Pelajari cara menunaikan zakat peternakan beserta syarat, nishab, waktu, dan manfaatnya. Yuk pahami kewajiban ini agar harta ternakmu penuh berkah!
Zakat peternakan merupakan salah satu jenis zakat maal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam ketika memenuhi syarat-syarat tertentu. Harta berupa hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Artikel ini akan membahas pengertian, syarat, nishab, haul, serta cara menunaikan zakat peternakan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan pemerintah Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat peternakan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak yang telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah) dan nishab (batas minimal harta wajib zakat). Dalam hadis disebutkan:
“Tiada pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali kelak pada hari berhenti ia akan di-dudukkan di pelataran Qarqar, kemudian diinjak dan ditanduk oleh hewan-hewannya.” (HR.Muslim)
Artinya, hewan ternak yang dimiliki seseorang dan memenuhi syarat wajib dizakati. Namun, jika hewan ternak itu diperjualbelikan, maka zakatnya termasuk zakat perniagaan, bukan zakat peternakan.

Agar seseorang wajib menunaikan zakat peternakan, harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Jika hewan tidak digembalakan dan lebih banyak dikandangkan untuk bisnis daging atau susu, maka zakatnya termasuk zakat perniagaan.
Haul yang berarti ia telah mencapai waktu satu tahun penuh hijriyah, nishab yang berarti harta yang wajib dizakati telah mencapai batas minimal untuk wajib zakat. Mana hartanya tidak berkurang sedikitpun dalam waktu satu tahun penuh dari batas minimal tersebut.
Bila dalam setahun penuh harta ternyata mengalami penurunan di bawah nishabnya maka kewajiban zakatnya menjadi gugur. Dan kapan ia mendapati hartanya kembali mencapai nishab maka semenjak itulah ia mulai menghitung kembali waktu permulaan untuk menghitung satu tahun lagi.
Berikut Nishab dan Kadar Zakat atas hewan Peternakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 69 Tahun 2015
Lebih dari 300 ekor → setiap tambahan 100 ekor → 1 ekor kambing tambahan
Banyak orang yang masih bingung membedakan antara zakat peternakan dan zakat perniagaan. Zakat peternakan berlaku untuk hewan yang digembalakan dan dipelihara untuk memperbanyak keturunan, bukan untuk dijual. Sedangkan zakat perniagaan berlaku untuk hewan yang diperjualbelikan atau dijadikan usaha komersial, seperti peternakan sapi potong atau ayam pedaging. Zakat perniagaan dihitung dari nilai total aset dikurangi biaya operasional, lalu pengelolaan 2,5% dari nilai bersihnya setiap satu tahun hijriyah.
Contoh 1:
Pak Ahmad memiliki 80 ekor kambing yang digembalakan selama satu tahun penuh. Karena sudah melebihi nishab (40 ekor), maka ia wajib mengeluarkan zakat 1 ekor kambing.
Contoh 2:
Bu Lina memiliki 45 ekor sapi yang dipelihara di kandang untuk bisnis daging. Maka, zakatnya termasuk zakat perniagaan. Ia menghitung total nilai sapi dikurangi biaya, lalu membayar 2,5% dari nilai bersih tersebut.
Penyaluran Zakat:
Zakat sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar tersalurkan dengan tepat dan sesuai aturan syariat.
Waktu pembayaran zakat peternakan adalah setelah hewan mencapai haul, yaitu telah dimiliki selama satu tahun hijriyah penuh. Namun, boleh juga dizakatkan sebelum haul jika sudah jelas nishabnya tercapai, sebagai bentuk kehati-hatian dan mempercepat penyaluran manfaat kepada yang berhak.
Biasanya masyarakat menunaikan zakat peternakan:
Yang terpenting, waktu pembayaran harus tepat setelah haul tercapai, tidak ditunda tanpa alasan syar’i.
Menunaikan zakat peternakan bukan sekedar kewajiban, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT serta memberikan dampak sosial yang besar. Berikut manfaatnya:
Zakat menghapus sifat kikir dan membersihkan harta dari hak orang lain.
Rasulullah SAW bersabda bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah, justru akan dilipatgandakan keberkahannya.
Dengan zakat, masyarakat yang mampu membantu masyarakat kurang mampu, sehingga tercipta keseimbangan ekonomi.
Dengan menunaikan zakat, seseorang menunjukkan rasa terima kasih atas nikmat rezeki berupa ternak yang berkembang.
Pemilik ternak yang rajin berzakat menjadi panutan masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama.
Menunaikan zakat peternakan bukan hanya kewajiban seorang muslim terhadap hartanya, tetapi juga bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Dengan menunaikan zakat, kami menyucikan harta, menumbuhkan keberkahan, serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai wujud nyata pengamalan nilai-nilai zakat dan kepedulian sosial, kita juga diajak untuk memperbanyak amal kebaikan, salah satunya dengan bersedekah. Kini, bersedekah bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi.
Yuk, salurkan sedekah dan zakatmu melalui website resmi: https://baznaskotasukabumi.com/
Semoga dengan menunaikan zakat peternakan dan gemar bersedekah, kita memperoleh keberkahan hidup, kelapangan rezeki, dan pahala yang terus mengalir hingga akhirat.
Untuk referensi bacaan singkat lainnya mengenai Cara Menunaikan Zakat Peternakan, kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Cara Menunaikan Zakat Peternakan
