BAZNAS
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • ZAKAT Fitrah
  • FIDYAH
ZAKAT FITRAH
BAZNAS
  • Infak
  • Zakat
  • Fidyah
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini

Mendahulukan Shalat Qadha atau Shalat Ada’? Begini Penjelasannya

14 Nov 2025
Artikel
Mendahulukan Shalat Qadha atau Shalat Ada’? Begini Penjelasannya

Pelajari panduan lengkap tentang apakah shalat qadha harus didahulukan dari shalat ada’. Temukan perbedaan, dalil, dan pendapat ulama dari empat mazhab mengenai prioritas shalat dalam Islam.

Mendahulukan Shalat Qadha atau Shalat Ada’? Begini Penjelasannya

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang muslim terkadang dihadapkan pada kondisi di mana ia masih memiliki utang shalat (qadha), sementara waktu shalat wajib yang baru (ada’) sudah masuk. Pertanyaan pun muncul: apakah harus mendahulukan shalat qadha atau langsung mengerjakan shalat ada’? Masalah ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut pemahaman fikih, prioritas ibadah, dan prinsip menjaga waktu shalat.

Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan antara shalat ada’ dan shalat qadha serta bagaimana para ulama menetapkan prioritasnya.

BAZNAS Kota Sukabumi

Perbedaan Antara Shalat Ada’ dan Shalat Qadha

Shalat ada’ adalah shalat yang dikerjakan tepat pada waktunya sesuai ketentuan syariat. Menjaga waktu shalat sangat ditekankan dalam Islam karena menunjukkan ketaatan seorang hamba terhadap aturan Allah. Sedangkan shalat qadha adalah shalat pengganti yang dilakukan setelah seseorang melewatkannya, baik karena lupa, tertidur, atau bahkan kelalaian. Shalat qadha tetap menjadi tanggungan yang wajib diselesaikan karena perintah shalat tidak gugur hanya karena waktunya terlewat.

Dengan kata lain, shalat ada’ adalah kewajiban yang waktunya sedang berlangsung, sedangkan shalat qadha adalah hutang ibadah yang harus dibayar. Memahami perbedaan ini penting agar tahu kapan shalat wajib harus didahulukan dan kapan qadha bisa dikerjakan lebih dulu.

Memahami Shalat Wajib dan Shalat Qadha

Shalat wajib adalah lima shalat yang harus dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Melakukan shalat tepat waktu menunjukkan ketaatan seorang Muslim dan kesungguhan dalam menjalankan perintah Allah. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra: 78)

Ayat ini menegaskan pentingnya melaksanakan shalat pada waktunya. Shalat qadha, di sisi lain, adalah shalat pengganti bagi shalat wajib yang terlewat karena lupa, tertidur, atau kondisi tertentu yang sah secara syariat. Rasulullah SAW bersabda:

“Jika seseorang tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa, maka ketika ia ingat wajib melaksanakannya.” (HR. Muslim)

Hadist ini menunjukkan bahwa shalat qadha harus segera ditunaikan setelah seseorang menyadari bahwa ia meninggalkan shalat.

Prioritas Antara Shalat Wajib dan Qadha

Bagaimana jika seseorang memiliki tanggungan shalat qadha, misalnya shalat Dzuhur yang ditinggalkan, dan baru teringat ketika masuk waktu Ashar? Dalam situasi ini, ia memiliki kewajiban untuk melaksanakan kedua shalat: shalat qadha Dzuhur dan shalat ada’ Ashar. Lalu, manakah yang harus didahulukan?

Para ulama menjelaskan prinsip-prinsip berikut:

  1. Shalat wajib yang waktunya sedang berlangsung lebih diutamakan
    Jika mendahulukan shalat qadha dapat mengakibatkan shalat wajib yang sedang berlangsung melewati waktunya, maka shalat wajib harus didahulukan. Prinsip ini tercantum dalam kitab Tuhfatu al-Thullab karya Imam Zakariya Al-Anshari:

    “Seseorang wajib meng-qadha’ shalat yang terlewat ketika ia ingat, kecuali jika dikhawatirkan terlewatinya shalat ada’, maka ia harus mendahulukan shalat ada’.”

    Artinya, menjaga waktu shalat wajib adalah prioritas karena terlewatnya waktu shalat lebih utama untuk dihindari daripada menunda shalat qadha.

  2. Shalat qadha dapat didahulukan jika waktu shalat ada’ masih cukup panjang
    Jika durasi shalat wajib yang waktunya sedang berlangsung masih panjang, seseorang boleh mendahulukan shalat qadha. Misalnya, seseorang tertidur sehingga melewatkan shalat Dzuhur dan baru bangun ketika Ashar baru masuk waktunya, tetapi masih ada banyak waktu hingga berakhirnya Ashar, maka ia disunnahkan untuk mendahulukan qadha Dzuhur sebelum melaksanakan Ashar.

    Prinsip ini disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in:

    “(Disunnahkan mendahulukan shalat qadha atas shalat fardhu yang sedang berlangsung yang tidak dikhawatirkan habis waktunya), meskipun orang tersebut takut kehilangan shalat berjamaah.”

  3. Shalat qadha tanpa udzur lebih utama didahulukan daripada qadha dengan udzur
    Jika seseorang memiliki tanggungan shalat qadha yang ditinggalkan tanpa udzur, misalnya karena lalai atau sengaja menunda, maka mengganti shalat qadha ini menjadi wajib didahulukan dibanding shalat qadha yang ditinggalkan karena udzur syar’i seperti tertidur. Dalam Fathul Mu’in dijelaskan:

    “Wajib mendahulukan shalat yang ditinggalkan tanpa udzur atas shalat yang ditinggalkan dengan udzur, meskipun menyebabkan kehilangan tartib (urutan) dalam shalat qadha.”

    Dengan kata lain, urgensi untuk segera menunaikan shalat qadha tanpa udzur lebih tinggi daripada menjaga urutan shalat qadha.

Pendapat Empat Mazhab Fikih 

Bagian pendapat mazhab sebaiknya ditempatkan setelah kaidah umum fiqih di atas agar artikelmu runut. Berikut penjelasan tiap mazhab dalam satu paragraf:

1. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa shalat ada’ lebih utama untuk didahulukan secara umum, karena menjaga waktu shalat wajib adalah fardhu ‘ain yang tidak boleh ditunda. Qadha dikerjakan setelahnya, kecuali jika utang shalat hanya satu atau dua dan waktunya masih sangat longgar—maka qadha bisa dikerjakan terlebih dahulu. Mereka mendasarkan pendapat ini pada prinsip bahwa melewatkan waktu shalat tanpa uzur adalah dosa besar dan harus dihindari.

2. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa shalat qadha lebih utama didahulukan, selama waktu shalat ada’ masih luas dan tidak dikhawatirkan habis. Menurut mereka, qadha harus segera ditunaikan untuk menebus kewajiban yang telah lewat. Namun, jika mendahulukan qadha membuat shalat ada’ hampir keluar dari waktunya, maka shalat ada’ wajib didahulukan.

3. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpandangan bahwa shalat ada’ lebih utama secara umum karena waktu ibadah sedang berlangsung dan wajib dijaga. Qadha tetap wajib, tetapi urutannya dilakukan setelah shalat pada waktunya selesai. Jika qadha sangat banyak, mereka menganjurkan mencicilnya di luar waktu shalat tanpa mengganggu shalat ada’.

4. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali berpendapat bahwa qadha lebih utama dilakukan segera, terutama qadha yang jumlahnya sedikit, selama tidak membuat waktu shalat ada’ hampir habis. Namun ketika waktu shalat wajib hampir berakhir, mereka sepakat shalat ada’ harus didahulukan. Hambali menekankan bahwa menunda qadha tanpa alasan adalah makruh dan tidak sesuai etika ibadah.

Dalil dan Panduan Fiqih

Dalil utama terkait prioritas ini adalah hadist Rasulullah SAW:

“Jika seseorang tertidur sehingga meninggalkan shalat atau lupa melakukannya, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia mengingatnya.” (HR. Muslim)

Hadist ini menegaskan kewajiban melaksanakan shalat qadha, tetapi tidak membatalkan kewajiban shalat wajib yang sedang masuk waktunya. Dengan demikian, urusan prioritas ditentukan berdasarkan kemungkinan waktu shalat wajib akan habis atau tidak.

Imam Ibn Hajar dalam Ianah Ath-Thalibin menegaskan:

“Jika seseorang mengetahui bahwa mendahulukan shalat qadha akan menyebabkan sebagian shalat fardhu yang sedang berlangsung melewati waktunya, maka wajib mendahulukan shalat fardhu tersebut.”

Praktik Sehari-Hari

Dalam kehidupan sehari-hari, keputusan untuk mendahulukan shalat wajib atau qadha sangat tergantung pada situasi nyata. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Jika waktu shalat wajib hampir habis, shalat wajib harus didahulukan.

  • Jika durasi waktu shalat wajib masih panjang, shalat qadha bisa didahulukan.

  • Jika ada tanggungan qadha tanpa udzur, lebih utama untuk segera menunaikannya dibanding qadha karena udzur.

  • Menjaga konsistensi melaksanakan shalat tepat waktu akan meminimalkan dilema ini.

Rasulullah SAW menekankan pentingnya shalat tepat waktu:

“Sesungguhnya amal yang paling dicintai oleh Allah adalah shalat pada waktunya.” (HR. Bukhari)

Kesimpulan

Dari penjelasan para ulama dan keempat mazhab, dapat disimpulkan bahwa mendahulukan shalat qadha atau shalat ada’ bergantung pada kondisi waktunya. Jika waktu shalat wajib hampir habis, maka shalat ada’ harus didahulukan. Namun jika waktunya masih luas, shalat qadha boleh dikerjakan terlebih dahulu sebagai bentuk penyelesaian tanggungan ibadah. Para ulama sepakat bahwa menjaga waktu shalat adalah prioritas utama, dan membayar hutang shalat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Dengan memahami kaidah ini, seorang muslim dapat lebih bijak mengatur ibadahnya tanpa keluar dari koridor syariat.

Sebagai bentuk penyempurnaan ibadah dan manifestasi ketaatan kepada Allah, mari kita memperbanyak amal kebaikan, salah satunya dengan bersedekah. Sedekah adalah amalan yang membersihkan jiwa, melapangkan rezeki, dan menjadi penolong di hari akhir. Kamu dapat menunaikan sedekah dengan mudah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi.

Yuk, salurkan sedekahmu melalui website resmi: https://baznaskotasukabumi.com/

Semoga Allah menerima shalat kita, memudahkan kita dalam melunasi hutang ibadah, serta melipatgandakan pahala melalui amalan sedekah yang kita tunaikan. Aamiin.

Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema  Mendahulukan Shalat Qadha atau Shalat Ada’? Begini Penjelasannya

BAZNAS Kota Sukabumi
Share

Baca Juga

Artikel
MENGHADAPI KELUARGA TOXIC,TRAUMA,EMOTIONAL ABOUSE : BERKACA DARI KISAH PARA NABI
13 Aug 2025
Artikel
Antara Tawakal dan Ikhtiar: Menemukan Keseimbangan dalam Hidup Seorang Muslim
17 Nov 2025
Artikel
Antara Menjaga Perasaan Orang Lain atau Kejujuran: Mana Yang Harus Di Dahulukan?
17 Nov 2025
Artikel
Etika Meminta Maaf dan Keutamaan Memaafkan dalam Islam
17 Nov 2025
Artikel
Upgrade Diri atau Upgrade Gaya Hidup? Menentukan Pilihan yang Bijak dalam Perspektif Islam
14 Nov 2025
Artikel
Antara Kerja Keras dan Kesehatan: Mana yang Harus Diprioritaskan?
14 Nov 2025
Artikel
Mana yang Harus Didahulukan: Kebutuhan atau Keinginan?
14 Nov 2025
BAZNAS Gedung Islamik Center, Jl. Veteran II No.2, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43111
(0266) 6245222

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Infak
  • Fidyah

Ikuti Kami

  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
© 2025 - Baznas Kota Sukabumi