Tata Cara Melaksanakan Fidyah sesuai dengan Syariat Islam secara lengkap berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Pelajari definisi, siapa yang wajib membayar fidyah, cara menghitung, hingga cara menyalurkan fidyah melalui BAZNAS Kota Sukabumi agar lebih berkah dan tepat sasaran.
Fidyah merupakan salah satu bentuk kemudahan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Bagi orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk mengganti puasa di kemudian hari, fidyah menjadi solusi syar’i yang tepat. Dengan melaksanakan fidyah, seorang Muslim tetap bisa menunaikan kewajiban ibadah sekaligus membantu kaum fakir miskin.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai definisi, dalil, siapa saja yang wajib membayar fidyah, tata cara pelaksanaan, serta keutamaan menunaikannya.
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata Arab al-fidyah (الفدية) yang berarti pengganti atau tebusan. Menurut istilah syariat, fidyah adalah penggantian kewajiban puasa dengan cara memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Allah SWT berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Pensyariatan fidyah didasarkan pada Al-Qur’an, hadits Nabi, dan ijma’ ulama.
Ada beberapa golongan yang diwajibkan membayar fidyah:
Pelaksanaan fidyah harus sesuai tuntunan syariat:
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut contoh perhitungan fidyah:
Menunaikan fidyah bukan hanya menggugurkan kewajiban puasa, tetapi juga memiliki keutamaan:
Fidyah, zakat, dan infak yang ditunaikan melalui BAZNAS Kota Sukabumi memiliki beberapa kelebihan:
Artikel mengenai fidyah ini juga pernah dibahas oleh BAZNAS Kota Sukabumi. Selengkapnya bisa Anda simak di tautan: Tata Cara Melaksanakan Fidyah.
Fidyah adalah bentuk kasih sayang Allah SWT yang memberikan keringanan bagi hamba-Nya. Dengan memahami tata cara melaksanakannya, umat Islam dapat menunaikan ibadah dengan benar, sekaligus membantu sesama.
Segera tunaikan fidyah, zakat, dan infak Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi agar lebih berkah, amanah, dan tepat sasaran.
👉 Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi BAZNAS Kota Sukabumi dan salurkan fidyah Anda dengan mudah serta penuh keberkahan di Jangan Tunda Kewajiban, Segera Tunaikan Fidyah | Baznas Kota Sukabumi
