Problematika zakat muncul karena minimnya pemahaman dan rendahnya kepercayaan. Ketahui solusinya dan tunaikan zakat, infak, fidyah di BAZNAS Sukabumi.
Zakat adalah rukun Islam ketiga yang memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan menolong sesama. Namun, permasalahan zakat di masyarakat Indonesia masih kompleks, mulai dari minimnya pemahaman hingga rendahnya kepercayaan terhadap lembaga amil zakat. Artikel ini membahas problematika zakat, jenis-jenisnya, serta solusi pengelolaan zakat agar potensi zakat nasional yang mencapai ratusan triliun dapat terwujud untuk kesejahteraan umat.
Secara bahasa, zakat berarti kesucian, kesuburan, dan barakah. Dinamakan zakat karena harta yang dikeluarkan akan mendatangkan keberkahan baik dari sisi materi maupun pahala. Selain itu, zakat juga menjadi sarana penyucian diri dari sifat kikir.
Sedangkan secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta apabila telah mencapai nishab (batas tertentu) dan haul (satu tahun Hijriah) untuk diberikan kepada orang yang berhak (mustahiq). Hukum zakat sendiri telah diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriah setelah Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah.

Allah ﷻ memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
(QS. Al-Baqarah: 43)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban, melainkan juga sarana pembersih harta dan jiwa.
Menurut data BAZNAS tahun 2022, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun. Jika seluruh potensi ini dapat dihimpun dan dikelola dengan baik, manfaatnya sangat luar biasa. Dana zakat berpotensi mengurangi angka kemiskinan, menekan pengangguran, bahkan membantu perekonomian nasional.
Sayangnya, realita di lapangan menunjukkan bahwa penghimpunan zakat di Indonesia masih jauh dari angka ideal. Permasalahan zakat di masyarakat masih banyak dijumpai, sehingga potensi besar ini belum mampu terealisasi sepenuhnya.
Beberapa faktor utama yang menjadi permasalahan zakat di Indonesia antara lain:
Mayoritas masyarakat hanya mengenal zakat fitrah, yaitu zakat yang ditunaikan pada malam Idul Fitri. Padahal, jenis zakat tidak terbatas pada zakat fitrah saja. Ada juga zakat mal, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat perdagangan, hingga zakat profesi.
Kurangnya edukasi membuat sebagian besar umat Islam merasa cukup hanya dengan menunaikan zakat fitrah, padahal kewajiban zakat jauh lebih luas.
Sebagian masyarakat masih menyalurkan zakat langsung kepada orang yang dianggap berhak (mustahiq). Padahal, dalam Islam sangat dianjurkan untuk menyerahkan zakat melalui lembaga amil zakat agar pengelolaannya lebih teratur dan tepat sasaran.
Namun, rendahnya kesadaran tentang fungsi BAZNAS dan lembaga zakat lainnya membuat masyarakat enggan menyalurkan zakat ke lembaga resmi. Bahkan, ada sebagian yang tidak percaya akibat pengaruh buruk citra pemerintahan dan kasus korupsi.
Agar potensi zakat dapat dimaksimalkan, diperlukan langkah-langkah strategis, di antaranya:
Edukasi berkelanjutan tentang jenis-jenis zakat melalui dakwah, media sosial, dan lembaga pendidikan.
Transparansi lembaga zakat agar masyarakat semakin percaya terhadap pengelolaan dana zakat.
Kolaborasi pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat dalam memperluas distribusi zakat ke sektor produktif.
Inovasi digital zakat seperti aplikasi pembayaran zakat online, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat modern.
Untuk pembahasan lain mengenai problematika zakat, Anda bisa membaca artikel pendukung berikut: Problematika Zakat – BAZNAS Kota Sukabumi
Zakat bukan hanya ibadah, tetapi juga instrumen sosial dan ekonomi yang mampu membangun kesejahteraan umat. Namun, problematika zakat di masyarakat Indonesia masih cukup kompleks, mulai dari minimnya pemahaman hingga rendahnya kepercayaan terhadap lembaga amil zakat.
Jika seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan menunaikan zakat sesuai syariat, serta mempercayakan pengelolaannya kepada lembaga resmi, maka potensi zakat yang mencapai ratusan triliun rupiah akan menjadi solusi nyata dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan bangsa.
🌙 Jangan tunda kebaikan! Tunaikan zakat, infak, dan fidyah Anda sekarang juga melalui BAZNAS Kota Sukabumi agar lebih amanah, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
👉 Klik di sini untuk menunaikan zakat secara online: Hitung Zakatmu Disini – Baznas Kota Sukabumi
