Sudah gajian? Pastikan hak mustahik terpenuhi lewat zakat penghasilanmu! Pelajari cara menunaikan zakat, dalil Al-Qur’an, hadits, pandangan ulama, dan manfaatnya untuk membersihkan harta serta menebar keberkahan. Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Sukabumi sekarang!
Setiap awal bulan, bunyi notifikasi transfer gaji menjadi penanda dimulainya siklus baru rezeki. Kebahagiaan dan rasa syukur menyelimuti, diiringi rencana alokasi dana untuk kebutuhan, cicilan, dan tabungan. Namun, sebagai seorang Muslim yang taat, ada kewajiban fundamental yang tidak boleh luput dari perhatian: Zakat Mal (Harta), khususnya Zakat Penghasilan (Zakat Profesi).
Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga instrumen sosial yang menyeimbangkan hak antara pemberi dan penerima, serta membersihkan harta kita. Lewat zakat, kita tidak hanya menunaikan perintah Allah, tetapi juga memastikan hak para mustahik—mereka yang berhak menerima zakat—terpenuhi. Saat rezeki diterima, sesungguhnya di dalamnya terdapat bagian milik mereka yang wajib kita sampaikan.
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, yang kedudukannya selalu digandengkan dengan perintah salat dalam banyak ayat Al-Qur’an. Ini menunjukkan betapa fundamentalnya zakat, baik bagi hubungan vertikal seorang hamba dengan Tuhannya (habluminallah) maupun hubungan horizontalnya dengan sesama (habluminannas).
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Ayat ini menegaskan bahwa ibadah ritual (salat) harus seimbang dengan ibadah sosial dan ekonomi (zakat).
Zakat dalam Islam berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, bersih, dan berkembang. Dengan menunaikan zakat, harta yang kita miliki menjadi lebih suci dan berkah.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103)
Ayat ini menunjukkan dua fungsi utama: pembersihan harta (tuṭahhiruhum) dan penyucian jiwa (tuzakkīhim).
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, zakat berfungsi sebagai pembersih hati dari sifat kikir, tamak, dan egoisme. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin juga menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar pemberian materi, tetapi sarana mendidik hati agar selalu peduli terhadap sesama.
Meskipun secara eksplisit Zakat Penghasilan tidak ada di masa Nabi SAW, para ulama kontemporer telah melakukan ijtihad (penetapan hukum) berdasarkan analogi (qiyas) terhadap dalil umum zakat dan jenis zakat lain.
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi adalah ulama terkemuka yang mempelopori kewajiban ini. Dalam kitabnya, Fiqh Az-Zakah, beliau menjelaskan bahwa pendapatan yang didapatkan secara rutin dan besar (al-mal al-mustafad) harus dikenakan zakat.
Dasar argumentasinya adalah perintah umum zakat atas harta yang diperoleh:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah [2]: 267)
Ayat ini mencakup semua jenis harta yang diusahakan, termasuk gaji dan profesi. Para ulama menetapkan bahwa zakat penghasilan dikeluarkan saat gaji diterima (saat diterima) atau dikumpulkan setelah mencapai haul (satu tahun) dan nishab (batas minimal wajib zakat), dengan kadar yang umum disepakati adalah 2,5%.

Urgensi menunaikan zakat terletak pada kepastian penyaluran hak kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, sebagaimana dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Ini adalah blueprint jaminan sosial Islam yang diatur langsung oleh Allah SWT:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)
Setiap gajian yang kita tunaikan zakatnya, secara langsung membantu:
Fakir (hampir tidak memiliki penghidupan).
Miskin (memiliki harta, tapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar).
Amil (pengurus zakat).
Muallaf (orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan).
Riqab (memerdekakan budak—kini diartikan untuk membebaskan utang kemanusiaan).
Gharim (orang yang berutang dan tidak mampu melunasinya).
Fi Sabilillah (berjuang di jalan Allah, termasuk pendidikan dan dakwah).
Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Bagi pekerja modern, menunaikan zakat dari gaji harus menjadi prioritas utama saat rezeki diterima.
Hitung Nishab: Nishab zakat penghasilan dianalogikan dengan nishab emas, yaitu 85 gram emas. Jika total pendapatan Anda dalam setahun (atau pendapatan bulanan jika dihitung secara langsung) telah mencapai nilai nishab ini, maka wajib zakat.
Contoh:* Jika harga 1 gram emas adalah Rp 1.000.000, maka nishab tahunan adalah Rp 85.000.000, atau nishab bulanan Rp 7.083.333.
Kalkulasi 2,5%: Segera hitung 2,5% dari penghasilan Anda (baik bruto maupun neto, sesuai pendapat ulama yang Anda ikuti).
Salurkan Melalui Lembaga Resmi: Untuk memastikan zakat Anda terdistribusi secara efektif, profesional, dan tepat sasaran kepada delapan asnaf, salurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menekankan pentingnya peran amil dalam mencapai tujuan syariah zakat.
Konsisten: Menunaikan zakat setiap bulan saat gajian akan memudahkan ibadah dan menciptakan rutinitas kebaikan.
Menunaikan zakat mendatangkan keberkahan yang luar biasa. Allah SWT menjanjikan ganti yang lebih baik, menegaskan bahwa memberi tidak akan mengurangi harta, justru sebaliknya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak akan pernah berkurang harta karena sedekah, dan Allah tidak akan menambahkan kepada seorang hamba yang pemaaf selain kemuliaan.” (HR. Muslim)
Dan Allah berfirman:
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ [34]: 39)
Sebaliknya, menunda atau melalaikan zakat, padahal harta telah mencapai nishab, adalah tindakan serius. Zakat adalah fardhu (kewajiban), bukan amal opsional.
Rasulullah SAW bersabda, memberikan peringatan keras bagi mereka yang enggan menunaikan zakat:
“Tidaklah seorang pun yang mempunyai emas dan perak, kemudian tidak mengeluarkan haknya (zakat) melainkan pada hari kiamat akan dijadikan lempengan-lempengan dari api. Kemudian dipanaskan di dalam api neraka. Lalu disetrikakan di rusuknya, dahinya, dan punggungnya…” (HR. Muslim)
Ini adalah pengingat bahwa harta yang ditahan dan tidak dibersihkan dengan zakat akan menjadi beban di akhirat.
Menunaikan zakat dari gaji yang baru kita terima bukanlah sekadar pemotongan finansial, melainkan sebuah investasi abadi dan manifestasi keadilan sosial yang diamanatkan langsung oleh Allah SWT. Melalui Zakat Penghasilan, kita mengamalkan rukun Islam ketiga, membersihkan harta dari hak-hak mustahik, sekaligus membersihkan jiwa dari sifat kikir dan tamak, sebagaimana disyaratkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 103).
Zakat kita memastikan terpenuhinya hak delapan golongan (asnaf) yang membutuhkan, mulai dari fakir, miskin, hingga perjuangan fi sabilillah. Ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi telah menegaskan kewajiban ini, menjadikannya kunci untuk keberkahan rezeki dan penopang ekonomi umat.
Sebagai wujud nyata pengamalan nilai-nilai keimanan yang terkandung dalam setiap salat—dimana kita senantiasa membaca Surah Al-Fatihah dan memohon petunjuk ke jalan yang lurus (Ihdināṣ-ṣirāṭal-mustaqīm)—kita diajak untuk memperbanyak amal kebaikan dan menjauhi jalan orang yang dimurkai, salah satunya dengan bersedekah dan berzakat.
Kini, menunaikan zakat dan sedekah bisa dilakukan dengan mudah, terpercaya, dan tepat sasaran melalui lembaga resmi pengelola zakat.
Mari segera tunaikan zakat penghasilan Anda sebesar 2,5% dan maksimalkan pahala dengan memperbanyak sedekah terbaik Anda.
Salurkan Zakat dan Sedekah Terbaik Anda melalui: BAZNAS Kota Sukabumi
Kunjungi website resmi kami: https://baznaskotasukabumi.com/
Semoga dengan mengamalkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an dan konsisten menunaikan zakat serta sedekah, kita memperoleh keberkahan, kelapangan rezeki, serta pahala yang terus mengalir hingga akhirat. Jadikan gajianmu berkah, jangan tunda hak mustahik!
Untuk referensi bacaan singkat lainnya kunjungi artikel BAZNAS Kota Sukabumi yang mengulas tema Sudah Gajian? Yuk Pastikan Hak Mustahik Lewat Zakatmu!
