BAZNAS
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • ZAKAT Fitrah
  • FIDYAH
ZAKAT FITRAH
BAZNAS
  • Infak
  • Zakat
  • Fidyah
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini

Ngonten Boleh, Tapi Jangan Lupa Batasan Syariat

20 Nov 2025
Artikel
Ngonten Boleh, Tapi Jangan Lupa Batasan Syariat

Ngonten boleh, tapi tetap ada batasan syariat. Artikel ini membahas etika konten digital dalam Islam, larangan konten maksiat, pentingnya menjaga privasi, hingga cara menjadikan konten sebagai amal jariyah.

Ngonten Boleh, Tapi Jangan Lupa Batasan Syariat: Panduan Kreator Muslim di Era Digital

Menjadi content creator kini sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Banyak yang menjadikannya sarana ekspresi, dakwah, edukasi, bahkan mata pencaharian. Islam tidak melarang umatnya berkarya di ruang digital. Namun seperti semua aktivitas, Islam menetapkan rambu-rambu agar konten yang dibuat tidak melanggar syariat.
Ngonten boleh, tetapi harus patuh pada batasan agama agar tidak berubah menjadi sumber dosa.

Berikut panduan lengkapnya—dengan dalil Al-Qur’an, hadits, serta pandangan ulama—disusun dengan pembahasan yang lebih runtut dan rapi.

1. Mulai dari Niat yang Benar

Dalam Islam, nilai sebuah pekerjaan ditentukan oleh niatnya.

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Jika niat ngonten adalah untuk memberi manfaat, berdakwah, berbagi ilmu, atau hiburan yang mubah, maka konten itu bisa menjadi ibadah. Namun jika diniatkan untuk sensasi, pamer, atau maksiat, maka nilainya berubah menjadi dosa.

Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa niat yang tidak bersih akan merusak amal, meski secara lahir tampak baik.

2. Konten Tidak Boleh Mengandung Maksiat

Islam melarang konten yang membuka pintu dosa, sekecil apa pun.

a. Menjaga aurat dan tidak memancing syahwat

Allah memerintahkan:

“Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga aurat.”
(QS. An-Nur: 30–31)

Maka ngonten yang memperlihatkan aurat, berpakaian ketat, pose sensual, atau tarian menggoda tidak dibenarkan.

b. Tidak membuat konten yang mendorong keburukan

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Siapa yang mengajak kepada kesesatan, ia mendapat dosa seperti dosa orang yang mengikutinya.”
(HR. Muslim)

Challenge berbahaya, prank toxic, kekerasan, atau konten yang menj normalisasi maksiat termasuk dalam larangan ini.

BAZNAS Kota Sukabumi

3. Hindari Fitnah, Ghibah, dan Konten Merendahkan Orang

Ngonten yang menghina atau membuka aib orang lain—meski untuk lucu-lucuan—adalah perbuatan tercela.

Allah berfirman:

“Janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian lainnya.”
(QS. Al-Hujurat: 12)

Nabi ﷺ juga bersabda:

“Muslim adalah orang yang umat Islam selamat dari lisan dan tangannya.”
(HR. Bukhari)

Menurut Imam An-Nawawi, membuka aib tanpa alasan syar’i adalah haram dalam bentuk apa pun, termasuk melalui video, komentar, atau konten digital.

4. Tidak Boleh Berdusta atau Menipu dalam Konten

Editing berlebihan hingga memalsukan realitas, clickbait menipu, testimoni palsu, hingga prank bohong termasuk tindakan dusta yang dilarang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Celaka bagi orang yang berdusta agar manusia tertawa.”
(HR. Abu Dawud)

Setiap bentuk ilusi yang menipu—baik melalui filter, storyline palsu, atau manipulasi data—termasuk tadlis, dan para ulama sepakat hukumnya haram.

5. Jaga Adab, Bahasa, dan Akhlak dalam Setiap Konten

Seorang konten kreator wajib menjaga tutur kata dan adab karena Allah berfirman:

“Berkatalah dengan perkataan yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 83)

Itu berarti menghindari ucapan kasar, provokasi, hinaan terhadap kelompok tertentu, serta konten yang dipenuhi emosi dan caci maki

Dalam pandangan Ibnu Qayyim, akhlak mulia adalah tanda kekuatan iman, sehingga seorang muslim tidak boleh menjadikan ngonten sebagai alasan untuk membenarkan amarah, menghina orang lain, atau mengejar viral dengan kata-kata yang menyakiti. Konten yang baik adalah konten yang menjaga hati, lisan, dan akhlak.

6. Pendapatan dari Konten Harus Halal 100%

Ngonten boleh menghasilkan uang, tetapi sumbernya harus bersih.

a. Tidak mengiklankan produk haram

Allah berfirman:

“Jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Maidah: 2)

Maka tidak boleh mempromosikan:

  • judi online,

  • riba,

  • minuman haram,

  • pakaian membuka aurat,

  • kosmetik berbahaya.

b. Tidak bekerja sama dengan platform/brand haram

Mayoritas ulama sepakat bahwa membantu maksiat termasuk dosa besar.

7. Menjaga Interaksi Laki-Laki dan Perempuan dalam Konten

Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan untuk mencegah fitnah serta menjaga kehormatan, sesuai firman Allah:

“Janganlah kalian mendekati zina.” (QS. Al-Isra: 32)

Karena itu, pembuatan ngonten harus menghindari prank berpelukan, sentuhan fisik, flirting di depan kamera, atau ngonten romantis dengan yang bukan pasangan sah.

Ibn Katsir menjelaskan bahwa syariat menetapkan prinsip sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup semua pintu yang dapat mengantarkan kepada zina, sehingga konten kreator dituntut menjaga etika interaksi agar tidak menimbulkan syahwat, fitnah, atau normalisasi kemaksiatan.

8. Editing, Filter, dan “Fake Life”: Jangan Menipu Audiens

Penggunaan filter berlebihan, rekayasa before–after, memalsukan donasi, atau membuat bukti palsu demi konten termasuk bentuk penipuan digital yang dilarang dalam Islam. Banyak konten kreator tergoda menampilkan “fake life” demi views, padahal Nabi ﷺ dengan tegas bersabda,

“Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim).

Karena itu, setiap bentuk pengeditan harus tetap menjaga kejujuran, tidak membuat audiens salah paham, dan tidak merugikan orang lain.

9. Jaga Privasi Diri dan Keluarga

Tidak semua hal layak dibagikan ke publik, karena Islam sangat menjunjung satr (menutupi aib dan privasi). Rasulullah ﷺ bersabda:

“Siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)

Karena itu, konten kreator perlu menghindari memperlihatkan rumah secara detail, mengekspos anak secara berlebihan, membuka konflik keluarga, atau memamerkan harta hingga menimbulkan iri atau bahaya. Ulama menegaskan bahwa menjaga privasi adalah bagian dari kehormatan seorang muslim dan bentuk perlindungan diri dari fitnah manusia maupun kejahatan.

10. Mengatur Waktu: Jangan Lalai Karena “Kejar Konten”

Allah mengingatkan pentingnya waktu dalam firman-Nya, “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar dalam kerugian.” (QS. Al-‘Asr: 1–2).

Karena itu, aktivitas membuat konten tidak boleh membuat seseorang lalai dari shalat, menunda ibadah, mengabaikan studi, pekerjaan, atau keluarga, ataupun mengorbankan kewajiban demi mengejar views.

Ibnul Qayyim menegaskan bahwa waktu adalah modal utama manusia; jika ia terbuang untuk hal yang tidak bermanfaat, maka kerugian itu sangat besar. Konten hanyalah sarana, bukan alasan untuk meninggalkan amanah hidup.

11. Konten Kebaikan Bisa Menjadi Amal Jariyah

Konten yang memuat ilmu bermanfaat, dakwah, inspirasi, atau edukasi dapat menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Ilmu yang bermanfaat adalah amal yang tidak terputus.” (HR. Muslim)

Inilah keutamaan terbesar dari ngonten sesuai syariat—ia tidak hanya menghibur tetapi juga memberi manfaat, mengajak pada kebaikan, dan bahkan bisa menjadi sumber pahala panjang yang tetap hidup meski pembuatnya telah tiada.

Kesimpulan

Menjadi kreator muslim di era digital bukan hanya soal kreatif dan produktif, tetapi juga tentang amanah menjaga batasan syariat dalam setiap konten yang dibuat. Islam tidak pernah melarang seseorang berkarya, menghibur, atau berbagi manfaat, tetapi menuntun agar semuanya dilakukan dengan niat yang benar, cara yang halal, interaksi yang terjaga, serta tidak melanggar adab dan akhlak. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, konten yang kita hasilkan bukan sekadar hiburan sementara, tetapi bisa menjadi amal kebaikan yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah kita tiada.

Sebagai bentuk pengamalan nilai-nilai kebaikan yang kita pelajari, kita juga diajak untuk memperbanyak amal shalih—salah satunya melalui sedekah. Kini sedekah bisa dilakukan lebih mudah melalui lembaga resmi dan terpercaya seperti BAZNAS Kota Sukabumi.

Yuk, tunaikan sedekah melalui website resminya: https://baznaskotasukabumi.com/

Semoga dengan menjaga konten sesuai syariat dan rutin bersedekah, Allah memberi kita keberkahan, kelapangan rezeki, serta pahala yang tak terputus hingga hari akhir.

Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Ngonten Boleh, Tapi Jangan Lupa Batasan Syariat

BAZNAS Kota Sukabumi
Share

Baca Juga

Artikel
MENGHADAPI KELUARGA TOXIC,TRAUMA,EMOTIONAL ABOUSE : BERKACA DARI KISAH PARA NABI
13 Aug 2025
Artikel
5 Fakta Penting Curhat di Sosmed: Boleh atau Nggak Menurut Islam?
20 Nov 2025
Artikel
Asyik Scroll, Tapi Hati Perlahan Mati?
20 Nov 2025
Artikel
Fitnah Online: Kok Bisa Semudah Itu Menyakiti Orang?
20 Nov 2025
Artikel
Waspada Normalisasi Pergaulan Bebas: Tantangan Terbesar Remaja Muslim di Era Media Sosial
20 Nov 2025
Artikel
Main Game Sampai Lupa Waktu? Begini Pandangan Islam yang Jarang Dibahas
20 Nov 2025
Artikel
Deepfake dan AI Voice Cloning: Inovasi Teknologi atau Jalan Baru Terjadinya Fitnah Menurut Islam?
19 Nov 2025
BAZNAS Gedung Islamik Center, Jl. Veteran II No.2, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43111
(0266) 6245222

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Infak
  • Fidyah

Ikuti Kami

  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
© 2025 - Baznas Kota Sukabumi