Bolehkah zakat diberikan kepada keluarga? Temukan jawabannya lengkap dengan dalil Al-Qur’an, hadis, dan syarat sah penyaluran zakat sesuai syariat Islam.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Tujuan zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan. Namun, dalam praktiknya sering muncul pertanyaan: Apakah zakat boleh disalurkan kepada anggota keluarga sendiri? Untuk menjawab hal ini, kita perlu merujuk pada Al-Qur’an, hadist, dan pendapat para ulama mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat.
Allah SWT secara jelas telah menetapkan siapa saja yang berhak menerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan). Sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat tidak bisa diberikan secara sembarangan, tetapi harus disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad, Tirmidzi, dan An-Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah kepada orang miskin adalah sedekah biasa, tetapi sedekah kepada kerabat memiliki dua pahala: pahala sedekah dan pahala menjaga hubungan kekeluargaan.”
Hadis ini memberikan penegasan bahwa memberikan zakat atau sedekah kepada kerabat yang berhak akan mendatangkan keutamaan lebih besar, karena selain menunaikan kewajiban zakat juga mempererat tali silaturahmi.
Para ulama sepakat bahwa menyalurkan zakat kepada keluarga diperbolehkan dengan beberapa syarat tertentu. Namun, tidak semua anggota keluarga bisa menerima zakat. Berikut penjelasannya:
Zakat tidak boleh diberikan kepada:
Orang tua (ayah dan ibu)
Anak kandung
Istri atau suami
Hal ini karena mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi. Memberi harta kepada orang tua adalah bentuk bakti dan kasih sayang, bukan zakat. Begitu juga kepada anak dan istri, nafkah mereka merupakan kewajiban suami/orang tua.
Jika ada kerabat yang termasuk dalam golongan penerima zakat, maka diperbolehkan menyalurkan zakat kepada mereka. Misalnya:
Paman, bibi, atau keponakan yang termasuk fakir/miskin.
Saudara sepupu yang memiliki banyak utang (gharim).
Anggota keluarga yang sedang dalam perjalanan jauh tanpa bekal (ibnu sabil).
Dalam kondisi ini, zakat tidak hanya sah, tetapi juga lebih utama karena mendatangkan dua pahala: pahala zakat dan pahala menjaga silaturahmi.
Ada beberapa hikmah ketika zakat disalurkan kepada keluarga yang berhak, di antaranya:
Membantu keluarga yang kesulitan ekonomi.
Menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan.
Menunaikan kewajiban zakat sekaligus mempererat tali silaturahmi.
Mengurangi rasa sungkan atau malu dalam menerima bantuan karena diberikan oleh keluarga sendiri.
Namun perlu diingat, zakat yang diberikan kepada keluarga harus tetap sesuai syariat, yaitu mereka benar-benar masuk kategori mustahik.
Walaupun boleh diberikan langsung, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi lebih terjamin. Hal ini karena:
Penyaluran zakat lebih tepat sasaran sesuai ketentuan syariah.
Transparansi dan akuntabilitas terjaga.
Pendistribusian merata, tidak hanya kepada kerabat dekat, tetapi juga masyarakat luas yang membutuhkan.
Dengan menyalurkan zakat lewat BAZNAS, kita tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga ikut mendukung program pemberdayaan umat.
Bahasan tentang zakat untuk keluarga juga pernah diulas oleh BAZNAS Kota Sukabumi, kamu bisa membacanya melalui artikel pendukung berikut ini.
Hukum menyalurkan zakat kepada keluarga diperbolehkan, asalkan mereka bukan orang yang menjadi tanggungan wajib (seperti orang tua, anak, dan istri). Kerabat lain seperti paman, bibi, keponakan, atau sepupu yang masuk kategori 8 asnaf justru dianjurkan menerima zakat.
Namun, penting memastikan bahwa zakat diberikan kepada orang yang benar-benar berhak. Untuk lebih aman, zakat bisa disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi agar penyaluran tepat sasaran, sah secara syariah, dan berdampak lebih luas.
Jangan tunda lagi, mari bersihkan harta dan bantu sesama melalui zakat, infak, dan fidyah. Salurkan sekarang juga melalui BAZNAS Kota Sukabumi agar keberkahan hidup semakin terasa dan manfaatnya lebih luas bagi umat.
👉 Tunaikan Zakat, Infak, dan Fidyah di BAZNAS Kota Sukabumi
