BAZNAS
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • ZAKAT Fitrah
  • FIDYAH
ZAKAT FITRAH
BAZNAS
  • Infak
  • Zakat
  • Fidyah
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini

Muslimah Bisa Ikut I’tikaf? Ini Penjelasannya

25 Sep 2025
Artikel
Muslimah Bisa Ikut I’tikaf? Ini Penjelasannya

Muslimah bisa ikut i’tikaf di masjid? Temukan hukum i’tikaf wanita, syarat, dan keutamaannya di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Sempurnakan ibadah dengan zakat, infak, dan fidyah melalui Baznas Kota Sukabumi.

Menjelang sepuluh hari terakhir Ramadhan, umat Islam biasanya semakin meningkatkan ibadah. Salah satu amalan sunnah yang sering dilakukan adalah i’tikaf. Banyak sahabat mungkin bertanya, apakah muslimah boleh ikut i’tikaf? Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum, tata cara, hingga syarat i’tikaf bagi perempuan berdasarkan dalil dan pendapat ulama.

Apa Itu I’tikaf?

Secara bahasa, i’tikaf berarti berdiam diri. Sedangkan secara istilah syar’i, i’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam i’tikaf, seseorang tidak hanya duduk tanpa tujuan, tetapi mengisinya dengan ibadah seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, bertasbih, berdoa, serta menjauhi perbuatan sia-sia.

Hukum i’tikaf adalah sunnah, terutama dianjurkan pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, karena di waktu inilah Rasulullah SAW menekuninya.

Dari Aisyah r.a. menuturkan:
“Sesungguhnya Nabi SAW melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau.”
(HR. Bukhari No. 1886 dan Muslim No. 2006).

Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa wanita juga boleh melaksanakan i’tikaf, sebagaimana dilakukan oleh istri-istri Nabi.

muslimah bisa ikut i'tikaf tidak?
BAZNAS Kota Sukabumi

Hukum I’tikaf Bagi Wanita

Berdasarkan hadis tersebut, jelaslah bahwa i’tikaf bukan hanya ibadah untuk laki-laki, tetapi juga terbuka untuk perempuan. Namun, ada perbedaan pendapat ulama mengenai tempat i’tikaf wanita.

  • Jumhur ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) berpendapat:
    I’tikaf wanita tidak sah kecuali dilakukan di masjid. Maka, jika seorang perempuan beri’tikaf di rumahnya, ibadahnya tidak dianggap i’tikaf.

  • Sebagian ulama Hambali membolehkan i’tikaf wanita di masjid rumahnya. Namun pendapat ini minoritas, karena dalil kuat menunjukkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan sama-sama melakukannya di masjid.

Karena itu, pendapat jumhur ulama lebih kuat: perempuan yang ingin beri’tikaf hendaknya melakukannya di masjid, sebagaimana dilakukan oleh istri-istri Rasulullah SAW.

Syarat I’tikaf untuk Muslimah

Seorang muslimah yang ingin beri’tikaf perlu memperhatikan beberapa hal penting, agar ibadahnya sesuai syariat dan tetap menjaga kehormatan diri:

  1. Izin suami atau wali
    Wanita yang sudah bersuami wajib mendapatkan izin dari suaminya untuk i’tikaf. Hal ini sesuai dengan adab rumah tangga dalam Islam.

  2. Menjaga aurat dan kehormatan
    Selama i’tikaf, hendaknya muslimah menutupi diri dari pandangan laki-laki dan menghindari campur baur yang tidak perlu.

  3. Tidak mengganggu jamaah lain
    Posisi tempat i’tikaf sebaiknya tidak menghalangi shalat jamaah atau aktivitas masjid lainnya.

  4. Memperhatikan keamanan
    Karena wanita lebih rentan terhadap risiko, maka keamanan menjadi faktor penting. Sebaiknya beri’tikaf di masjid yang memiliki fasilitas khusus muslimah.

Dengan memperhatikan syarat ini, muslimah dapat menunaikan i’tikaf dengan khusyuk sekaligus menjaga kehormatan diri.

Keutamaan I’tikaf bagi Muslimah

I’tikaf memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

  • Mendapatkan malam Lailatul Qadar, yang lebih baik dari seribu bulan.

  • Mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan fokus penuh tanpa gangguan duniawi.

  • Menjadi sarana muhasabah diri untuk memperbaiki hati dan amal.

  • Menambah keberkahan Ramadhan dengan amal yang jarang dilakukan.

Bagi muslimah, kesempatan ini menjadi sangat berharga. Meski memiliki peran sebagai istri atau ibu, tetap ada ruang untuk memperbanyak ibadah dengan izin suami dan persiapan yang matang.

I’tikaf dan Sedekah, Amalan yang Saling Melengkapi

Selain memperbanyak ibadah di masjid, jangan lupakan amalan lain yang juga dianjurkan di bulan Ramadhan, yaitu zakat, infak, dan sedekah. Bahkan, mengeluarkan harta di jalan Allah bisa menjadi penyempurna ibadah i’tikaf.

Sahabat bisa menyalurkan zakat, infak, dan fidyah melalui Baznas Kota Sukabumi. Dengan begitu, ibadah yang kita lakukan tidak hanya memberi manfaat untuk diri sendiri, tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan.

👉 Klik di sini untuk berinfak dan bersedekah: https://baznaskotasukabumi.com/infak/

Rekening BAZNAS
BAZNAS Kota Sukabumi

Kesimpulan

Jadi, muslimah boleh ikut i’tikaf selama dilakukan di masjid dengan memperhatikan syarat-syaratnya. Dalil dari hadis Aisyah r.a. menjadi bukti nyata bahwa istri-istri Nabi SAW juga melakukan i’tikaf. Hukum i’tikaf wanita sama dengan laki-laki, yaitu sunnah, terutama pada sepuluh hari terakhir Ramadhan.

Bagi muslimah yang mampu, jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sambil beritikaf, jangan lupa sempurnakan amal dengan menunaikan zakat, infak, dan fidyah melalui Baznas Kota Sukabumi agar keberkahan Ramadhan semakin terasa.

Sahabat juga bisa membaca artikel pendukung yang pernah diulas Baznas Kota Sukabumi mengenai tema ini di sini: Muslimah Bisa I’tikaf Tidak?

Share

Baca Juga

Artikel
MENGHADAPI KELUARGA TOXIC,TRAUMA,EMOTIONAL ABOUSE : BERKACA DARI KISAH PARA NABI
13 Aug 2025
Artikel
Berkenalan Dengan Zakat
30 Sep 2025
Artikel
4 Sifat Wajib Rasul yang Wajib Diteladani dalam Kehidupan Sehari-hari
30 Sep 2025
Artikel
Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, Udara dan Artinya
30 Sep 2025
Artikel
Doa Agar Terhindar Dari Musibah dan Keburukan
30 Sep 2025
Artikel
Doa Minum Susu 1 Muharram: Tradisi dan Maknanya
30 Sep 2025
Artikel
Agar Generasi Z Merdeka Finansial: Tips dan Trik yang Efektif
30 Sep 2025
BAZNAS Gedung Islamik Center, Jl. Veteran II No.2, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43111
(0266) 6245222

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Infak
  • Fidyah

Ikuti Kami

  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
© 2025 - Baznas Kota Sukabumi