BAZNAS
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Kemanusiaan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Dakwah
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
BAZNAS
  • Infak
  • Zakat
  • Fidyah
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
  • Kabar
    • Semua
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini

Stop Lakukan Ini! 7 Kesalahan Zakat Perusahaan yang Bisa Bikin Bisnis Kurang Berkah

25 Feb 2026
Artikel
Stop Lakukan Ini! 7 Kesalahan Zakat Perusahaan yang Bisa Bikin Bisnis Kurang Berkah

Apa Dasar Hukum zakat perusahaan?

Perintah zakat secara umum terdapat dalam Al-Qur’an:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Islam dibangun atas lima perkara: …menunaikan zakat…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Meskipun di masa Rasulullah ﷺ belum ada istilah korporasi modern, konsep zakat perdagangan sudah ada. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

“Rasulullah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjualbelikan.” (HR.Abu Dawud)

Dari kesimpulan para ulama menyimpulkan bahwa zakat perusahaan termasuk dalam kategori zakat perdagangan, yang wajib ditunaikan ketika telah mencapai nisab dan haul.

1. Memahami Nisab dan Haul Zakat Perusahaan

Nisab zakat perusahaan dianalogikan dengan nisab emas, yaitu setara 85 gram emas. Jika total aset lancar perusahaan—dikurangi kewajiban jangka pendek—mencapai nilai tersebut dan telah berjalan selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Perhitungan ini meliputi kas, piutang lancar, dan persediaan barang dagangan. Artinya, zakat perusahaan tidak hanya dihitung dari keuntungan bersih, tetapi dari total aset yang berputar dalam usaha.

2. Membersihkan Harta dan Menarik Keberkahan

Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah sarana penyucian harta. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 276:

“Allah menggambarkan riba dan menyuburkan sedekah.”

Secara spiritual, zakat menjadi sebab bertambahnya keberkahan. Secara sosial, zakat memperkuat daya beli masyarakat sehingga ekosistem ekonomi ikut tumbuh.

3. Meningkatkan Citra dan Kepercayaan Publik

Perusahaan yang rutin menunaikan zakat perusahaan menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial. Hal ini dapat meningkatkan reputasi bisnis, kepercayaan konsumen, serta loyalitas mitra usaha.

Di Indonesia, pengelolaan zakat dapat dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Sukabumi yang berada di bawah naungan Badan Amil Zakat Nasional .

4. Menguatkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Dalam konsep Islam, bisnis tidak dapat berdiri sendiri tanpa memikirkan kesejahteraan umat. Zakat perusahaan menjadi instrumen pendistribusian kekayaan agar tidak berputar di kalangan tertentu saja, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hasyr : 7.

Dengan menunaikan zakat perusahaan, pelaku usaha turut membantu fakir miskin, beasiswa pendidikan, bantuan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi.

5. Cara Menghitung Zakat Perusahaan Secara Praktis

Untuk mempermudah penghitungan zakat perdagangan kami sertakan link Kalkulator Zakat 

Berikut langkah sederhananya:

  1. Hitung total aset lancar (kas, bank, koleksi, persediaan).

  2. Kurangi dengan kewajiban jangka pendek (utang jatuh tempo).

  3. Jika hasilnya mencapai nisab (85 gram emas), keluarkan 2,5%.

  4. Tunaikan setelah mencapai haul satu tahun.

Contoh:
Jika aset bersih perusahaan Rp1.000.000.000, maka zakat perusahaan yang wajib dikomunikasikan adalah:

2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000

6. Perusahaan Zakat sebagai Investasi Akhirat

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR.Muslim)

Secara logika bisnis mungkin terlihat berkurang, namun dalam perspektif iman, zakat perusahaan adalah investasi jangka panjang—baik di dunia maupun akhirat.

7. Menyalurkan Perusahaan Zakat dengan Aman dan Tepat Sasaran

Agar zakat terselurkan sesuai syariat dan tepat sasaran, penting memilih lembaga resmi dan terpercaya. Di Sukabumi, Anda dapat menyalurkan zakat maupun infaq melalui BAZNAS Kota Sukabumi yang memiliki program pemberdayaan ekonomi, bantuan kemanusiaan, serta layanan transparan dan akuntabel.

Mengapa Pebisnis Tidak Boleh Menunda?

Menunda zakat suatu perusahaan berarti menjamin hak orang lain yang ada dalam harta kita. Dalam setiap keuntungan usaha, terdapat bagian untuk mustahik. Semakin cepat ditunaikan, semakin cepat pula keberkahan mengalir.

Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang menantang, zakat perusahaan bisa menjadi solusi nyata untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Saatnya Tunaikan dan Sempurnakan Keberkahan Usaha Anda

Kini tidak ada alasan untuk menunda zakat perusahaan maupun infaq. Mari wujudkan bisnis yang tidak hanya berkembang secara finansial, tetapi juga berdampak sosial dan bernilai ibadah.

👉 Yuk, segera bayar infaq dan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Kota Sukabumi hari ini juga!

Untuk membaca artikel lainnya terkait ramadhan klik link di bawah ini:

zakat profesi!!! Gaji Sudah Cukup, Sudahkah Anda Tunaikan 2,5%-nya?

Zakat perdagangan

 

 

Share

Baca Juga

Artikel
Sedekahmu Bisa Menjadi Alasan Seseorang Tetap Bertahan Hari Ini
21 Jul 2026
Artikel
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Wujud Kepedulian kepada Sesama
21 Jul 2026
Artikel
Zakat yang Tepat Sasaran, Pahala yang Terus Mengalir
21 Jul 2026
Artikel
Saat Kebaikan Bertemu Amanah, Hadirlah BAZNAS
21 Jul 2026
Artikel
Kebaikan Tak Pernah Rugi, Zakat dan Sedekah Selalu Kembali pada Pemiliknya
20 Jul 2026
Artikel
Sering Ganti HP, Tapi Kapan Terakhir Kali Upgrade Amal?
20 Jul 2026
BAZNAS Gedung Islamik Center, Jl. Veteran II No.2, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43111
(0266) 6245222

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Infak
  • Fidyah

Ikuti Kami

  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
  • Baznas Kota Sukabumi
© 2026 - Baznas Kota Sukabumi