Zakat adalah kewajiban, sementara wakaf adalah amalan sunnah penuh pahala. Namun, mana yang seharusnya didahulukan? Artikel ini membahas prioritas antara perkara wajib dan sunnah dalam Islam melalui contoh zakat dan wakaf, lengkap dengan dalil dan pandangan ulama.
Dalam kehidupan beragama, setiap Muslim tentu ingin memperbanyak amal kebaikan. Banyak yang berlomba-lomba bersedekah, berwakaf, membangun masjid, atau membantu kegiatan sosial. Semua itu adalah bentuk ibadah yang sangat mulia di sisi Allah SWT. Namun, terkadang semangat tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman yang tepat tentang urutan prioritas dalam ibadah.
Misalnya, seseorang sangat rajin berwakaf dan bersedekah besar, tetapi belum menunaikan zakat wajib atas hartanya. Ia berpikir bahwa sedekah dan wakaf sudah cukup sebagai bukti kedermawanan. Padahal, dalam pandangan Islam, perbuatan itu termasuk keliru dalam memahami prioritas amal.
Lalu, bagaimana sebenarnya Islam mengatur keseimbangan antara perkara wajib seperti zakat dan perkara sunnah seperti wakaf? Mana yang harus didahulukan ketika keduanya tidak bisa dilakukan bersamaan?
Salah satu pilar Islam yang paling utama adalah kewajiban menunaikan sebagian harta bagi mereka yang mampu. Kewajiban ini bukan hanya soal berbagi, tetapi juga bagian dari rukun Islam yang menegakkan keseimbangan sosial. Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban mengeluarkan sebagian harta memiliki dua dimensi: spiritual dan sosial. Ia menyucikan jiwa dari sifat kikir, sekaligus membersihkan harta dari hak orang lain. Dalam konteks modern, kewajiban finansial ini adalah bentuk nyata dari tanggung jawab sosial seorang Muslim terhadap saudaranya.
Mengabaikan kewajiban ini — padahal sudah memenuhi syarat — tergolong dosa besar. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang diberikan harta oleh Allah lalu tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya akan dijadikan ular botak yang memiliki dua taring yang akan melilitnya…”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits tersebut, jelas bahwa kewajiban finansial seorang Muslim bukan hal sepele. Ia tidak bisa ditukar atau diganti dengan amal lain, betapapun besar atau indahnya. Menunda kewajiban ini karena ingin memperbanyak sedekah atau wakaf justru menyalahi urutan prioritas dalam ibadah.

Berbeda dengan zakat, wakaf adalah ibadah sunnah — sangat dianjurkan karena manfaatnya terus mengalir (jariyah). Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)
Wakaf termasuk dalam kategori sedekah jariyah. Banyak orang mewakafkan tanah untuk masjid, sekolah, pesantren, atau sumur air bersih. Pahalanya terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan.
Namun, keindahan wakaf tidak menjadikannya prioritas di atas kewajiban zakat. Karena wakaf bersifat pelengkap, bukan pengganti kewajiban. Ia memperindah amal seorang hamba setelah kewajibannya tertunaikan dengan baik.

Islam menata urutan amal dengan sangat rapi. Tidak semua ibadah memiliki bobot yang sama. Dalam hadits Qudsi riwayat Imam Bukhari, Allah SWT berfirman:
“Tidak ada amalan yang paling Aku cintai dari hamba-Ku selain apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya.”
Hadits ini mengajarkan prinsip besar dalam beribadah:
Amalan wajib adalah prioritas utama dan paling dicintai Allah.
Amalan sunnah adalah pelengkap yang menyempurnakan cinta kepada-Nya.
Seseorang yang sibuk membangun amal sosial seperti wakaf, tetapi mengabaikan kewajiban dasar seperti kewajiban harta, sebenarnya belum menapaki dasar penghambaan yang benar. Amal sunnah tidak akan diterima sempurna sebelum amalan wajib disempurnakan.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
“Allah tidak akan menerima amalan sunnah dari seorang hamba sebelum ia menunaikan yang wajib.”
Begitu pula Imam Al-Ghazali menegaskan:
“Menjalankan amalan sunnah tanpa menyempurnakan yang wajib sama saja seperti membangun atap tanpa fondasi.”
Bayangkan seorang Muslim memiliki harta senilai 200 juta rupiah yang sudah mencapai nisab zakat. Ia ingin berbuat baik, lalu berencana mewakafkan 50 juta untuk pembangunan masjid, namun belum mengeluarkan kewajiban yang seharusnya dibayar.
Dalam hal ini, zakat harus didahulukan. Sebab, zakat adalah kewajiban atas harta yang dimiliki. Jika ia berwakaf tanpa menunaikan zakat, maka kewajiban tetap tertinggal, dan pahala wakafnya bisa berkurang nilainya di sisi Allah.
Sebaliknya, jika ia menunaikan zakat terlebih dahulu, lalu menyisihkan sebagian harta untuk wakaf, maka amalnya menjadi sempurna: ia menunaikan kewajiban sekaligus memperindahnya dengan amalan sunnah.
Islam tidak melarang memperbanyak ibadah sunnah. Justru, setelah menunaikan kewajiban, amalan sunnah adalah tanda cinta seorang hamba kepada Tuhannya. Namun, cinta itu harus berlandaskan ketaatan yang benar.
Wakaf, sedekah, dan amal sosial lainnya akan menjadi bernilai tinggi jika dilakukan setelah kewajiban zakat, infak, dan tanggung jawab pokok terpenuhi. Ibarat bangunan, kewajiban adalah pondasi; sunnah adalah ornamen yang memperindahnya. Tanpa pondasi, keindahan itu akan runtuh.
Zakat dan wakaf sama-sama mulia. Tapi dalam urutan ibadah, zakat wajib didahulukan, wakaf menyusul sebagai penyempurna. Keduanya tidak bisa ditukar posisinya.
Seorang Muslim sejati bukan hanya gemar beramal, tapi juga memahami mana yang lebih utama untuk dilakukan lebih dulu. Karena amal yang besar tidak selalu benar, namun amal yang benar pasti besar di sisi Allah SWT.
Maka, sebelum berwakaf, pastikan kewajibanmu telah ditunaikan. Setelah itu, teruslah berbagi lewat wakaf, sedekah, dan amal jariyah lainnya.
Sebab, sebagaimana pepatah ulama berkata:
“Tidak ada keindahan amal sunnah sebelum tegaknya amal wajib.”
Semoga kita termasuk hamba yang bukan hanya dermawan dalam harta, tapi juga cerdas dalam menata amal.
Mari sempurnakan rasa syukur dan kepedulian kita dengan berbagi melalui zakat, infak, dan fidyah.
Salurkan amal terbaikmu melalui BAZNAS Kota Sukabumi untuk membantu mereka yang membutuhkan dan menebar keberkahan di tengah masyarakat.
Untuk referensi bacaan singkat lainnya mengenai Kewajiban Zakat dan Sunnah Wakaf melalui BAZNAS Kota Sukabumi dengan tema Antara Kewajiban Zakat dan Keindahan Wakaf: Di Mana Kalian Berdiri
