah kita serta menjadikan Ramadan sebagai momentum memperbaiki diri. Aamiin.
untuk membaca artikel lainnya terkait ramadhan klik link di bawah ini :
https://baznaskotasukabumi.com/campaign/bayar-kafarat
https://baznaskotasukabumi.com/campaign/gerakan-cinta-rasul-sedekah-untuk-santri
https://baznaskotasukabumi.com/masih-bingung-tentang-kafarat-puasa/