Zakat peternakan sering dianggap hal kecil oleh sebagian orang. Bahkan ada yang merasa sudah cukup bersedekah atau membantu tetangga sekitar, sehingga zakat dari hewan ternak terasa seperti kewajiban tambahan yang bisa ditunda. Padahal, zakat peternakan justru menyimpan pahala besar yang sering bekerja secara diam-diam—membersihkan harta, menenangkan hati, dan mengalirkan manfaat bagi banyak orang.
Dalam Islam, harta bukan sekedar milik pribadi. Di dalamnya ada hak orang lain yang harus ditunaikan. Allah SWT berfirman:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
(QS.Adz-Dzariyat : 19)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat peternakan bukan pilihan, melainkan amanah.

Zakat peternakan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba. Zakat ini berlaku apabila hewan ternak:
Dimiliki secara penuh,
Digembalakan dan bukan untuk kerja berat,
Telah mencapai nisab,
Dimiliki selama satu tahun (haul).
Meski terlihat sederhana, zakat peternakan punya aturan yang jelas dan sudah dicontohkan sejak masa Rasulullah ﷺ.
Dalam praktiknya, zakat peternakan memiliki ketentuan nisab sebagai berikut:
Kambing atau domba : minimal 40 ekor → zakat 1 ekor kambing
Sapi atau kerbau : minimal 30 ekor → zakat 1 ekor sapi usia satu tahun
Unta : nisab dimulai dari 5 ekor
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta yang belum mencapai nisab.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat adil dan tidak memberatkan, termasuk dalam urusan zakat peternakan .
Banyak peternak yang merasa satu ekor kambing atau sapi tidak cukup. Namun di sisi Allah, keikhlasan dan ketaatan jauh lebih bernilai dibandingkan kuantitas. Justru dari hal yang terasa kecil inilah, pahala besar mengalir tanpa disadari.
Zakat berkenan membantu:
Memenuhi kebutuhan pangan fakir miskin,
Menggerakkan ekonomi masyarakat desa,
Menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial.

Zakat yang dikeluarkan bukan mengurangi, namun menumbuhkan keberkahan.
Di era modern, zakat peternakan bisa ditunaikan dengan lebih mudah dan aman melalui lembaga resmi. Pengelolaan zakat yang profesional memastikan zakat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, serta digunakan untuk program pemberdayaan umat.
Islam sangat memahami pengelolaan zakat yang tertib dan amanah, agar manfaatnya berkelanjutan dan tidak salah sasaran. Zakat Peternakan dan Dampaknya bagi Kehidupan Sosial
Saat peternakan zakat ditunaikan secara rutin, dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga spiritual. Masyarakat menjadi lebih peduli, hubungan sosial menguat, dan kerabatan perlahan berkurang.
Zakat bukan hanya soal memberi, tapi juga membangun. Dari satu ekor ternak, bisa lahir harapan bagi banyak keluarga.
Menghitung zakat peternakan sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Selama mengetahui jenis ternaknya, jumlahnya, dan sudah berapa lama dimiliki , zakat bisa langsung ditentukan. Dalam Islam, zakat peternakan tidak dihitung dari harga jual , tetapi dari jumlah ekor ternak .
Sebelum masuk ke hitungan, pastikan dulu ternak kita memenuhi syarat berikut:
Ternak milik sendiri , bukan titipan
Dipelihara selama 1 tahun (haul)
Digembalakan atau sebagian besar makannya dari rumput alami
Jumlahnya sudah mencapai nisab
Kalau syarat ini belum terpenuhi, belum wajib zakat .
Ini yang paling sering ditemui di masyarakat.
Nisab dan zakatnya:
40–120 ekor → zakat 1 ekor kambing
121–200 ekor → zakat 2 ekor kambing
201–300 ekor → zakat 3 ekor kambing
Lebih dari itu → setiap tambahan 100 ekor, tambah 1 zakat kambing
Contoh:
Pak Ahmad punya 50 ekor kambing selama 1 tahun penuh.
👉 Karena sudah mencapai nisab (40 ekor), maka zakatnya 1 ekor kambing .
Untuk sapi atau kerbau, hitungannya sedikit berbeda.
Nisab dan zakatnya:
30–39 ekor → zakat 1 ekor sapi umur 1 tahun (tabi’)
40–59 ekor → zakat 1 ekor sapi umur 2 tahun (musinnah)
60 ekor → zakat 2 ekor sapi umur 1 tahun
Setelah itu, kombinasi tiap 30 dan 40 ekor
contoh :
Bu Siti punya 35 ekor sapi selama 1 tahun.
👉 Zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun .
Meski jarang, Islam tetap mengaturnya:
5–9 ekor → zakat 1 ekor kambing
10–14 ekor → zakat 2 ekor kambing
15–19 ekor → zakat 3 ekor kambing
20–24 ekor → zakat 4 ekor kambing
Mulai 25 ekor → zakat berupa unta dengan usia tertentu
Secara fiqih, zakat peternakan idealnya berupa hewan ternak .
Namun dalam praktik sekarang, dapat diganti uang jika lebih maslahat dan disalurkan melalui lembaga resmi agar tepat sasaran.
Hal ini memudahkan peternak dan penerima zakat, terutama di daerah perkotaan.
Kalau masih bingung menghitungnya, jangan ditunda . Lebih aman:
Konsultasi ke amil zakat
Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS
Mereka akan membantu menghitung, menyalurkan, dan memastikan zakat kita sah serta bermanfaat.
Agar zakat peternakan dan infaq kita tersalurkan dengan tepat, aman, dan penuh manfaat, mari percayakan penyalurannya melalui BAZNAS Kota Sukabumi .
Dengan berinfaq dan berzakat melalui lembaga resmi:

untuk melihat artikel lainya klik link di bawah ini :
https://baznaskotasukabumi.com/cara-menunaikan-zakat-peternakan/