Panduan lengkap hukum, pembagian, dan hak sohibul kurban. Ketahui ketentuan jatah daging kurban sesuai syariat Islam dan praktik modern 2026.
Menyembelih hewan kurban adalah bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT. Ibadah ini tidak hanya menunjukkan kepuasan seorang muslim, namun juga semangat berbagi dengan sesama. Namun, sering muncul pertanyaan di masyarakat: apakah orang yang berkurban boleh mengambil bagian dari daging hewan kurbannya? Untuk menjawab hal itu, berikut panduan Ketentuan Jatah Daging Kurban 2026 dengan dasar hukum, Pembagian, dan praktik terbaik sesuai syariat Islam.
Kurban memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam surat Al-Kautsar ayat 2 disebutkan: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 2)»
Ayat ini menjadi perintah langsung kepada umat Islam untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah SWT. Rasulullah SAW pun bersabda: “Barang siapa yang memiliki kelapangan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ibnu Majah)»
Hadis tersebut menegaskan keutamaan berkurban bagi mereka yang mampu. Artinya, kurban bukan sekedar ritual tahunan, namun wujud kepedulian sosial dan bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
Secara syariat, sohibul kurban diperbolehkan mengambil sebagian daging dari hewan yang ia kurbankan, selama kurban tersebut bukan nazar. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad: “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR.Ahmad)
Rasulullah SAW pun mencontohkan dengan memakan sebagian daging hewan kurbannya sendiri. Dalam riwayat Imam Al-Baihaqi disebutkan: “Ketika Idul Adha, Rasulullah SAW tidak makan sesuatu hingga dia kembali ke rumah, lalu dia makan hati dari hewan kurbannya.”
Artinya, sohibul kurban boleh memakan sebagian daging kurbannya sebagai bentuk syukur dan tabarruk (mengharap berkah), bukan untuk keuntungan pribadi.
Mengetahui jenis kurban penting untuk memahami ketentuan jatah daging kurban.
Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa banyak daging yang boleh diambil oleh orang yang berkurban. Namun semuanya sepakat bahwa daging kurban harus dibagikan sebagian kepada orang lain.

Sebagian besar ulama yang berpikir agar daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:
Pendapat ini dianggap seimbang antara ibadah dan manfaat sosial. “(Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban disarankan memakan daging kurban sepanjangnya bahkan lebih sedikit dari itu.” (Fathul Mujibil Qarib).
Beberapa ulama berpendapat bahwa yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, dan sohibul kurban cukup memakan sedikit saja untuk keberkahan. “Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap.” (Fathul Mujibil Qarib, hlm.208)
Pendapat ketiga menekankan bahwa menyedekahkan seluruh daging tanpa mengambil bagian pribadi merupakan bentuk kedermawanan tertinggi. Namun, tidak ada larangan bagi sohibul kurban untuk memakan sedikit bagiannya.
Seiring perkembangan teknologi, pembagian kurban di tahun 2026 kini bisa dilakukan dengan lebih efisien dan transparan. Banyak lembaga amil zakat dan masjid besar yang menyediakan layanan kurban online, di mana penyembelihan dilakukan sesuai syariat dan dagingnya disalurkan ke daerah yang membutuhkan. Namun, penting untuk memastikan bahwa lembaga tersebut:
1. Memiliki izin resmi dari MUI atau Kementerian Agama.
2. Menyembelih hewan kurban sesuai waktu yang ditentukan syariat.
3. Menyalurkan daging kepada penerima yang berhak.
Dengan sistem digital, pendistribusian daging kurban dapat menjangkau daerah pelosok, bahkan luar negeri, tanpa mengurangi nilai ibadahnya.
Agar pelaksanaan dan pembagian daging kurban lebih bermakna, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan di tahun 2026:
1. Pastikan hewan kurban sehat dan sesuai syarat umur.
2. Gunakan data penerima yang valid, seperti data dari RT/RW atau lembaga zakat setempat.
3. Utamakan fakir miskin dan yatim piatu.
4. Gunakan kemasan ramah lingkungan agar tidak menimbulkan limbah plastik.
5. Laporkan hasil distribusi secara transparan agar jamaah atau donatur mengetahui penyalurannya.
Daging kurban tidak hanya boleh diberikan kepada fakir miskin, tetapi juga kepada:
Tujuan utama Pembagian ini adalah menebarkan kebahagiaan dan memperkuat persaudaraan di hari raya Idul Adha.
Ibadah kurban bukan sekedar menyembelih hewan, melainkan bentuk nyata dari ketundukan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama. Ketentuan jatah daging kurban sebagaimana dijelaskan para ulama menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara beribadah kepada Allah SWT dan berbagi dengan masyarakat. Dengan memahami perbedaan antara kurban sunnah dan nazar, serta mengikuti aturan Pembagian yang adil, kita dapat menjalankan ibadah kurban sesuai syariat dan penuh makna.
Sebagai umat Islam yang senantiasa berupaya meneladani nilai-nilai keikhlasan Nabi Ibrahim AS, mari kita perkuat semangat berbagi, tidak hanya saat Idul Adha, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu wujudnya adalah dengan bersedekah. Kini, bersedekah dapat dilakukan lebih mudah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi.
Yuk, tunaikan sedekah melalui website resmi: https://baznaskotasukabumi.com/
Semoga dengan menunaikan kurban dan memperbanyak sedekah, kita memperoleh keberkahan, kelapangan rezeki, serta pahala yang terus mengalir hingga akhirat.
Untuk referensi bacaan singkat lainnya mengenai Ketentuan Jatah Daging Kurban, kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Ketentuan Jatah Daging Kurban
