Pelajari bagaimana zakat mampu membangun keadilan sosial, menggerakkan ekonomi umat, dan menyucikan jiwa. Saatnya bangkit menjadi muzzaki dan wujudkan perubahan besar melalui zakatmu berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan pandangan ulama.
Zakat bukan sekadar kewajiban ritual. Ia adalah instrumen perubahan sosial yang telah Allah tetapkan sebagai fondasi keadilan, keberkahan, dan keseimbangan ekonomi umat. Dalam sejarah Islam, kebangkitan masyarakat justru dimulai ketika kaum muslimin memahami peran mereka sebagai muzzaki, yaitu orang-orang yang berkomitmen menunaikan zakat dengan ikhlas, tepat, dan berkelanjutan.
Kini, ketika umat menghadapi tantangan kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakadilan ekonomi, sudah saatnya kita bangkit menjadi muzzaki—bukan hanya karena hukum, tetapi sebagai wujud kepedulian dan kontribusi nyata pada perubahan besar.

Allah Ta’ala berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya menyucikan harta, tetapi juga membersihkan jiwa dari kerakusan, egoisme, dan keterikatan dunia. Para ulama seperti Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan sebagai bukti keimanan seseorang.
Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan. Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara:… menunaikan zakat…”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat bukan ibadah opsional; ia adalah fondasi kehidupan seorang muslim. Tanpa zakat, bangunan Islam menjadi timpang, dan keseimbangan sosial terganggu.
Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa salah satu tujuan syariat zakat adalah iqâmatul ‘adl—menegakkan keadilan sosial. Kekayaan tidak boleh hanya berputar pada kelompok tertentu, sebagaimana ditegaskan Allah:
“… agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Ketika muzzaki berkontribusi secara rutin, masyarakat miskin tidak hanya mendapatkan bantuan, tetapi juga kesempatan untuk bangkit menjadi produktif.
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang melepaskan satu kesulitan seorang mukmin dari kesulitan dunia, maka Allah akan melepaskan darinya satu kesulitan pada hari kiamat.”
(HR. Muslim)
Zakat adalah pintu pembebas kesulitan itu. Dengan zakatmu, beban saudaramu terangkat, dan kelak Allah mengangkat bebanmu.
Imam Nawawi menegaskan bahwa harta tidak akan berkurang karena zakat; justru Allah menambahnya dengan keberkahan dan kelapangan. Ini sejalan dengan sabda Nabi:
“Harta tidak akan berkurang karena sedekah.”
(HR. Muslim)
Apalagi zakat, yang statusnya wajib dan sangat dijamin pahalanya oleh Allah.
Dalam sejarah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, zakat pernah membuat negara kehabisan orang miskin yang layak menerima. Para ulama mencatat bahwa keberhasilan itu terjadi karena dua hal:
muzzaki membayar zakat dengan benar,
zakat dikelola secara profesional dan tepat sasaran.
Artinya, perubahan besar dimulai dari muzzaki yang sadar.
Para fuqaha seperti Imam As-Syafi’i menjelaskan bahwa zakat boleh diberikan dalam bentuk modal usaha agar penerima tidak hanya menerima bantuan sesaat, tetapi menjadi mandiri. Inilah transformasi zakat dari sekadar bantuan sosial menjadi penggerak ekonomi produktif.
Zakat menghubungkan yang kaya dengan yang miskin, yang kuat dengan yang lemah. Ibnu Katsir menyebut zakat sebagai rabithah ijtima‘iyyah—ikatan sosial yang memperkuat solidaritas umat. Perubahan sosial tidak cukup dengan slogan; ia butuh aksi nyata, dan zakat adalah aksi itu.
Allah telah menetapkan kelompok penerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60:
Fakir – tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup.
Miskin – memiliki penghasilan, tetapi masih kurang.
Amil – pengelola zakat.
Muallaf – orang yang dibujuk hatinya untuk Islam.
Riqab – membebaskan perbudakan.
Gharimin – orang yang berutang bukan untuk maksiat.
Fisabilillah – segala aktivitas yang berada di jalan Allah.
Ibnu Sabil – musafir yang kehabisan bekal.
Imam Al-Syaukani menegaskan bahwa pembagian zakat harus tepat sasaran agar tercapai tujuan kemaslahatan umat.
Harta yang wajib dizakati antara lain:
emas & perak
uang/tabungan
perdagangan
pertanian
peternakan
hasil investasi
penghasilan (zakat profesi, menurut sebagian ulama)
Pastikan melampaui nisab dan sudah mencapai haul, kecuali zakat pertanian yang wajib saat panen.
Para ulama seperti Yusuf Al-Qaradawi menegaskan pentingnya distribusi zakat melalui lembaga profesional agar lebih efektif, transparan, dan terkontrol. Karena itu, menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Sukabumi menjadi langkah tepat untuk memastikan zakatmu sampai kepada penerima yang benar-benar berhak dan membawa dampak nyata bagi umat.
Bangkit sebagai muzzaki berarti konsisten, bukan hanya musiman. Nabi SAW bersabda:
“Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling kontinu, meskipun sedikit.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat adalah kewajiban. Sedekah adalah penyempurnanya. Keduanya mempercepat perubahan sosial.
Dalam Al-Qur’an Allah menjanjikan:
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap bulir seratus biji…”
(QS. Al-Baqarah: 261)
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan prinsip penggandaan pahala yang tak pernah bisa dicapai investasi duniawi mana pun.
Zakatmu bukan hanya menyelamatkan yang membutuhkan, tetapi juga menyelamatkan dirimu sendiri dari hisab yang berat.
Para ulama menjelaskan bahwa zakat bukan hanya ibadah sosial, tetapi juga sarana penyucian jiwa. Kata zakat sendiri bermakna bersih dan berkah. Allah berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)
Imam Al-Qurthubi menegaskan bahwa zakat mengikis sifat tamak, rakus, dan cinta dunia berlebihan. Ketika seseorang memberi, ia sedang menyembuhkan hatinya dari penyakit yang tidak terlihat. Zakat menjadikan hati lembut, mudah bersyukur, dan dekat dengan Allah. Inilah alasan mengapa muzzaki yang istiqamah biasanya merasakan ketenangan hidup—sebuah ketenangan yang tidak dibeli dengan uang, melainkan lahir dari keberkahan memberi.
Zakat bukan sekadar ibadah ritual, tetapi instrumen ekonomi yang mampu menggerakkan kesejahteraan umat. Imam Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa syariat Islam hadir untuk menjaga keharmonisan sosial, salah satunya melalui distribusi kekayaan yang adil.
Dalam Islam, harta tidak boleh berputar di kalangan orang kaya saja (QS. Al-Hasyr: 7). Zakat menjadi mekanisme untuk:
mengurangi kesenjangan,
meningkatkan daya beli masyarakat,
membantu mustahik bertransformasi menjadi muzzaki.
Rasulullah ﷺ membangun masyarakat Madinah bukan hanya melalui dakwah, tetapi juga melalui sistem distribusi yang adil. Zakat membuat ekonomi tidak hanya tumbuh, tetapi berkah, karena bergerak sesuai aturan Allah. Ketika muzzaki bertambah banyak, maka mustahik semakin sedikit. Inilah visi besar zakat yang sering dilupakan.
Menunaikan zakat bukan hanya mematuhi aturan syariat, tetapi juga bukti cinta. Ulama besar Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan bahwa memberi karena Allah adalah salah satu tanda paling kuat bahwa seseorang mencintai Rabb-nya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah berkurang harta karena sedekah.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya amal ibadah, tetapi bentuk keyakinan dan keikhlasan. Muzzaki sejati memberikan hartanya dengan penuh cinta, percaya bahwa Allah akan menggantinya dengan yang jauh lebih baik.
Bukan hanya itu, menjadi muzzaki berarti mencintai sesama. Setiap rupiah zakat yang disalurkan dapat:
menghidupkan usaha kecil,
membantu anak sekolah,
menyehatkan keluarga fakir,
menyelamatkan orang dari lilitan utang.
Setiap kebaikan itu akan kembali kepada muzzaki sebagai keberkahan hidup yang luas.
Menjadi muzzaki bukan hanya menjalankan kewajiban syariat, tetapi juga mengambil peran penting dalam membangun peradaban. Zakat adalah instrumen ilahi yang mampu menyucikan jiwa, menggerakkan ekonomi umat, mengangkat martabat kaum lemah, serta menghadirkan keadilan sosial yang diridhai Allah. Para ulama telah menegaskan bahwa zakat adalah pondasi keseimbangan umat, sementara Al-Qur’an dan hadits menjelaskan betapa besar keberkahan yang Allah janjikan bagi mereka yang menunaikannya dengan ikhlas.
Kini, di tengah ketimpangan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, saatnya kita bangkit menjadi muzzaki yang sadar, peduli, dan berkontribusi nyata. Setiap zakat dan sedekah yang kita keluarkan bukan hanya membantu mustahik, tetapi juga menjadi jalan keberkahan hidup kita sendiri. Inilah investasi akhirat yang keuntungannya tak pernah merugi.
Sebagai wujud nyata pengamalan nilai-nilai Islam dan semangat menjadi muzzaki, kita diajak untuk memperbanyak amal kebaikan, salah satunya dengan berzakat. Kini, berzakat jauh lebih mudah melalui lembaga resmi yang amanah, seperti BAZNAS Kota Sukabumi.
Yuk, tunaikan zakat dan sedekah terbaikmu sekarang melalui website resmi:
https://baznaskotasukabumi.com/
Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan menjadi sebab datangnya keberkahan, kelapangan rezeki, kemudahan hidup, dan pahala yang terus mengalir hingga akhirat nanti. Saatnya bangkit menjadi muzzaki dan wujudkan perubahan besar melalui zakatmu!
Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Bangkit Jadi Muzzaki! Saatnya Wujudkan Perubahan Besar Lewat Zakatmu
