BAZNAS
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • ZAKAT Fitrah
  • FIDYAH
ZAKAT FITRAH
BAZNAS
  • Infak
  • Zakat
  • Fidyah
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini

Tata Cara Melaksanakan Fidyah sesuai dengan Syariat Islam

29 Sep 2025
Artikel
Tata Cara Melaksanakan Fidyah sesuai dengan Syariat Islam

Tata Cara Melaksanakan Fidyah sesuai dengan Syariat Islam secara lengkap berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Pelajari definisi, siapa yang wajib membayar fidyah, cara menghitung, hingga cara menyalurkan fidyah melalui BAZNAS Kota Sukabumi agar lebih berkah dan tepat sasaran.

Fidyah merupakan salah satu bentuk kemudahan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Bagi orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk mengganti puasa di kemudian hari, fidyah menjadi solusi syar’i yang tepat. Dengan melaksanakan fidyah, seorang Muslim tetap bisa menunaikan kewajiban ibadah sekaligus membantu kaum fakir miskin.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai definisi, dalil, siapa saja yang wajib membayar fidyah, tata cara pelaksanaan, serta keutamaan menunaikannya.

Definisi Fidyah Menurut Syariat

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata Arab al-fidyah (الفدية) yang berarti pengganti atau tebusan. Menurut istilah syariat, fidyah adalah penggantian kewajiban puasa dengan cara memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Allah SWT berfirman:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

tata cara melaksanakan fidyah
BAZNAS Kota Sukabumi

Dalil Pensyariatan Fidyah

Pensyariatan fidyah didasarkan pada Al-Qur’an, hadits Nabi, dan ijma’ ulama.

  1. Al-Qur’an: QS. Al-Baqarah ayat 184 menegaskan kewajiban fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa.
  2. Hadits Nabi SAW: Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa diberi keringanan dengan membayar fidyah berupa makanan untuk orang miskin setiap hari. (HR. Daruquthni dan Al-Hakim)

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Ada beberapa golongan yang diwajibkan membayar fidyah:

  1. Orang Tua Lanjut Usia – yang sudah tidak mampu lagi berpuasa karena faktor fisik.
  2. Orang Sakit Kronis – yang sakit permanen tanpa harapan sembuh, sehingga tidak bisa berpuasa.
  3. Wanita Hamil dan Menyusui – menurut sebagian ulama, boleh membayar fidyah jika khawatir pada keselamatan diri atau bayinya dan tidak mampu mengganti puasa di kemudian hari.

Tata Cara Membayar Fidyah

Pelaksanaan fidyah harus sesuai tuntunan syariat:

  1. Menghitung Hari yang Ditinggalkan
    Jumlahkan hari puasa yang tidak dikerjakan. Satu hari puasa ditukar dengan satu porsi makanan untuk satu orang miskin.
  2. Menentukan Bentuk Fidyah
    Mayoritas ulama menetapkan fidyah berupa satu mud makanan pokok (±0,7–1 kg). Sedangkan mazhab Hanafi menetapkan setengah sha’ (±1,5 kg) per hari. Makanan pokok disesuaikan dengan kebiasaan daerah, misalnya beras di Indonesia.
  3. Waktu Membayar Fidyah
    Fidyah dapat dibayar mulai dari Ramadhan berjalan hingga sebelum Ramadhan tahun berikutnya. Semakin cepat ditunaikan semakin baik, karena manfaatnya langsung dirasakan oleh penerima.
  4. Cara Menyalurkan Fidyah
    • Memberikan makanan matang (siap saji).
    • Memberikan bahan makanan pokok mentah.
    • Menitipkan fidyah melalui lembaga amil zakat terpercaya seperti BAZNAS Kota Sukabumi agar lebih tepat sasaran.

Cara Menghitung Fidyah Menurut Madzhab

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut contoh perhitungan fidyah:

  • Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka ia wajib memberi makan 30 orang miskin sebanyak satu mud per hari (±0,7 kg), total sekitar 21 kg bahan makanan pokok (menurut jumhur ulama).
  • Dalam Mazhab Hanafi, jika fidyah adalah setengah sha’ per hari (±1,5 kg), maka total menjadi sekitar 45 kg untuk 30 hari puasa.

Keutamaan Menunaikan Fidyah

Menunaikan fidyah bukan hanya menggugurkan kewajiban puasa, tetapi juga memiliki keutamaan:

  • Mendapat pahala dari Allah SWT karena menjalankan perintah-Nya.
  • Membantu fakir miskin yang membutuhkan.
  • Menjadi sarana memperoleh keberkahan dan rahmat Allah SWT.

Mengapa Menyalurkan Fidyah Melalui BAZNAS Kota Sukabumi?

Fidyah, zakat, dan infak yang ditunaikan melalui BAZNAS Kota Sukabumi memiliki beberapa kelebihan:

  • Tepat sasaran: disalurkan langsung kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan.
  • Amanah dan transparan: dikelola secara profesional sesuai syariat dan aturan negara.
  • Bermanfaat luas: menjangkau lebih banyak penerima manfaat, baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun sosial.

Artikel mengenai fidyah ini juga pernah dibahas oleh BAZNAS Kota Sukabumi. Selengkapnya bisa Anda simak di tautan: Tata Cara Melaksanakan Fidyah.

Kesimpulan

Fidyah adalah bentuk kasih sayang Allah SWT yang memberikan keringanan bagi hamba-Nya. Dengan memahami tata cara melaksanakannya, umat Islam dapat menunaikan ibadah dengan benar, sekaligus membantu sesama.

Segera tunaikan fidyah, zakat, dan infak Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi agar lebih berkah, amanah, dan tepat sasaran.

👉 Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi BAZNAS Kota Sukabumi dan salurkan fidyah Anda dengan mudah serta penuh keberkahan di Jangan Tunda Kewajiban, Segera Tunaikan Fidyah | Baznas Kota Sukabumi

Rekening BAZNAS
BAZNAS Kota Sukabumi
Share

Baca Juga

Artikel
MENGHADAPI KELUARGA TOXIC,TRAUMA,EMOTIONAL ABOUSE : BERKACA DARI KISAH PARA NABI
13 Aug 2025
Artikel
Puasa Tinggal Hitungan Hari, Tapi Hutang Puasa Masih Menumpuk – Refleksi Tanggung Jawab Qadha dan Fidyah
14 Jan 2026
Artikel
Tips Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan
14 Jan 2026
Artikel
5 Persiapan Menyambut Ramadhan: Bukan Hanya Puasa, tapi Juga Kepedulian | BAZNAS Kota Sukabumi
12 Jan 2026
Cerita Aksi
Ketika Alam Rusak oleh Keserakahan, Islam Mengingatkan Peran Manusia sebagai Khalifah
02 Jan 2026
Artikel
Ketika Hidup Terasa Berat: Islam Mengajarkan Keseimbangan antara Ujian dan Kekuatan Jiwa
30 Dec 2025
Artikel
Merusak atau Merawat? Etika Lingkungan Hidup dalam Pandangan Islam
30 Dec 2025
BAZNAS Gedung Islamik Center, Jl. Veteran II No.2, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43111
(0266) 6245222

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Infak
  • Fidyah

Ikuti Kami

  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
© 2026 - Baznas Kota Sukabumi