Pelajari apakah perceraian dalam Islam merupakan jalan terakhir atau jalan keluar. Ulasan lengkap dengan dalil, pandangan ulama, dan hikmah di balik talak.
Perceraian selalu menjadi topik yang sensitif—antara dilema, tekanan batin, dan tuntutan realita. Banyak orang menganggapnya sebagai kegagalan, sementara sebagian lain melihatnya sebagai solusi. Namun bagaimana sebenarnya Islam memandang perceraian? Apakah ia benar-benar jalan terakhir, atau justru sebuah jalan keluar yang disediakan syariat agar manusia tidak terjebak dalam hubungan penuh mudarat?
Menariknya, pembahasan lengkap tentang bagaimana dan kapan perceraian dibenarkan seringkali jarang dibahas. Padahal Islam memiliki panduan yang sangat detail, manusiawi, dan penuh kebijaksanaan. Artikel ini mengungkap aspek-aspek itu secara lebih dalam.
Banyak orang mengira perceraian itu “dosa besar”. Padahal Islam tidak pernah menyebut talak sebagai dosa. Yang ada adalah peringatan bahwa ia adalah perkara halal yang tidak disukai.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”
(HR. Abu Dawud)
Kebencian ini bukan karena talak itu buruk, tetapi karena perceraian membawa dampak emosional, sosial, dan keluarga. Namun Allah tetap menghalalkan talak agar manusia tidak terperangkap dalam hubungan beracun.
“Syariat tidak pernah memaksa seseorang terus hidup dalam madharat. Karenanya, talak menjadi pintu keluar ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi membawa maslahat.”
(Zad al-Ma’ad)
Artinya, perceraian bukan simbol kegagalan. Ia adalah ruang penyelamatan ketika mempertahankan pernikahan justru lebih menyakitkan.

Ada kalanya mempertahankan rumah tangga justru menimbulkan:
Kekerasan verbal atau fisik
Konflik berkepanjangan
Pengkhianatan yang tidak bisa ditoleransi
Ketiadaan komitmen
Ketidakadilan yang terus berulang
Tidak adanya sakinah, mawaddah, wa rahmah
Dalam situasi seperti itu, memaksakan “bertahan demi anak” bisa menjadi luka baru bagi semua pihak.
Allah menegaskan secara tegas:
“Jika keduanya berpisah, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya.”
(QS. An-Nisa: 130)
Ayat ini jarang dibahas, padahal penuh harapan. Islam tidak hanya memperbolehkan perceraian, tetapi menjamin bahwa ada rezeki, ketenangan, dan kemungkinan baru bagi keduanya setelah berpisah.
Walaupun talak halal, namun Islam melarang menjadikan talak sebagai solusi “instan”.
Allah berfirman:
“Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan…”
(QS. An-Nisa: 35)
Tahapan yang diperintahkan ulama:
Nasihat pribadi
Tahajud & doa khusus untuk pasangan
Komunikasi terbuka
Melibatkan keluarga yang bijak
Mediation / konseling
Pisah ranjang sementara – sebagai waktu merenung
Jika semua gagal, baru talak
Menurut Imam Al-Ghazali, mempertahankan rumah tangga adalah keutamaan selama maslahatnya lebih besar daripada mudaratnya. Bila mudarat lebih besar, maka perceraian menjadi pilihan yang dianjurkan, bukan tabu.
Islam tidak hanya memberikan opsi talak kepada laki-laki. Perempuan pun diberikan ruang melalui khulu’, yaitu perceraian atas permintaan istri ketika ia tidak lagi mampu menjalani kehidupan bersama.
Hadis tentang istri Tsabit bin Qais (HR. Bukhari):
Ia meminta cerai karena “tidak bisa lagi mencintai suaminya”. Rasulullah ﷺ membolehkan khulu’ tanpa memaksa ia bertahan.
Artinya:
Islam tidak menuntut perempuan menanggung penderitaan demi menjaga status.
Islam menghargai perasaan dan kesehatan mental perempuan.
Ini bagian yang jarang dibahas padahal menunjukkan betapa manusiawinya syariat.
Banyak ulama menekankan bahwa perceraian bukan hanya “jalan terakhir”, tetapi bisa menjadi jalan keluar yang diridhai Allah ketika:
Rumah tangga penuh maksiat
Ada kekerasan yang membahayakan nyawa
Ada pengkhianatan berulang
Pasangan menjauh dari agama
Kedua pihak tidak lagi saling menguatkan dalam kebaikan
Ibn Taymiyyah berkata:
“Ketika pernikahan tidak lagi menciptakan ketakwaan, perceraian menjadi jalan menuju ketakwaan.”
(Majmu’ Fatawa)
Kadang setelah bercerai, seseorang justru:
Lebih tenang
Lebih dekat dengan Allah
Lebih fokus membesarkan anak
Lebih produktif
Lebih bahagia
Allah mengingatkan:
“…boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
(QS. An-Nisa: 19)
Jawabannya: keduanya, tergantung kondisi rumah tangga.
Perceraian adalah jalan terakhir ketika hubungan masih bisa diperbaiki—komunikasi masih mungkin dibangun, masalah masih bisa ditata ulang, dan tidak ada kezhaliman berat. Dalam keadaan ini, Islam mendorong ishlah, musyawarah, dan menghadirkan penengah.
Allah berfirman: “Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, Allah akan memberi taufik kepada mereka.” (QS. An-Nisa: 35)
Tetapi perceraian juga bisa menjadi jalan keluar ketika pernikahan hanya menyisakan luka, kekerasan, tekanan batin, atau hilangnya ketenangan. Jika bertahan justru merusak iman, kesehatan mental, atau martabat, maka talak bukan lagi keburukan—melainkan pintu rahmat. Nabi ﷺ membolehkan perceraian dalam kondisi tidak ada ketenangan, seperti kasus istri Tsabit bin Qais dalam hadis Bukhari.
Maka prinsipnya:
Jika masih ada harapan → perbaiki.
Jika hanya ada luka → lepaskan.
Islam tidak ingin manusia terjebak dalam hubungan yang menyakitkan, tetapi juga tidak ingin perceraian dijadikan keputusan tergesa-gesa. Talak adalah pintu darurat: tidak disukai, tapi diperlukan ketika semua pintu kebaikan sudah tertutup.

Perceraian dalam Islam bukanlah simbol kegagalan, melainkan mekanisme syariat yang penuh rahmah. Ia bisa menjadi jalan terakhir ketika hubungan masih bisa diperbaiki, namun juga bisa menjadi jalan keluar ketika pernikahan hanya menimbulkan luka, ketidakadilan, dan hilangnya ketenangan. Islam selalu mendorong perbaikan terlebih dahulu, tetapi tidak pernah memaksa seseorang bertahan dalam hubungan yang merusak jiwa dan iman. Yang terpenting, setiap keputusan harus dilakukan dengan pertimbangan matang, adab, dan orientasi pada kemaslahatan.
Sebagai pengingat, setiap ujian rumah tangga—baik bertahan maupun berpisah—adalah ruang untuk mendekat kepada Allah. Salah satu cara membuka pintu pertolongan dan keberkahan adalah dengan memperbanyak amal kebaikan, termasuk bersedekah. Sedekah tidak hanya melapangkan rezeki, tetapi juga menenangkan hati dan menjadi sebab datangnya kemudahan dalam setiap urusan.
Kini, bersedekah semakin mudah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi.
Yuk, tunaikan sedekah terbaikmu melalui website resmi:https://baznaskotasukabumi.com/
Semoga Allah memberikan jalan terbaik dalam setiap keputusan, melapangkan rezeki, menenangkan hati, dan memberikan pahala yang terus mengalir hingga akhirat. Aamiin.
Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Perceraian: Jalan Terakhir atau Jalan Keluar? Perspektif Islam yang Jarang Dibahas
