Hutang Puasa Masih Menumpuk, Tapi Puasa Tinggal Hitungan Hari : refleksi penting tentang tanggung jawab qadha dan fidyah, panduan menunaikan hutang puasa, serta kesadaran spiritual menjelang akhir Ramadhan.
Puasa Tinggal Hitungan Hari, Tapi Hutang Puasa Masih Menumpuk menjadi pengingat bagi setiap muslim tentang pentingnya menunaikan kewajiban puasa yang tertunda. Hutang puasa, baik karena sakit, haid, atau alasan syar’i lainnya, harus diganti melalui qadha, dan jika tidak mampu, fidyah menjadi solusi. Sayangnya, banyak yang menunda atau bahkan mengabaikan tanggung jawab ini hingga akhir Ramadhan, padahal konsekuensi spiritual tetap ada.
Banyak orang menunda qadha karena alasan kesibukan, kurang disiplin, atau tidak menyadari pentingnya. Sementara fidyah terkadang dianggap enteng, padahal hukumnya jelas bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur yang diperbolehkan, hendaklah ia menggantinya (qadha) pada hari lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keterlambatan menunaikan qadha atau fidyah bisa membuat hati gelisah, karena menunda tanggung jawab ibadah kepada Allah SWT. Refleksi ini penting agar setiap muslim sadar dan bertindak.
Dalam Islam, setiap kewajiban yang ditinggalkan harus ditunaikan. Puasa adalah rukun Islam yang keempat, sehingga meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan akan berdosa. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur yang diperbolehkan, hendaklah ia menggantinya (qadha) pada hari lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Qadha puasa dapat dilakukan kapan saja setelah Ramadhan, namun semakin cepat dilaksanakan, semakin baik. Sedangkan fidyah diberikan bagi yang tidak mampu berpuasa karena sakit kronis atau usia lanjut. Fidyah berupa memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Sering kali menjelang akhir Ramadhan, banyak orang baru menyadari hutang puasanya menumpuk. Akibatnya, mereka bingung antara menunaikan qadha, membayar fidyah, atau bahkan menunda hingga Ramadhan berikutnya. Kondisi ini seharusnya menjadi pengingat agar setiap muslim lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban puasa dan merencanakan qadha sejak awal.
Fidyah diberikan bagi yang tidak mampu berpuasa karena sakit kronis, usia lanjut, atau kondisi yang melemahkan tubuh. Fidyah berupa memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an:

Memberikan fidyah bukan hanya kewajiban, tapi juga sarana membersihkan diri dari dosa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT
Berikut tabel qadha dan fidyah beserta keterangan siapa saja yang diperbolehkan meninggalkan puasa:

Menunaikan hutang puasa bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab kepada Allah SWT dan diri sendiri agar hati tenang dan ibadah sah.
Puasa Tinggal Hitungan Hari, Tapi Hutang Puasa Masih Menumpuk adalah pengingat bagi setiap muslim untuk menunaikan qadha dan fidyah sebelum Ramadhan berakhir. Mengabaikan tanggung jawab ini berarti menunda pahala dan menambah dosa. Dengan disiplin mencatat hutang puasa, menunaikan qadha, membayar fidyah jika tidak mampu, serta menyalurkan sedekah/zakat melalui BAZNAS Kota Sukabumi, setiap muslim bisa menutup Ramadhan dengan hati bersih, amal lengkap, dan keberkahan yang melimpah.
Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Puasa Tinggal Hitungan Hari, Tapi Hutang Puasa Masih Menumpuk – Refleksi Tanggung Jawab Qadha dan Fidyah
Selain menyelesaikan hutang puasa, Ramadhan adalah waktu terbaik untuk berbagi dan menebar kebaikan. Mari menyalurkan sedekah atau zakat melalui BAZNAS Kota Sukabumi:
BSI 4964964969 A/N Baznas Kota Sukabumi
No. Pelayanan: 085721333351
Memberikan sedekah atau zakat membantu sesama yang membutuhkan dan menjadi penebus dosa bagi yang menunda kewajiban. Seperti firman Allah SWT:
“Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Melalui BAZNAS, sedekah lebih mudah, aman, dan tepat sasaran.
