Pelajari pengertian zakat, hukum, jenis, syarat, perhitungan, dan manfaatnya dalam Islam. Ibadah ini adalah kewajiban sekaligus solusi ekonomi umat di era modern.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka yang berarti suci, tumbuh, berkah, dan berkembang. Dengan menunaikan kewajiban ini, seorang muslim menyucikan hartanya sekaligus menumbuhkan keberkahan dalam hidup.
Allah SWT berfirman:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).
Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik). Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014.
Kewajiban ini telah ada sejak masa Rasulullah SAW. Saat itu, harta umat dikelola langsung oleh amil yang ditunjuk beliau. Setelah wafatnya Nabi, Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq bahkan memerangi orang-orang yang menolak membayar kewajiban harta ini, meskipun masih melaksanakan shalat.
Di masa Umar bin Abdul Aziz, distribusi berlangsung sangat baik hingga hampir tidak ditemukan lagi fakir miskin yang berhak menerima. Ini menunjukkan kekuatan kewajiban tersebut sebagai instrumen pemerataan ekonomi.
Kini, pengelolaan lebih terstruktur dengan hadirnya lembaga resmi seperti BAZNAS yang memastikan distribusi tepat sasaran.
Secara umum, kewajiban ini terbagi menjadi dua:
Zakat Fitrah
Fitrah wajib ditunaikan menjelang Idul Fitri. Besarannya setara dengan satu sha’ makanan pokok (sekitar 2,5–3 kg beras atau makanan sejenis). Amalan ini berfungsi untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Zakat Mal
Mal dikeluarkan dari harta yang telah memenuhi nisab (batas minimal) dan haul (satu tahun kepemilikan). Harta yang wajib disalurkan antara lain emas, perak, uang, hasil pertanian, perdagangan, hingga hasil tambang.
Seorang muslim berkewajiban menunaikannya jika memenuhi syarat berikut:
Beragama Islam dan merdeka.
Baligh dan berakal.
Memiliki harta yang mencapai nisab.
Harta dimiliki penuh dan sudah mencapai haul.
Seorang muslim memiliki tabungan emas sebesar 100 gram. Nisab emas adalah 85 gram. Karena jumlahnya melebihi nisab dan sudah dimiliki setahun, maka wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.
Perhitungannya: 100 gram x 2,5% = 2,5 gram emas.
Ini menunjukkan bahwa kewajiban harta ini bukan hanya ibadah, tetapi juga perhitungan praktis yang harus dipahami setiap muslim.
Selain sebagai kewajiban, ibadah ini juga memiliki banyak keutamaan:
Mensucikan Jiwa dan Harta
Membantu membersihkan hati dari sifat kikir, iri, dan tamak. Allah berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah [9]: 103).
Membawa Berkah Harta
Harta tidak akan berkurang, justru bertambah keberkahannya. Rasulullah SAW bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim).
Membantu Perekonomian Umat
Dana yang terkumpul disalurkan kepada fakir miskin, yatim, dan golongan mustahik lain, sehingga mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat.
Al-Qur’an telah menjelaskan dalam QS. At-Taubah [9]: 60 bahwa penerima terbagi menjadi delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Zakat: wajib, ada nisab dan haul, penerima sudah ditentukan.
Infak: sunnah, dikeluarkan kapan saja, penerima bebas.
Sedekah: lebih luas, bisa berupa harta, tenaga, atau senyuman.
Di era modern, kewajiban harta ini berperan penting sebagai pilar ekonomi umat. Beberapa manfaatnya:
Mengurangi kesenjangan sosial.
Memberdayakan masyarakat melalui program produktif, seperti modal usaha dan pelatihan kerja.
Membantu membangun fasilitas umum, sekolah, dan beasiswa.
Menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan stabilitas ekonomi umat.
Perkembangan teknologi memudahkan umat Islam menunaikan kewajiban ini. Kini, pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi, e-wallet, dan website resmi lembaga.
Keunggulan pembayaran digital:
Praktis dan cepat.
Transparansi laporan distribusi.
Bisa dijadwalkan otomatis setiap bulan.
Agar penyaluran lebih tepat sasaran, umat Islam dianjurkan menyalurkan kewajiban ini melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ. Lembaga ini memastikan dana tersalurkan secara transparan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Kewajiban harta dalam Islam bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga sarana membersihkan diri, memperkuat solidaritas sosial, dan menciptakan pemerataan ekonomi. Dengan menunaikannya, seorang muslim tidak hanya melengkapi rukun Islam, tetapi juga berkontribusi langsung pada kesejahteraan umat.
Sebagai wujud nyata pengamalan ajaran Islam, mari kita tingkatkan kepedulian sosial dengan memperbanyak amal kebaikan, salah satunya melalui zakat dan sedekah. Kini zakat bisa dilakukan lebih mudah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi yang terpercaya dan transparan. Yuk, salurkan zakat dan sedekahmu melalui website resmi: https://baznaskotasukabumi.com/
Semoga dengan menunaikan kewajiban ini dan memperbanyak sedekah, kita senantiasa diberi keberkahan, kelapangan rezeki, serta pahala yang terus mengalir hingga akhirat.
Untuk bacaan referensi singkat tambahan mengenai zakat sebagai kunci merdeka dari belenggu kemiskinan, kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi melalui tautan berikut: Kunci Merdeka dari Belenggu Kemiskinan.