BAZNAS
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • ZAKAT Fitrah
  • FIDYAH
ZAKAT FITRAH
BAZNAS
  • Infak
  • Zakat
  • Fidyah
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini

Problematika Zakat: Kendala dan Solusi Pengelolaan di Masyarakat

23 Sep 2025
Artikel
Problematika Zakat: Kendala dan Solusi Pengelolaan di Masyarakat

Problematika zakat muncul karena minimnya pemahaman dan rendahnya kepercayaan. Ketahui solusinya dan tunaikan zakat, infak, fidyah di BAZNAS Sukabumi.

Zakat adalah rukun Islam ketiga yang memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan menolong sesama. Namun, permasalahan zakat di masyarakat Indonesia masih kompleks, mulai dari minimnya pemahaman hingga rendahnya kepercayaan terhadap lembaga amil zakat. Artikel ini membahas problematika zakat, jenis-jenisnya, serta solusi pengelolaan zakat agar potensi zakat nasional yang mencapai ratusan triliun dapat terwujud untuk kesejahteraan umat.

Pengertian Zakat Menurut Bahasa dan Istilah

Secara bahasa, zakat berarti kesucian, kesuburan, dan barakah. Dinamakan zakat karena harta yang dikeluarkan akan mendatangkan keberkahan baik dari sisi materi maupun pahala. Selain itu, zakat juga menjadi sarana penyucian diri dari sifat kikir.

Sedangkan secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta apabila telah mencapai nishab (batas tertentu) dan haul (satu tahun Hijriah) untuk diberikan kepada orang yang berhak (mustahiq). Hukum zakat sendiri telah diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriah setelah Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah.

problematika zakat
BAZNAS Kota Sukabumi

Dalil Al-Qur’an Tentang Zakat

Allah ﷻ memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
(QS. Al-Baqarah: 43)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban, melainkan juga sarana pembersih harta dan jiwa.

Potensi Zakat di Indonesia

Menurut data BAZNAS tahun 2022, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun. Jika seluruh potensi ini dapat dihimpun dan dikelola dengan baik, manfaatnya sangat luar biasa. Dana zakat berpotensi mengurangi angka kemiskinan, menekan pengangguran, bahkan membantu perekonomian nasional.

Sayangnya, realita di lapangan menunjukkan bahwa penghimpunan zakat di Indonesia masih jauh dari angka ideal. Permasalahan zakat di masyarakat masih banyak dijumpai, sehingga potensi besar ini belum mampu terealisasi sepenuhnya.

Problematika Zakat di Masyarakat

Beberapa faktor utama yang menjadi permasalahan zakat di Indonesia antara lain:

1. Minimnya Pemahaman Tentang Jenis-Jenis Zakat

Mayoritas masyarakat hanya mengenal zakat fitrah, yaitu zakat yang ditunaikan pada malam Idul Fitri. Padahal, jenis zakat tidak terbatas pada zakat fitrah saja. Ada juga zakat mal, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat perdagangan, hingga zakat profesi.

Kurangnya edukasi membuat sebagian besar umat Islam merasa cukup hanya dengan menunaikan zakat fitrah, padahal kewajiban zakat jauh lebih luas.

2. Pembayaran Zakat Secara Personal

Sebagian masyarakat masih menyalurkan zakat langsung kepada orang yang dianggap berhak (mustahiq). Padahal, dalam Islam sangat dianjurkan untuk menyerahkan zakat melalui lembaga amil zakat agar pengelolaannya lebih teratur dan tepat sasaran.

Namun, rendahnya kesadaran tentang fungsi BAZNAS dan lembaga zakat lainnya membuat masyarakat enggan menyalurkan zakat ke lembaga resmi. Bahkan, ada sebagian yang tidak percaya akibat pengaruh buruk citra pemerintahan dan kasus korupsi.

Solusi Pengelolaan Zakat yang Tepat

Agar potensi zakat dapat dimaksimalkan, diperlukan langkah-langkah strategis, di antaranya:

  • Edukasi berkelanjutan tentang jenis-jenis zakat melalui dakwah, media sosial, dan lembaga pendidikan.

  • Transparansi lembaga zakat agar masyarakat semakin percaya terhadap pengelolaan dana zakat.

  • Kolaborasi pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat dalam memperluas distribusi zakat ke sektor produktif.

  • Inovasi digital zakat seperti aplikasi pembayaran zakat online, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat modern.

Untuk pembahasan lain mengenai problematika zakat, Anda bisa membaca artikel pendukung berikut: Problematika Zakat – BAZNAS Kota Sukabumi

Kesimpulan

Zakat bukan hanya ibadah, tetapi juga instrumen sosial dan ekonomi yang mampu membangun kesejahteraan umat. Namun, problematika zakat di masyarakat Indonesia masih cukup kompleks, mulai dari minimnya pemahaman hingga rendahnya kepercayaan terhadap lembaga amil zakat.

Jika seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan menunaikan zakat sesuai syariat, serta mempercayakan pengelolaannya kepada lembaga resmi, maka potensi zakat yang mencapai ratusan triliun rupiah akan menjadi solusi nyata dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan bangsa.

🌙 Jangan tunda kebaikan! Tunaikan zakat, infak, dan fidyah Anda sekarang juga melalui BAZNAS Kota Sukabumi agar lebih amanah, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

👉 Klik di sini untuk menunaikan zakat secara online: Hitung Zakatmu Disini – Baznas Kota Sukabumi

BAZNAS Kota Sukabumi
Share

Baca Juga

Artikel
MENGHADAPI KELUARGA TOXIC,TRAUMA,EMOTIONAL ABOUSE : BERKACA DARI KISAH PARA NABI
13 Aug 2025
Artikel
Berkenalan Dengan Zakat
30 Sep 2025
Artikel
4 Sifat Wajib Rasul yang Wajib Diteladani dalam Kehidupan Sehari-hari
30 Sep 2025
Artikel
Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, Udara dan Artinya
30 Sep 2025
Artikel
Doa Agar Terhindar Dari Musibah dan Keburukan
30 Sep 2025
Artikel
Doa Minum Susu 1 Muharram: Tradisi dan Maknanya
30 Sep 2025
Artikel
Agar Generasi Z Merdeka Finansial: Tips dan Trik yang Efektif
30 Sep 2025
BAZNAS Gedung Islamik Center, Jl. Veteran II No.2, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43111
(0266) 6245222

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Infak
  • Fidyah

Ikuti Kami

  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
© 2025 - Baznas Kota Sukabumi