Pelajari mengapa asnaf Fakir dan Miskin menjadi prioritas utama zakat menurut Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat ulama. Penjelasan lengkap dan bersumber.
Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam yang memiliki kedudukan penting dalam membangun kesejahteraan sosial. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Namun, para ulama sepakat bahwa asnaf fakir dan miskin berada pada prioritas paling utama dalam distribusi zakat. Mengapa demikian? Artikel ini menjelaskan alasan syar‘i, dalil Al-Qur’an dan Hadis, serta pandangan para ulama mengenai urgensi memprioritaskan masyarakat miskin dalam penyaluran zakat.
Allah SWT menyebutkan secara jelas delapan golongan penerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60. Susunan ayat ini menjadi landasan kuat mengapa fakir dan miskin didahulukan.
{إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ}Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk fakir, miskin, amil zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak (riqab), untuk orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah (fisabilillah), dan untuk ibnu sabil…” (QS. At-Taubah: 60)
Penjelasan Ulama Tafsir:
Para ulama tafsir besar menekankan makna penyebutan Fakir (Al-Fuqara’) dan Miskin (Al-Masakin) di urutan pertama:
Imam Al-Qurthubi (dalam Tafsir Al-Qurthubi, 8/175): Menjelaskan bahwa penyebutan fakir dan miskin di awal ayat menunjukkan bahwa mereka adalah golongan yang paling berhak mendapatkan zakat, karena kebutuhan mereka lebih besar dibanding asnaf lainnya.
Ibnu Katsir (dalam Tafsir Ibnu Katsir): Menegaskan bahwa Fakir dan Miskin adalah dua golongan yang disebutkan pertama kali karena keduanya merupakan tujuan inti dari zakat, yaitu menolong orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang nash Al-Qur’an, jelas bahwa kebutuhan ekonomi kelompok fakir dan miskin menjadi prioritas utama dalam pendistribusian zakat.
Tujuan utama zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW dalam Hadis yang sangat masyhur.
Hadis Mu‘adz bin Jabal (HR. Bukhari):
Ketika Nabi SAW mengutus Mu‘adz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda:
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, lalu dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.”
Hadis ini adalah panduan operasional (praktis) dalam pelaksanaan zakat. Ini menunjukkan bahwa meskipun zakat diambil dari kekayaan, tujuan akhirnya adalah membangun kesejahteraan internal umat Islam, terutama mereka yang kesulitan ekonomi.
Selain itu, Hadis lain dari At-Tirmidzi juga menggarisbawahi kemuliaan amalan ini: “Barangsiapa menanggung kebutuhan orang miskin, Allah akan menaungi dirinya pada hari kiamat.”
Para ulama dari empat mazhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sepakat bahwa Fakir dan Miskin memiliki hak prioritas, yang kemudian menguatkan kedudukannya sebagai Ijma’ (konsensus ulama).
Mazhab Hanafi: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa fakir lebih utama dibanding miskin karena mereka tidak memiliki penghasilan sama sekali, yang menunjukkan tingkat kekurangan yang lebih tinggi.
Mazhab Maliki: Imam Malik dalam Al-Mudawwanah menjelaskan: “Zakat lebih utama diberikan kepada fakir dan miskin karena mereka lebih membutuhkan untuk keberlangsungan hidup.”
Mazhab Syafi’i: Imam As-Syafi’i dalam Al-Umm menyebutkan: “Hak paling besar dalam zakat adalah bagi fakir dan miskin. Jika keduanya telah tercukupi, barulah disalurkan kepada asnaf lain.”
Mazhab Hanbali: Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa memenuhi kebutuhan fakir miskin adalah tujuan fundamental dari zakat, karena zakat datang untuk menghilangkan kesulitan dan kemiskinan.
Ada beberapa alasan logis dan syar‘i mengapa Fakir dan Miskin menduduki puncak prioritas, yang berkaitan erat dengan tujuan hukum Islam (Maqashid Syariah):
Pemenuhan Kebutuhan Vital (Dharuriyyat): Fakir dan Miskin adalah kelompok paling rentan yang berada dalam ancaman kehilangan kebutuhan paling dasar (dharuriyyat), seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal. Dalam maqashid syariah, menjamin kelangsungan hidup (hifzhun nafs) adalah prioritas hukum Islam.
Menjaga Martabat Manusia: Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa zakat adalah penopang martabat sosial. Seorang miskin yang terbantu zakat bisa hidup layak tanpa harus meminta-minta.
Mencegah Kesenjangan Sosial: Tujuan zakat adalah distribusi kekayaan. Jika Fakir dan Miskin tidak diprioritaskan, maka kesenjangan ekonomi (disparity) antara yang kaya dan yang miskin akan semakin melebar.
Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net): Zakat berfungsi sebagai mekanisme untuk menjaga masyarakat dari kemiskinan ekstrem. Mereka tidak memiliki akses kepada penghasilan tetap atau dukungan finansial memadai, berbeda dengan asnaf lain.
Untuk menentukan prioritas, penting untuk memahami batasan antara Fakir dan Miskin, meskipun keduanya adalah penerima utama. Perbedaan ini terletak pada tingkat kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Fakir adalah golongan yang berada pada tingkat kekurangan paling parah dan mendesak.
Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang bisa memenuhi separuh (kurang dari 50%) dari kebutuhan pokok hidupnya. Kondisi mereka adalah yang paling berat dan membutuhkan intervensi zakat secara maksimal.
Miskin berada pada tingkat kekurangan di bawah Fakir, tetapi tetap berhak menerima zakat karena ketidakmampuan finansialnya.
Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, Miskin adalah orang yang memiliki sesuatu (penghasilan atau aset) tetapi jumlahnya tidak mencukupi 100% dari kebutuhan hariannya. Artinya, mereka bisa menutupi lebih dari separuh kebutuhan, namun masih hidup dalam kekurangan.
Meskipun keduanya berhak, ulama sepakat bahwa Fakir lebih utama didahulukan daripada Miskin karena kondisi Fakir yang lebih berat dan darurat. Inilah alasan mengapa zakat harus diorientasikan pada pemulihan ekonomi mereka.

Islam menekankan pemberdayaan (empowerment), bukan sekadar amal (charity). Zakat yang diberikan kepada Fakir dan Miskin idealnya harus bersifat transformatif.
Pemenuhan Jangka Panjang: Beberapa ulama, seperti Mazhab Syafi’i, menyarankan agar zakat yang diberikan kepada miskin mencukupi kebutuhannya selama satu tahun penuh.
Membentuk Kemandirian: Imam Ibn Taymiyyah menegaskan: “Memberi zakat kepada miskin bukan hanya sekadar memberi makan, tetapi memberi kemampuan agar ia tidak menjadi miskin lagi.”
Hal ini menunjukkan bahwa tujuan zakat sangat progresif: menggunakan dana sosial ini untuk menjadikan orang miskin bangkit, misalnya melalui pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan, atau beasiswa pendidikan, hingga mereka menjadi mandiri dan bahkan berbalik menjadi muzakki (pemberi zakat).
Mengapa asnaf Fakir dan Miskin menjadi prioritas utama zakat? Alasannya bersifat fundamental, berakar kuat pada nilai-nilai inti ajaran Islam:
Prioritas Syar‘i: Dalil Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60) menempatkan Fakir dan Miskin pada urutan pertama, diikuti penegasan Hadis Nabi ﷺ yang menjadikan mereka sebagai penerima akhir dari harta zakat yang dikumpulkan dari orang kaya.
Konsensus Fikih: Para ulama empat mazhab sepakat bahwa Fakir dan Miskin adalah penerima utama karena tingkat kebutuhan mereka yang paling mendesak.
Tujuan Kemanusiaan: Dari sisi Maqashid Syariah, zakat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) untuk menjamin kelangsungan hidup (hifzhun nafs) dan menjaga martabat kelompok yang paling rentan.
Dengan demikian, zakat bukan sekadar ritual ibadah, tetapi merupakan instrumen sosial-ekonomi yang sangat progresif, bertujuan untuk menghapus kemiskinan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Zakat adalah wujud nyata dari kepedulian sosial yang diajarkan oleh Islam.
Memahami bahwa Fakir dan Miskin adalah prioritas adalah langkah awal. Langkah selanjutnya adalah bertindak. Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang membutuhkan, kita diajak untuk memperbanyak amal kebaikan, salah satunya dengan menunaikan zakat dan bersedekah.
Kini, menunaikan zakat dan bersedekah bisa dilakukan lebih mudah dan terpercaya melalui lembaga resmi, seperti di BAZNAS Kota Sukabumi.
Yuk, salurkan hak Fakir dan Miskin sekarang juga! Kunjungi website resmi mereka: https://baznaskotasukabumi.com/
Semoga dengan menunaikan kewajiban zakat dan memperbanyak sedekah, kita memperoleh keberkahan, kelapangan rezeki, serta pahala yang terus mengalir hingga akhirat. Aamiin.
Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Mengapa Asnaf Fakir dan Miskin Jadi Prioritas Utama Zakat? Ini Penjelasannya!
