Apa Dasar Hukum zakat perusahaan?
Perintah zakat secara umum terdapat dalam Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Islam dibangun atas lima perkara: …menunaikan zakat…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Meskipun di masa Rasulullah ﷺ belum ada istilah korporasi modern, konsep zakat perdagangan sudah ada. Dalam sebuah riwayat disebutkan:
“Rasulullah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjualbelikan.” (HR.Abu Dawud)
Dari kesimpulan para ulama menyimpulkan bahwa zakat perusahaan termasuk dalam kategori zakat perdagangan, yang wajib ditunaikan ketika telah mencapai nisab dan haul.

Nisab zakat perusahaan dianalogikan dengan nisab emas, yaitu setara 85 gram emas. Jika total aset lancar perusahaan—dikurangi kewajiban jangka pendek—mencapai nilai tersebut dan telah berjalan selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Perhitungan ini meliputi kas, piutang lancar, dan persediaan barang dagangan. Artinya, zakat perusahaan tidak hanya dihitung dari keuntungan bersih, tetapi dari total aset yang berputar dalam usaha.
Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah sarana penyucian harta. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 276:
“Allah menggambarkan riba dan menyuburkan sedekah.”
Secara spiritual, zakat menjadi sebab bertambahnya keberkahan. Secara sosial, zakat memperkuat daya beli masyarakat sehingga ekosistem ekonomi ikut tumbuh.
Perusahaan yang rutin menunaikan zakat perusahaan menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial. Hal ini dapat meningkatkan reputasi bisnis, kepercayaan konsumen, serta loyalitas mitra usaha.
Di Indonesia, pengelolaan zakat dapat dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi yang berada di bawah naungan Badan Amil Zakat Nasional .
Dalam konsep Islam, bisnis tidak dapat berdiri sendiri tanpa memikirkan kesejahteraan umat. Zakat perusahaan menjadi instrumen pendistribusian kekayaan agar tidak berputar di kalangan tertentu saja, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hasyr : 7.
Dengan menunaikan zakat perusahaan, pelaku usaha turut membantu fakir miskin, beasiswa pendidikan, bantuan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi.
Untuk mempermudah penghitungan zakat perdagangan kami sertakan link Kalkulator Zakat

Berikut langkah sederhananya:
Hitung total aset lancar (kas, bank, koleksi, persediaan).
Kurangi dengan kewajiban jangka pendek (utang jatuh tempo).
Jika hasilnya mencapai nisab (85 gram emas), keluarkan 2,5%.
Tunaikan setelah mencapai haul satu tahun.
Contoh:
Jika aset bersih perusahaan Rp1.000.000.000, maka zakat perusahaan yang wajib dikomunikasikan adalah:
2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR.Muslim)
Secara logika bisnis mungkin terlihat berkurang, namun dalam perspektif iman, zakat perusahaan adalah investasi jangka panjang—baik di dunia maupun akhirat.

Agar zakat terselurkan sesuai syariat dan tepat sasaran, penting memilih lembaga resmi dan terpercaya. Di Sukabumi, Anda dapat menyalurkan zakat maupun infaq melalui BAZNAS Kota Sukabumi yang memiliki program pemberdayaan ekonomi, bantuan kemanusiaan, serta layanan transparan dan akuntabel.
Menunda zakat suatu perusahaan berarti menjamin hak orang lain yang ada dalam harta kita. Dalam setiap keuntungan usaha, terdapat bagian untuk mustahik. Semakin cepat ditunaikan, semakin cepat pula keberkahan mengalir.
Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang menantang, zakat perusahaan bisa menjadi solusi nyata untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kini tidak ada alasan untuk menunda zakat perusahaan maupun infaq. Mari wujudkan bisnis yang tidak hanya berkembang secara finansial, tetapi juga berdampak sosial dan bernilai ibadah.
👉 Yuk, segera bayar infaq dan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi hari ini juga!
Untuk membaca artikel lainnya terkait ramadhan klik link di bawah ini:
zakat profesi!!! Gaji Sudah Cukup, Sudahkah Anda Tunaikan 2,5%-nya?